Jakarta, dorlanhikmah.com – Para ulama memberikan perhatian besar terhadap pembatasan interaksi antara laki-laki dan perempuan bukan mahram. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum ikhtilath dalam Islam menjadi krusial agar umat Muslim tidak terjebak dalam pergaulan yang melanggar aturan agama. Syekh Muhammad Ismail al-Muqaddam memaparkan batasan pergaulan tersebut secara jelas dalam karya tulisnya.
Beliau mendefinisikan percampuran yang terlarang sebagai berikut:
هو اجتماع الرجل بالمرأة التي ليست بمحرم له اجتماعاً يؤدي إلى ريبة
“Ikhtilath adalah berkumpulnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram sehingga memungkinkan mereka terkena prasangka buruk.” (‘Audatul Hijab, 3: 52)
Sementara itu, Syekh Abu Muhammad bin Abdillah al-Imam juga memaparkan sudut pandang senada mengenai konsep interaksi ini. Lebih lanjut, beliau menekankan aspek dampak yang muncul akibat pertemuan dua lawan jenis tersebut.
Syekh Abu Muhammad bin Abdillah al-Imam menyatakan:
هو اجتماع النساء بالرجال الأجانب اجتماعاً خاصاً أو عاماً يحدث بسببه الافتتان
“Ikhtilath adalah bercampurnya wanita dengan laki-laki secara khusus atau secara umum yang bisa menyebabkan fitnah (godaan) di antara mereka.” (al-Ikhtilath Ashlus Syarri fi Dimaril Umam wal Usar, hal. 29)
Batasan Interaksi Fisik dan Visual dalam Definisi Ulama
Syekh DR. Sa’id bin Wahf al-Qahthani rahimahullah merangkum definisi ikhtilath secara lebih mendetail dan terperinci. Selain itu, beliau menyebutkan berbagai bentuk kontak langsung yang berpotensi memicu kerusakan moral.
Dalam karya ilmiahnya, beliau menuliskan definisi tersebut:
انضمام واجتماع ومداخلة الرجال بالنساء غير المحارم في مكان واحد يمكنهم فيه الاتصال فيما بينهم: بالنظر، أو الإشارة، أو الكلام، أو البدن، من غير حائل أو مانع يدفع الريبة والفساد
“Ikhtilath adalah terjadinya perkumpulan dan interaksi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram di suatu tempat yang sama, sehingga memungkinkan mereka untuk saling memandang, saling berisyarat, saling berbicara dan terjadi persentuhan badan, tanpa ada tabir dan tanpa ada faktor yang menghalangi terjadinya prasangka buruk dari orang lain dan kerusakan.” (al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa karya Syaikh DR. Sa’id bin Wahf al-Qahthani, 1: 8)
Pentingnya Penghalang dalam Pergaulan
Definisi tersebut menegaskan pentingnya keberadaan penghalang atau tabir dalam pergaulan sehari-hari. Sebab, tanpa batasan yang jelas, interaksi fisik maupun visual dapat mengarahkan seseorang pada perbuatan maksiat.
Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa setiap perjumpaan yang membuka celah timbulnya prasangka buruk tergolong sebagai ikhtilath terlarang.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Ikhtilath
Al-Qur’an memberikan petunjuk yang sangat tegas mengenai tata cara berinteraksi dengan lawan jenis. Maka dari itu, Allah Ta’ala menetapkan aturan khusus demi menjaga kesucian hati hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Penjelasan Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Katsir rahimahullah memperjelas maksud ayat tersebut dalam kitab tafsirnya yang fenomenal. Dalam penjelasannya, beliau menekankan larangan memandang lawan jenis secara langsung saat memiliki keperluan.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, sebagaimana kami melarang kalian untuk masuk ke rumah mereka, maka demikian juga, kami melarang kalian untuk memandang mereka secara keseluruhan. Walaupun kalian memiliki keperluan terhadap mekea, maka jangan memandang mereka dan jangan meminta sesuatu kepada mereka kecuali dari balik hijab.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 223)
Petunjuk Rasulullah dalam Mengatur Barisan Salat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan teladan nyata dalam memisahkan posisi laki-laki dan wanita di tempat ibadah. Sebagai contoh, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha merincikan kebiasaan Nabi setelah menyelesaikan salat berjemaah.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكُهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai mengucapkan salam setelah salat, para makmum wanita langsung berdiri ketika beliau selesai dari salamnya, sedangkan beliau tetap diam sejenak sebelum berdiri.” Ibnu Syihab berkata, “Menurutku, wallahu a’lam, bahwa diamnya beliau sejenak itu adalah agar para wanita dapat pergi terlebih dahulu sebelum mereka disusul oleh makmum laki-laki yang selesai dari salat.” (HR. al-Bukhari no. 793)
Selanjutnya, aturan pemisahan ini juga berlaku pada penataan shaf atau barisan salat antara jemaah pria dan wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan posisi terbaik bagi masing-masing kelompok.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها
“Shaf-shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang awal-awal, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf-shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang akhir-akhir, yang terburuk adalah yang pertama.” (HR. Muslim no. 440)
Pengkhususan Pintu Masjid dan Aturan di Jalan
Selain barisan salat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan pintu masuk masjid bagi kaum wanita. Bahkan, praktik ini dijalankan secara konsisten oleh para sahabat hingga akhir hayat mereka.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يدخل مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kita khususkan pintu ini untuk para wanita.” Nafi‘ berkata, “Maka Abdullah bin Umar tidak pernah masuk melalui pintu tersebut sampai beliau wafat.” (HR. Abu Daud no. 484, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5258)
Di samping itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan arahan tegas saat melihat laki-laki dan wanita bercampur di jalanan luar masjid. Beliau memerintahkan para wanita untuk berjalan di tepi jalan demi menghindari himpitan.
Dari Abu Usaid al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ ( تَسِرْن وسط الطريق ) عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika beliau keluar dari masjid, sementara laki-laki bercampur dengan para wanita di jalan, “Mundurlah kalian wahai para wanita! Karena tidak pantas bagi kalian berjalan di tengah jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita pun berjalan menempel di dinding, sampai-sampai pakaian mereka tersangkut pada dinding karena begitu dekatnya mereka dengannya. (HR. Abu Daud no.5272, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)
Pandangan Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i
Para ulama terkemuka dari berbagai mazhab sepakat mengenai bahaya percampuran bebas antara pria dan wanita. Oleh karena itu, Imam Malik bin Anas rahimahullah menekankan peran penguasa dalam mengatur tempat kerja para pengrajin.
Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan:
أرى للإمام أن يتقدم إلى الصُّنَّاع في قعود النساء إليهم، وأرى ألا تترك المرأة الشابة تجلس إلى الصُّنَّاع، فأمَّا المرأة المُتَجالَّةُ ، والخادم الدون التي لا تتهم على القعود، ولا يتهم من تقعد عنده فإني لا أرى بذلك بأساً
“Menurut pendapatku, penguasa hendaknya mengeluarkan kebijakan untuk para pengrajin atau pekerja agar tidak membiarkan para wanita duduk-duduk di tempat mereka. Aku juga berpendapat bahwa seorang wanita muda tidak boleh dibiarkan duduk-duduk di tempat para pengrajin. Adapun wanita yang sudah tua, serta pembantu wanita dari kalangan bawah yang tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan) ketika duduk di tempat mereka, dan orang yang ia duduki tempatnya juga tidak dicurigai, maka menurutku tidak mengapa hal itu dilakukan.” (Al-Bayan wat Tahshil, 9: 335)
Sementara itu, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah turut memberikan pandangan mengenai wanita yang keluar rumah untuk menunaikan kebutuhan atau menghadiri salat. Namun demikian, beliau menggarisbawahi syarat pemisahan diri dari kaum pria.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata tentang sekelompok wanita yang berada di jalan-jalan dan di hadapan orang banyak, bukan seorang wanita berduaan dengan seorang laki-laki:
إن خرجوا متميزين – يعني في الطرقات لقضاء الحوائج وشهود الصلوات – لم أمنعهم، وكلهم كره خروج النساء الشواب إلى الاستسقاء، ورخصوا في خروج العجائز
“Apabila mereka keluar dengan tetap menjaga agar terpisah dari kaum laki-laki, yakni keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dan menghadiri salat berjemaah, maka aku tidak melarang mereka. Seluruh ulama memakruhkan keluarnya wanita-wanita muda untuk melaksanakan salat istisqa‘, sedangkan mereka memberikan kelonggaran bagi wanita-wanita yang sudah tua untuk keluar.” (Mukhtashar al-Muzanni, hal. 33)
Selain itu, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga menegaskan kembali tata cara penundaan posisi imam seusai salat berjemaah:
ولا يثبت – يعني الإمام – ساعة يسلِّم إلا أن يكون معه نساء، فيثبت لينصرفن قبل الرجال
“Imam tidak dianjurkan untuk diam di tempatnya setelah mengucapkan salam. Akan tetapi, jika di belakangnya terdapat jemaah wanita, maka hendaknya ia tetap berada di tempatnya sejenak, agar para wanita dapat meninggalkan tempat salat terlebih dahulu sebelum kaum laki-laki.” (Mukhtashar al-Muzanni, hal. 15)
Konsensus Ulama tentang Keharaman Ikhtilath
Ulama mazhab Syafi’i, Abu Bakar al-‘Amiri rahimahullah, menegaskan adanya ijma’ atau kesepakatan umat terkait hukum menghalalkan ikhtilath. Bahkan, beliau memberikan peringatan keras terhadap pihak yang meremehkan masalah ini.
