Sukoharjo, dorlanhikmah.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menemukan kondisi memprihatinkan KUA Bulu saat menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (4/8/2026). Politisi tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perhatian serius terhadap sarana pelayanan umat sekaligus kesejahteraan para aparatur di lapangan.
KUA Kecamatan Bulu menjadi sasaran peninjauan karena lokasinya berada di ujung selatan wilayah Sukoharjo. Selain itu, fisik bangunan kantor pelayanan keagamaan tersebut memang membutuhkan pembenahan berskala mendesak.
Dalam kesempatan itu, Singgih berdialog langsung dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo dan para penghulu. Diskusi interaktif tersebut bertujuan untuk menyerap berbagai kendala nyata yang selama ini menghambat operasional harian.
Terkendala Status Lahan dan Anggaran Operasional
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Sukoharjo, Muhammad Safi’i, menyebutkan bahwa 14 pegawai KUA Bulu seluruhnya berstatus ASN. Namun, status kepemilikan lahan yang masih milik pemerintah daerah menjegal proses pembangunan gedung baru lewat anggaran Kemenag.
Atap dan plafon bangunan saat ini sudah rapuh bahkan sempat mengalami kerusakan cukup parah. Di sisi lain, keterbatasan ruang penyimpanan membuat dokumen akta nikah belum memenuhi standar keamanan arsip negara.
Proses digitalisasi dokumen pernikahan di wilayah tersebut juga mengalami kelesuan akibat minimnya perangkat komputer dan mesin pemindai. Pihaknya kini hanya bisa mengandalkan skema anggaran pemeliharaan gedung senilai Rp200 juta yang pengerjaannya masih menunggu antrean prioritas.
Masalah makin berat setelah anggaran operasional bulanan KUA Bulu memotong drastis dari Rp3,5 juta menjadi Rp1,8 juta. Dana yang menyusut tajam itu harus membiayai seluruh kebutuhan rutin kantor, termasuk tagihan listrik dan jaringan internet.
Nasib Penghulu dan Masalah Pembagian Tugas
Kepala KUA Kecamatan Bulu, Sumardi, mengungkapkan bahwa para penghulu masih menerima besaran jasa profesi saat mencatat akad nikah di luar kantor. Kendati demikian, angka tersebut terhitung sangat minim karena petugas kerap menanggung sendiri seluruh biaya transportasi di lapangan.
Sumardi juga menyayangkan ketiadaan insentif tambahan bagi penghulu yang mendapat beban ganda sebagai Kepala KUA. Kondisi ini makin rumit ketika Kepala KUA dari unsur penyuluh tidak bisa mencatat pernikahan karena belum mengantongi sertifikat kepenghuluan.
DPR Siap Kawal Anggaran dan Kesejahteraan Petugas
Menanggapi tumpukan masalah tersebut, Singgih Januratmoko menegaskan bahwa KUA merupakan wajah terdepan Kementerian Agama di mata masyarakat luas. Pihaknya berjanji akan mengawal alokasi anggaran Kemenag agar fasilitas pelayanan dasar masyarakat mendapat porsi yang layak.
Singgih mendesak Kemenag dan pemerintah daerah segera memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan masalah aset tanah KUA. Langkah sinergis ini penting agar proses rehabilitasi maupun pembangunan fisik gedung kantor tidak terus terhambat aturan birokrasi.
Legislator itu juga mendorong peningkatan tunjangan profesi, biaya operasional, serta perlindungan kerja yang lebih adil bagi para penghulu. Menurutnya, pembenahan KUA secara menyeluruh otomatis akan memperkuat fungsi pelayanan keagamaan dan program ketahanan keluarga di tengah masyarakat.(ust)










Komentar