Memahami ‘Illat Riba pada Empat Komoditas Ribawi, Ini Penjelasan Ulama dalam Fikih Muamalah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat komoditas ribawi dalam fikih muamalah Islam.( Ilustrasi poto : chatGPT ).

Empat komoditas ribawi dalam fikih muamalah Islam.( Ilustrasi poto : chatGPT ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pembahasan mengenai ‘illat riba pada empat komoditas ribawi menjadi salah satu kajian penting dalam fikih muamalah Islam.

Topik ini tidak hanya membahas pendapat ulama klasik, tetapi juga berkaitan langsung dengan praktik jual beli modern yang terus berkembang hingga sekarang.

Banyak umat Islam menganggap riba hanya berkaitan dengan bunga pinjaman.

Padahal, syariat Islam juga mengatur pertukaran sejumlah barang tertentu agar umat Muslim terhindar dari praktik riba dalam transaksi sehari-hari.

Islam mengajarkan sistem ekonomi yang adil dan transparan. Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan aturan khusus terkait beberapa komoditas yang memiliki hukum tersendiri dalam jual beli dan barter.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian benar-benar beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Ayat tersebut menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap bahaya riba. Allah bahkan mengancam pelaku riba yang terus menjalankan praktik tersebut setelah datang larangan-Nya.

Hadis Enam Komoditas Ribawi Jadi Dasar Pembahasan

Kajian tentang ‘illat riba pada empat komoditas ribawi bersumber dari hadis shahih riwayat Ubadah bin Shamit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama ukurannya dan dilakukan secara tunai.”
(HR. Muslim no. 1587)

Rasulullah menyebut enam komoditas dalam hadis tersebut. Dua komoditas pertama berfungsi sebagai alat tukar, yaitu emas dan perak.

Empat komoditas lainnya berupa bahan makanan pokok yang umum digunakan masyarakat Arab pada masa itu.

Setelah itu, para ulama meneliti alasan syariat menetapkan hukum riba pada empat komoditas tersebut. Dari pembahasan itulah lahir konsep ‘illat atau sebab hukum riba.

Pengertian ‘Illat dalam Fikih Muamalah

Dalam ilmu ushul fikih, ulama menggunakan istilah ‘illat untuk menjelaskan sebab lahirnya sebuah hukum.

Konsep ini membantu para ulama menentukan hukum barang lain yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Sebagai contoh, Rasulullah tidak menyebut beras dalam hadis enam komoditas ribawi.

Meski begitu, ulama tetap memasukkan beras sebagai barang ribawi karena memiliki karakter yang mirip dengan gandum dan sya’ir.

Melalui konsep ‘illat, ulama dapat menerapkan hukum syariat pada berbagai bentuk transaksi modern tanpa keluar dari prinsip Islam.

Pendapat Pertama: Barang yang Ditimbang atau Ditakar

Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa ‘illat riba terletak pada barang yang dijual menggunakan timbangan atau takaran serta berasal dari jenis yang sama.

Baca Juga :  Kesalahan dalam Ibadah Qurban yang Masih Sering Terjadi Saat Idul Adha

Menurut pandangan ini, semua barang yang diperjualbelikan dengan ukuran tertentu bisa terkena hukum riba jika seseorang menukarnya dengan barang sejenis secara tidak sama atau tidak tunai.

Contohnya antara lain:

  • Beras dengan beras
  • Gula dengan gula
  • Tepung dengan tepung

Jika salah satu pihak memberikan jumlah lebih banyak dalam pertukaran barang sejenis, maka transaksi tersebut masuk kategori riba.

Mazhab Hanafi dan Hanbali menggunakan hadis riwayat Abdullah bin Umar sebagai dalil:

لَا تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ، وَلَا الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ، وَلَا الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ

“Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, dan satu sha’ dengan dua sha’.”
(HR. Ahmad)

Namun, sebagian ulama mengkritik pendapat tersebut karena sanad hadis itu diperselisihkan. Selain itu, ukuran semata belum tentu menjadi sebab utama larangan riba.

Pendapat Kedua: Semua Jenis Makanan

Mazhab Syafi’i memandang bahwa ‘illat riba terletak pada sifat makanan itu sendiri. Karena itu, semua jenis makanan masuk dalam kategori barang ribawi.

Dalil utama pendapat ini berasal dari hadis:

الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ

“Makanan dengan makanan harus sama.”
(HR. Muslim)

Berdasarkan pendapat tersebut, buah-buahan, sayur, lauk-pauk, hingga makanan ringan dapat masuk kategori barang ribawi ketika seseorang menukarnya dengan barang sejenis.

Meski demikian, sebagian ulama menilai pendapat ini masih membutuhkan penjelasan tambahan. Kesetaraan dalam transaksi sulit terwujud tanpa ukuran berupa timbangan atau takaran.

Riwayat lain dari Ma’mar bin Abdullah ikut memperkuat pembahasan tersebut. Ia berkata:

وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرُ

“Makanan pokok kami saat itu adalah sya’ir.”
(HR. Ahmad)

Masyarakat Arab menjual sya’ir menggunakan ukuran tertentu. Karena itu, unsur timbangan dan takaran tetap memiliki kaitan kuat dengan hukum riba.

Pendapat Ketiga: Makanan Pokok yang Bisa Disimpan

Mazhab Maliki berpendapat bahwa ‘illat riba terletak pada makanan pokok yang dapat disimpan dalam waktu lama.