Abu Bakar al-‘Amiri rahimahullah (wafat 530 H) berkata:
اتفقت علماء الأمة أن من اعتقد حِلَّ هذه المحظورات، وإباحة امتزاج الرجال بالنسوان الأجانب فقد كفر واستحق القتل بردته، وإن اعتقد تحريمه وفعله، وأقر عليه، ورضي به فقد فسق، لا يسمع له قول، ولا تقبل له شهادة
“Para ulama umat Islam telah bersepakat bahwa siapa saja yang meyakini halalnya perkara-perkara yang diharamkan ini, serta membolehkan bercampur baurnya laki-laki dengan wanita-wanita yang bukan mahram, maka sungguh ia telah kafir dan berhak dijatuhi hukuman mati karena kemurtadannya. Adapun orang yang tetap meyakini bahwa perbuatan itu haram, namun ia melakukannya, membiarkannya terjadi, dan meridainya, maka ia fasik. Ucapannya tidak diterima dan kesaksiannya pun tidak diterima.” (Ahkamun Nazhar ilal Muharramat, hal. 83)
Penegasan Ulama Kontemporer
Penegasan serupa datang dari Syekh Muhammad al-Khadir Husain, seorang ulama besar dari Universitas al-Azhar. Dalam pandangannya, beliau menyoroti praktik percampuran jenis kelamin yang terjadi di lingkungan akademis modern.
Syekh Muhammad al-Khadir Husain berkata:
وتحريم الدين لاختلاط الجنسين على النحو الذي يقع في الجامعة معروف لدى عامة المسلمين، كما عرفه الخاصة من علمائهم، وأدلة المنع واردة في الكتاب والسنة، وسيرة السلف الذين عرفوا لباب الدين، وكانوا على بصيرة من حكمته السامية
“Aturan agama dalam menghرامkan campur baurnya laki-laki dan wanita seperti yang terjadi di universitas, ini adalah hal yang telah diketahui oleh seluruh kaum muslimin secara umum, sebagaimana juga diketahui oleh kalangan khusus dari para ulama mereka. Dalil-dalil yang menunjukkan larangan tersebut terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, serta dalam perjalanan hidup generasi salaf yang telah memahami inti ajaran agama dan memiliki pemahaman yang mendalam terhadap hikmah-hikmahnya yang luhur.” (Muhadharat Islamiyah, hal. 191)
Di samping itu, Syekh Muhammad al-Khathib dari Libanon memperkuat konsensus tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Syekh Muhammad al-Khathib menguraikan:
إن الاختلاط لا يختلف في حرمته اثنان من المسلمين، ولا ينكر مساوئه ومفاسده من له قلب، أو ألقى السمع وهو شهيد
“Bercampur-baurnya laki-laki dan wanita tidak diperselisihkan keharamannya oleh siapapun dari (ulama) kaum Muslimin. Hati yang bersih tidak akan mengingkari tentang keburukan dan kerusakannya. Dan siapapun tidak akan berpaling dari hal itu padahal ia telah menyaksikan sendiri (kerusakan dan keburukannya).” (Hukmul Islam fil Ikhtilath, Universitas al-Islah Kuwait, hal. 34)
Dampak Ikhtilath terhadap Agama dan Moral
Syekh Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani rahimahullah merinci 31 bahaya dan kerusakan akibat praktik ikhtilath dalam bukunya. Oleh sebab itu, berikut adalah penjelasan mengenai dampak negatif tersebut.
