Hukum Khutbah Nikah Menurut Al-Quran, Hadits dan Ulama Fiqh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Orang Menikah.(poto: istimewa).

Ilustrasi Orang Menikah.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat muslim kerap menyaksikan pembacaan khutbah nikah sebelum prosesi ijab kabul berlangsung. Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya mengenai status hukum dari pembacaan khutbah tersebut dalam syariat Islam. Mayoritas ulama dari kalangan empat mazhab menegaskan bahwa hukum khutbah nikah menurut syariat adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Khutbah nikah bukan merupakan rukun maupun syarat sah dalam sebuah pernikahan. Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah tanpa pembacaan khutbah tetap memiliki ikatan yang sah secara agama. Keabsahan pernikahan tersebut bergantung pada terpenuhinya rukun nikah, seperti keberadaan calon pengantin, wali nikah, dua orang saksi laki-laki, serta pengucapan ijab kabul.

Teks Lengkap Khutbah Nikah (Khutbatul Hajah)

Rasulullah SAW mengajarkan naskah khutbah khusus yang biasa dibaca sebelum melangsungkan akad nikah maupun urusan penting lainnya. Pembacaan Khutbatul Hajah ini mencakup pujian kepada Allah SWT, syahadat, shalawat, serta pembacaan tiga ayat Al-Qur’an tentang takwa.

Berikut adalah susunan bacaan teks Arab khutbah nikah secara utuh dan lengkap:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

(Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).

Khatib melanjutkan khutbah nikah dengan membaca rangkaian ayat-ayat Al-Qur’an berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا ۙ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Khatib menutup sesi khutbah dengan pembacaan kalimat pengantar menuju prosesi ijab kabul:

أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ… وَأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ.

(Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW… Dan aku wasiatkan kepada kalian serta diriku sendiri untuk senantiasa bertakwa kepada Allah).

Baca Juga :  Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Landasan Ayat Al-Qur’an dalam Khutbah Nikah

Al-Qur’an tidak secara eksplisit mewajibkan pembacaan khutbah saat seseorang melangsungkan akad nikah. Meski demikian, para ulama menyunnahkan pembacaan ayat-ayat di atas sebagai materi nasihat pernikahan. Ayat-ayat ini bertujuan memberikan pembekalan agar suami dan istri senantiasa menjaga ketakwaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Tiga ayat Al-Qur’an yang dibaca dalam khutbah nikah mencakup Surat Ali ‘Imran ayat 102, Surat An-Nisa’ ayat 1, serta Surat Al-Ahzab ayat 70-71. Pembacaan rangkaian ayat ini menjadi penanda pentingnya landasan iman dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Hadis Nabi Mengenai Anjuran Khutbah Nikah

Rasulullah SAW mengajarkan bacaan khutbah nikah tersebut secara langsung kepada para sahabat. Abdullah bin Mas’ud RA meriwayatkan petunjuk Nabi SAW melalui hadis shahih:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشَهُّدَ الصَّلَاةِ وَتَشَهُّدَ الْحَاجَةِ…

(Dari Abdullah bin Mas’ud RA, beliau berkata: Rasulullah SAW mengajari kami tasyahhud dalam salat dan tasyahhud dalam khutbatul hajah).

Di sisi lain, para ulama juga merujuk pada peristiwa ketika Nabi SAW menikahkan seorang sahabat tanpa didahului khutbah. Rasulullah SAW langsung menikahkan sahabat tersebut hanya dengan mahar hafalan Al-Qur’an. Peristiwa ini menjadi bukti kuat bahwa keberadaan khutbah bukanlah syarat yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad.

Pandangan Kitab Klasik Mazhab Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i memberikan penjelasan mendalam terkait kesunnahan khutbah nikah dalam kitab induknya, Al-Umm. Beliau menyunnahkan pembacaan tahmid, shalawat, serta wasiat takwa sebelum akad berlangsung. Namun, beliau menegaskan bahwa akad nikah yang terlaksana tanpa khutbah tetap sah secara hukum.

Berikut adalah teks Arab utuh dari pernyataan Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَأَحَبُّ أَنْ يَبْدَأَ النَّاكِحُ أَوْ الْخَاطِبُ وَالْمُنْكِحُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْوَصِيَّةِ بِتَقْوَى اللَّهِ … وَلَوْ عَقَدَ أَنْكَحْتُ وَقَبِلْتُ وَلَمْ يَحْمَدَا اللَّهَ وَلَمْ يَخْطُبَا فَالنِّكَاحُ ثَابِتٌ صَحِيحٌ.

(Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: Aku menyukai bagi orang yang menikah, yang meminang, atau yang menikahkan untuk memulai dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, bershalawat kepada Rasulullah SAW, serta menyampaikan wasiat takwa… Dan seandainya mereka melangsungkan akad dengan ucapan ‘Aku nikahkan’ dan ‘Aku terima’ tanpa memuji Allah dan tanpa berkhutbah, maka nikahnya tetap sah dan kuat).

Baca Juga :  Rahasia Keutamaan Dzikir Tasbih Pembuka Pintu Pahala

Penjelasan Kitab Klasik Mazhab Hanbali

Ibnu Qudamah menerangkan pandangan Mazhab Hanbali mengenai posisi khutbah nikah dalam kitab Al-Mughni. Beliau mengutip kesepakatan para ulama bahwa pernikahan tanpa khutbah hukumnya boleh dan sah.

