Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum khotbah Jumat lengkap menjadi pembahasan penting dalam fikih Islam karena khotbah merupakan bagian dari rangkaian ibadah salat Jumat.
Islam tidak menempatkan khotbah sebagai sekadar nasihat mingguan, tetapi sebagai ibadah yang memiliki aturan, syarat, dan rukun yang harus dipenuhi.
Karena itu, khatib perlu memahami tata caranya dengan benar dan jemaah juga perlu mengetahui ketentuannya agar pelaksanaan salat Jumat berjalan sesuai tuntunan syariat.
Para ulama sejak masa awal Islam telah menjelaskan aturan khotbah Jumat dalam kitab-kitab fikih klasik. Mereka membahas waktu pelaksanaan, unsur wajib dalam khotbah, hingga syarat yang menentukan keabsahannya.
Dalam pembahasan ini, fokus diarahkan pada dua pokok utama, yaitu kapan khotbah Jumat dimulai dan apa saja rukun serta syarat yang harus dipenuhi.
Kapan Khotbah Jumat Dimulai?
Ulama sepakat bahwa khotbah Jumat harus berlangsung pada waktu yang sah untuk salat Jumat. Jika seseorang menyampaikan khotbah sebelum masuk waktunya, maka khotbah tersebut tidak memenuhi ketentuan syariat.
Meski demikian, ulama berbeda pendapat dalam menentukan awal waktu salat Jumat.
Mayoritas Ulama Menetapkan Setelah Zuhur
Ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah menetapkan bahwa salat Jumat mengikuti waktu Zuhur.
Menurut pendapat ini, umat Islam baru dapat melaksanakan salat Jumat setelah matahari tergelincir dari titik tengah langit. Karena khotbah menjadi bagian dari salat Jumat, maka khatib juga harus memulai khotbah setelah masuk waktu tersebut.
Pendapat ini menjadi pegangan mayoritas ulama karena sesuai dengan praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling sering terjadi.
Mazhab Hanabilah Membolehkan Sebelum Zuhur
Mazhab Hanabilah memiliki pandangan yang berbeda. Mereka membolehkan pelaksanaan salat Jumat sebelum waktu Zuhur sebagaimana waktu salat Id.
Mereka berdalil dengan hadis riwayat Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
أنه كان يصلي ثم نذهب إلى جمالنا فنريحها، زاد عبد الله في حديثه: حين تزول الشمس -يعني: النواضح
“Beliau (Nabi) biasa salat, lalu kami pergi ke unta-unta kami dan membiarkannya beristirahat.” Abdullah menambahkan, “yakni saat matahari tergelincir.”
(HR. Muslim no. 858)
Menurut mereka, hadis ini menunjukkan adanya kemungkinan pelaksanaan salat Jumat sebelum Zuhur.
Namun, mereka tetap menilai pelaksanaan setelah matahari tergelincir lebih utama.
Pendapat Ibnu Qudamah dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa waktu salat Jumat dimulai sekitar satu jam sebelum matahari tergelincir.
Syekh Ibnu ‘Utsaimin juga memilih pendapat ini.
Mereka menggunakan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai landasan:
من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح، فكأنما قرب بَدَنَةً، ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما قرب كبشًا أقرن، ومن راح في الساعة الرابعة فكأنما قرب دجاجة، ومن راح في الساعة الخامسة فكأنما قرب بيضة، فإذا خرج الإِمام حضرت الملائكة يستمعون الذكر
“Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah lalu berangkat, maka seakan-akan ia berkurban dengan unta. Yang datang pada jam kedua seperti berkurban dengan sapi, jam ketiga seperti berkurban dengan kambing bertanduk, jam keempat seperti berkurban dengan ayam, dan jam kelima seperti berkurban dengan telur. Ketika imam keluar, para malaikat hadir untuk mendengarkan zikir.”
(HR. Bukhari no. 841 dan Muslim no. 850)
Mereka memahami hadis ini sebagai petunjuk adanya rentang waktu sebelum imam memulai khotbah.
Pendapat yang Lebih Kuat dan Lebih Aman
Banyak ulama memilih pelaksanaan salat Jumat setelah matahari tergelincir karena dalilnya lebih kuat dan praktiknya lebih dominan.
Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي الجمعة حين تميل الشمس
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan salat Jumat ketika matahari telah condong.”
(HR. Bukhari no. 862)
Karena itu, mayoritas ulama menganjurkan pelaksanaan khotbah dan salat Jumat setelah masuk waktu Zuhur.
Rukun Khotbah Jumat
Ulama fikih menetapkan sejumlah rukun yang wajib hadir dalam khotbah.
Ibnu Naqib Al-Mishriy menjelaskan rincian tersebut dalam kitab ‘Umdah as-Sālik wa ‘Uddah an-Nāsik.
1. Memuji Allah Ta‘ala
Khatib harus membuka khotbah dengan pujian kepada Allah.
Hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu menjelaskan:
كان رسول الله ﷺ يخطب ، يحمد الله تعالى ، ويثني عليه بما هو أهله
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhotbah dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya sebagaimana Dia berhak.”
(HR. Muslim no. 867)
Khatib harus mengucapkan pujian tersebut secara jelas.
2. Membaca Selawat kepada Rasulullah
Khatib wajib menyertakan selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ
“Dan Kami telah mengangkat sebutan untukmu.”
(QS. Al-Insyirah: 4)
Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan:
لا أُذكرُ إلَّا ذُكِرْتَ مَعِي
“Tidaklah Aku disebut melainkan engkau disebut bersama-Ku.”
Walaupun sebagian ulama menilai riwayat tersebut lemah, para ulama tetap menempatkan selawat sebagai bagian penting dalam khotbah.
3. Menyampaikan Wasiat Takwa
Khatib perlu mengajak jemaah agar bertakwa kepada Allah.
Ajakan itu dapat berbentuk:
- Bertakwalah kepada Allah
- Taatilah Allah
- Jagalah perintah Allah
Tidak ada ketentuan lafaz tertentu selama maknanya mengandung ajakan menuju ketakwaan.
4. Membaca Ayat Al-Qur’an
Khatib perlu membaca minimal satu ayat Al-Qur’an dalam salah satu khotbah.
Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata:
ويقرأ آيات، ويذكر الله عز وجل، وكانت خطبته قصداً ، وصلاته قصداً
“Beliau membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan mengingat Allah. Khotbah beliau sedang dan salat beliau juga sedang.”
(HR. Muslim no. 862)
5. Mendoakan Kaum Mukminin
Khatib menutup khotbah kedua dengan doa untuk kaum muslimin.
Para ulama memasukkan unsur ini sebagai bagian penyempurna yang wajib dijaga.
Syarat Sah Khotbah Jumat
Selain rukun, khotbah juga memerlukan syarat pelaksanaan.
Suci dari Hadas dan Najis
Khatib harus menjaga kesucian sebagaimana seseorang menjaga syarat salat.
Menutup Aurat
Khatib wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat selama berkhotbah.
Berlangsung Setelah Masuk Waktu Zuhur
Salamah radhiyallahu ‘anhu berkata:
كنا نجمع مع رسول الله إذا زالت الشمس ، ثم نرجع فنتبع الفيء
“Kami melaksanakan salat Jumat bersama Rasulullah ketika matahari telah tergelincir lalu pulang mengikuti arah bayangan.”
(HR. Muslim no. 860)
Khatib Berdiri Jika Mampu
Allah berfirman:
وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
“Dan mereka meninggalkanmu dalam keadaan berdiri.”
(QS. Al-Jumu‘ah: 11)
Jabir bin Samurah berkata:
فمن نبأك أنه كان يخطب جالساً فقد كذب
“Siapa yang mengatakan Rasulullah berkhotbah sambil duduk maka ia telah keliru.”
(HR. Muslim no. 862)
Duduk di Antara Dua Khotbah
Khatib perlu memberi jeda dengan duduk singkat sebelum memulai khotbah kedua.
Menyampaikan Khotbah dengan Suara yang Terdengar
Khatib perlu mengeraskan suara agar jemaah dapat mendengarkan isi khotbah.
Allah berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْءَانُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila Al-Qur’an dibacakan maka dengarkan dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.”
(QS. Al-A‘raf: 204)
Sebagian ahli tafsir mengaitkan ayat ini dengan adab mendengarkan khotbah Jumat.(ust)








Komentar