1. Bukti Lemahnya Iman dan Menyimpang dari Ajaran Agama
Sejarah umat Islam selama 13 abad menunjukkan bahwa para wanita Muslimah selalu menjaga diri dari percampuran bebas. Namun, perubahan mulai terjadi ketika kelompok-kelompok seperti Ismailiyah Bathiniyyah, Rafidhah, kaum sufi, Hizbut Tahrir, komunisme, partai Ba’ats, hingga sekularisme-liberalisme mengembuskan propaganda pembebasan wanita. Akibatnya, kemunculan partai-partai demokrasi berkonsep Barat semakin memperparah persebaran ikhtilath hingga masa kini.
2. Merusak Tatanan Kehidupan dan Kehormatan
Data statistik dari berbagai negara membuktikan bahwa percampuran bebas merusak agama, kehormatan, harta, akhlak, akal, dan garis keturunan (nasab).
3. Pangkal Segala Bencana dan Fitnah
Islam hanya mengharamkan sesuatu yang membawa kemudaratan murni atau kemudaratan yang lebih dominan daripada manfaatnya. Maka dari itu, membiarkan ikhtilath berlanjut merupakan kemudaratan besar bagi masyarakat.
4. Mengikis Rasa Malu pada Diri Wanita
Wanita yang terbiasa bercampur baur dengan pria akan kehilangan rasa malu secara bertahap. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa rasa malu merupakan bagian utama dari keimanan.
Dampak Sosial dan Risiko Kejahatan
5. Pintu Masuk Menuju Perbuatan Zina
Secara umum, ikhtilath mempermudah terjadinya pandangan liar dan aksi berduaan (khalwat). Sebagai contoh, data statistik di Amerika Serikat mencatat 87,8% siswa SMA pernah melakukan hubungan seksual, dan 22% di antaranya berbuat demikian sebelum berusia 13 tahun.
6. Meningkatkan Kasus Pemerkosaan
Keberadaan ikhtilath di lingkungan kerja dan lembaga pendidikan memicu lonjakan angka pemerkosaan serta kejahatan seksual lainnya.
7. Memicu Maraknya Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Selain itu, laporan European Commission mengungkapkan bahwa 35% hingga 50% wanita pekerja di negara-negara Uni Eropa mengalami pelecehan seksual dalam kurun waktu satu tahun.
8. Mendorong Pergaulan Bebas Remaja
Para pemuda yang berada di lingkungan pendidikan bercampur akan lebih mudah tenggelam dalam degradasi moral dan pergaulan bebas.
9. Mengganggu Produktivitas dan Prestasi Akademik
Akibatnya, fokus pekerja maupun pelajar menjadi terpecah karena perhatian mereka teralih pada interaksi lawan jenis.
Dampak terhadap Kesehatan dan Kehormatan Diri
10. Meningkatkan Angka Perceraian
Percampuran bebas membuat wanita enggan menempuh pernikahan sah dan lebih memilih menjadi pasangan di luar nikah. Hal ini berujung pada kehancuran tatanan keluarga.
11. Menyebarkan Wabah dan Penyakit Bahaya
Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan keterkaitan antara percampuran bebas dan hukuman massal berupa wabah penyakit.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan perempuan bercampur baur dengan laki-laki merupakan pangkal dari setiap musibah dan keburukan. Hal itu termasuk salah satu penyebab terbesar turunnya berbagai hukuman yang menيمpa masyarakat secara umum. Sebagaimana itu pula merupakan salah satu penyebab terjadinya kematian massal dan wabah-wabah yang terus berulang.” (Ath-Thuruq Al-Hukmiyah, 2: 722)
12. Merobek Kehormatan dan Kesucian Diri
Al-‘Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan bahwa syariat Islam sengaja memisahkan lingkungan pria dan wanita untuk melindungi kesucian diri.