Teks Arab dari kitab Al-Mughni memaparkan riwayat tersebut secara lengkap:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يُخْطَبَ قَبْلَ النِّكَاحِ خُطْبَةً … فَإِنْ عَقَدَ النِّكَاحَ مِنْ غَيْرِ خُطْبَةٍ صَحَّ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ النِّكَاحَ جَائِزٌ بِغَيْرِ خُطْبَةٍ.

(Disunnahkan untuk berkhutbah sebelum nikah… Namun jika akad nikah dilaksanakan tanpa khutbah, nikah tersebut tetap sah. Ibnul Mundzir berkata: Seluruh ahli ilmu yang kami hafal pendapatnya telah sepakat bahwa nikah itu sah tanpa khutbah).

Tata Cara Khutbah Menurut Mazhab Hanafi

Ulama Mazhab Hanafi, Al-Kasani, merinci tata cara pelaksanaan khutbah nikah dalam kitab Bada’i’ as-Sana’i’. Wali atau pihak yang berakad disunnahkan menyampaikan khutbah singkat sebelum mengucapkan ijab dan kabul.

Al-Kasani menuliskan ketentuan khutbah nikah dalam matan Arab sebagai berikut:

وَالسُّنَّةُ أَنْ يُقَدَّمَ الْخُطْبَةُ عَلَى الْإِيجَابِ وَالْقَبُولِ، فَيَخْطُبُ الْوَلِيُّ أَوْ الْعَاقِدُ خُطْبَةً خَفِيفَةً يَحْمَدُ اللَّهَ تَعَالَى وَيُثْنِي عَلَيْهِ وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

(Yang sunnah adalah mendahulukan khutbah sebelum ijab dan kabul. Maka wali atau orang yang berakad menyampaikan khutbah singkat: memuji Allah Ta’ala, menyanjung-Nya, bershalawat kepada Nabi SAW, serta bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).

Konsensus Ulama Empat Mazhab

Ensiklopedia fikih Al-Mawtsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah merangkum kesepakatan ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Seluruh mazhab sepakat memasukkan khutbah nikah ke dalam kategori amalan sunnah.

Rangkuman pandangan empat mazhab tersebut tertuang dalam teks Arab berikut:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّ الْخُطْبَةَ لِلنِّكَاحِ سُنَّةٌ وَلَيْسَتْ بِشَرْطٍ وَلَا رُكْنٍ، فَلَوْ تَمَّ الْعَقْدُ بِدُونِهَا صَحَّ.

(Mayoritas fuqaha dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa khutbah untuk nikah adalah sunnah, bukan syarat dan bukan rukun. Seandainya akad selesai tanpa khutbah, maka akad tersebut sah).

Meskipun pembacaan khutbah bersifat tidak wajib, umat Islam tetap dianjurkan untuk mempraktikkannya dalam prosesi pernikahan. Khutbah nikah menjadi sarana penting untuk meneladani sunnah Rasulullah SAW sekaligus memberikan pengingat moral bagi pasangan suami istri.(ust)

Berita Terkait

4 Posisi Mengangkat Tangan Dalam Shalat Sesuai Sunnah
Lutut atau Tangan Dulu Saat Sujud? Ini Penjelasan Fiqih
Hukum Ikhtilath dalam Islam: Definisi, Dalil, dan Bahayanya
Panduan Ringkas Ilmu Waris Islam Sesuai Fikih Syafi’i
Ibadah Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Kapan Harus Menggunakan Wali Hakim? Ini Ketentuan Lengkapnya
Panduan Lengkap Sholat Jamak dan Qashar Bagi Musafir: Syarat, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Panduan Lengkap Jenis Najis dan Cara Mensucikannya Sesuai Sunnah
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:14 WIB

4 Posisi Mengangkat Tangan Dalam Shalat Sesuai Sunnah

Senin, 21 September 2026 - 17:05 WIB

Lutut atau Tangan Dulu Saat Sujud? Ini Penjelasan Fiqih

Senin, 21 September 2026 - 16:03 WIB

Panduan Ringkas Ilmu Waris Islam Sesuai Fikih Syafi’i

Minggu, 20 September 2026 - 16:12 WIB

Ibadah Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB

Hukum Khutbah Nikah Menurut Al-Quran, Hadits dan Ulama Fiqh

Berita Terbaru

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama resmi menggelar peluncuran e-SMART KOMITE Kemenag di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Kemenag Luncurkan e-SMART KOMITE untuk Madrasah

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:29 WIB

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan logo Hari Santri 2026 beserta rangkaian agenda nasional di Jakarta.(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 07:42 WIB

Sunnah mengangkat tangan saat Shalat di 4 tempat.(ilustrasi poto: AI)

Fiqih

4 Posisi Mengangkat Tangan Dalam Shalat Sesuai Sunnah

Senin, 21 Sep 2026 - 17:14 WIB

Saat mau sujud, tangan dulu atau lutut dulu.simak penjelasannya.(poto: ilustrasi: istimewa).

Fiqih

Lutut atau Tangan Dulu Saat Sujud? Ini Penjelasan Fiqih

Senin, 21 Sep 2026 - 17:05 WIB