Ibnul Qayyim juga memilih pendapat ini. Menurut mereka:

  • Gandum dan sya’ir mewakili biji-bijian tahan lama
  • Kurma mewakili makanan manis yang bisa disimpan
  • Garam mewakili bumbu dapur yang awet

Melalui pandangan tersebut, syariat menetapkan hukum riba pada komoditas penting yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Namun, sejumlah ulama tetap mengkritik pendapat ini. Mereka mencontohkan ruthab atau kurma basah yang tidak tahan lama, tetapi tetap terkena hukum riba. Fakta itu menunjukkan bahwa kemampuan menyimpan barang bukan satu-satunya sebab larangan riba.

Pendapat Keempat Dinilai Paling Kuat

Banyak ulama menganggap pendapat keempat sebagai pandangan paling kuat. Ibnu Taimiyah memilih pendapat ini karena mampu menggabungkan berbagai dalil secara lebih lengkap.

Menurut beliau, ‘illat riba terdapat pada makanan atau minuman yang masyarakat perjualbelikan menggunakan timbangan maupun takaran.

Baca Juga :  Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Dalil pendapat tersebut berasal dari hadis:

لَا رِبَا إِلَّا فِيمَا كِيلَ أَوْ وُزِنَ مِمَّا يُؤْكَلُ أَوْ يُشْرَبُ

“Tidak ada riba kecuali pada sesuatu yang ditakar atau ditimbang dari makanan dan minuman.”
(HR. Ad-Daruquthni)

Pendapat ini memadukan dua unsur penting sekaligus:

  1. Barang tersebut berupa makanan atau minuman
  2. Barang tersebut dijual menggunakan ukuran tertentu

Karena itu, ulama memasukkan beras sebagai barang ribawi sebab masyarakat menjualnya dengan kilogram atau liter.

Sebagai contoh, seseorang tidak boleh menukar 10 kilogram beras premium dengan 12 kilogram beras premium secara tempo. Syariat mewajibkan kesetaraan ukuran dan transaksi tunai dalam pertukaran barang ribawi sejenis.

Hikmah Larangan Riba dalam Islam

Islam melarang riba demi menjaga keadilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Riba sering memicu ketimpangan sosial. Orang kaya semakin kuat, sedangkan masyarakat lemah semakin terbebani. Selain itu, praktik riba juga memunculkan kerakusan dan menghilangkan keberkahan harta.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

“Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.”

Para sahabat bertanya, “Apa saja itu wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa hak, memakan riba…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menempatkan riba sebagai dosa besar yang membawa dampak buruk bagi individu maupun masyarakat.

Relevansi Hukum Riba di Era Modern

Kajian tentang ‘illat riba pada empat komoditas ribawi tetap relevan hingga sekarang. Meski sistem perdagangan terus berkembang, prinsip syariat tetap berlaku.

Saat ini, banyak bahan pangan memiliki karakter yang sama dengan komoditas ribawi, seperti:

  • Beras
  • Tepung
  • Gula
  • Jagung
  • Kopi
  • Minyak goreng

Karena itu, umat Islam perlu memahami aturan barter dan pertukaran barang agar tidak terjerumus ke dalam praktik riba tanpa sadar.

Pemahaman fikih muamalah membantu seorang muslim menjaga kehalalan transaksi sekaligus memperoleh keberkahan rezeki.

Penutup

Pembahasan mengenai ‘illat riba pada empat komoditas ribawi menunjukkan bahwa Islam mengatur urusan ekonomi secara rinci dan penuh hikmah.

Para ulama terus berijtihad agar umat Islam mampu menerapkan hukum riba dalam berbagai kondisi dan perkembangan zaman.

Mayoritas ulama yang menguatkan pendapat keempat menyatakan bahwa ‘illat riba terdapat pada makanan atau minuman yang masyarakat jual menggunakan timbangan atau takaran.

Karena itu, syariat mewajibkan kesetaraan ukuran dan transaksi tunai dalam pertukaran barang ribawi sejenis.

Setiap muslim perlu mempelajari fikih muamalah agar mampu menjalankan transaksi secara halal, jujur, dan penuh keberkahan.

Harta halal tidak hanya menghadirkan ketenangan hidup, tetapi juga membuka jalan menuju ridha Allah Ta’ala.(ust)

Berita Terkait

Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil
Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami
Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah
Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?
Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman
Bahaya Bid’ah dalam Islam Menurut Hadis dan Ulama
Khotbah Jumat: Waktu, Rukun, dan Syarat yang Perlu Dipahami (Bag.1)
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WIB

Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman

Berita Terbaru

Metode berpikir logis untuk membangun kesimpulan yang benar di tengah derasnya opini media sosial menurut Imam Al-gazali( ilustrasi poto : surau.co )

Sejarah

Tiga Metode Berpikir Imam Al-Ghazali di Era Media Sosial

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB

Asal usul Bulan Hijriyah( poto : madaninews.id )

Sejarah

Asal Usul Nama Bulan Hijriah dari Tradisi Arab Kuno

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB

Delapan amalan yang mengundang do'a para Malaikat( poto :chatGPT ).

Al-Qur'an

8 Amalan yang Mengundang Doa Para Malaikat

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:00 WIB

Al-Qur'an( poto : islami.co )

Al-Qur'an

Bergembira dengan Al-Qur’an, Karunia yang Tak Tertandingi

Rabu, 10 Jun 2026 - 05:22 WIB