Al-‘Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata, “Sesungguhnya ‘iffah (kesucian diri) adalah sebuah tabir yang dirobek oleh ikhtilath. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh Islam adalah memisahkan dan menjauhkan perempuan dari laki-laki yang bukan mahramnya. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersifat terpisah antara laki-laki dan perempuan, bukan masyarakat yang berpasang-pasangan. Kaum laki-laki memiliki lingkungan pergaulan mereka sendiri, dan kaum perempuan pun memiliki lingkungan pergaulan mereka sendiri.” (Hirasatul Fadhilah, hal. 58)
Perilaku Terlarang dan Bahaya Batin
13. Memicu Terjadinya Zina Kecil
Pergaulan bebas memancing mata, lisan, dan hati untuk melakukan perbuatan dosa secara bertahap.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. Al Bukhari no. 6243)
14. Menimbulkan Penyakit Batin pada Wanita
Sebab, wanita yang masuk ke lingkungan bercampur akan terseret untuk bersolek (tabarruj) memakai kosmetik, parfum, dan pakaian modis demi menarik perhatian pria.
15. Memicu Ancaman Laknat Perilaku Menyerupai Lawan Jenis
Terakhir, interaksi tanpa batas membuat sebagian wanita meniru tabiat pria atau sebaliknya.
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)
Bentuk Ikhtilath yang Dikecualikan Syariat
Meski hukum asalnya terlarang, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan perjumpaan antara pria dan wanita. Oleh karena itu, Syaikhah Shihatah Muhammad Shaqr menguraikan kaidah dasar mengenai pengecualian tersebut dalam karyanya.
Syaikhah Shihatah Muhammad Shaqr menjelaskan kaidah ikhtilath yang dibolehkan:
وهو كل ما كان في الأماكن العامة وتدعو الحاجة إليه ويشق التحرز عنه , ولا محظور فيه كاختلاط النساء بالرجال في الأسواق والطرقات لقضاء حاجة كسؤال عن متاع أو استفتاء وسؤال عن حاجة وبيع وشراء ونحوه، إذ يسعى الجميع في حاجته ذهابًا وجيئةً، ويبيعون ويشترون، فلا بأس في هذا ما لم يتلبّس من وَقع فيه بمحرّم خارجٍ عنه، فما هو إلا لقاء عابر , واللقاء العابر لقاء محدود لا تزول به الكلفة، وتلتزم فيه المرأة بالضوابط الشرعية في التعامل مع الرجال الأجانب
“Yang dimaksud dengan ikhtilath yang diperbolehkan adalah setiap bentuk campur-baur antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di tempat umum, yang memang ada kebutuhan mendesak di sana, dan campur-baur yang sulit untuk dihindari, serta tidak mengandung hal-hal yang dilarang secara syar‘i. Contohnya campur-baur antara laki-laki dan perempuan di pasar, atau di jalan, ketika memenuhi suatu kebutuhan, seperti untuk bertanya tentang suatu barang, untuk meminta fatwa, mencari sesuatu yang dibutuhkan, melakukan jual beli, dan semisalnya. Dalam kondisi seperti itu, semua orang beraktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, pergi dan datang, berjual-beli, dan seterusnya. Maka hal itu tidak mengapa, selama orang yang terlibat di dalamnya tidak melakukan perbuatan yang terlarang di luar hal tersebut. Karena yang terjadi hanyalah pertemuan singkat, yaitu pertemuan terbatas yang tidak menghilangkan moral, dan dalam pertemuan seperti itu para wanita tetap wajib mematuhi aturan-aturan syariat dalam berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” (al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa, 1: 72)
Contoh Interaksi yang Diizinkan
Beliau mencantumkan beberapa contoh interaksi yang mendapat kelonggaran hukum secara syar’i:
-
Percampuran wanita dengan para mahramnya, anak-anak yang belum paham aurat, atau pihak yang aman dari fitnah.
-
Berkumpulnya jamaah pria dan wanita di masjid untuk salat fardhu tanpa adanya pembatas khusus antar-shaf, seperti di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa.
-
Pertemuan seorang pria dengan wanita yang ia lamar (khitbah) dengan kehadiran pendamping mahram.
-
Interaksi pendidikan yang memanfaatkan pembatas fisik atau tabir hijab, seperti di perguruan tinggi khusus putri Arab Saudi.
-
Percampuran yang sulit dihindari di tempat umum dengan syarat kedua belah pihak menundukkan pandangan.
-
Interaksi atas dasar kebutuhan mendesak dengan pengawalan mahram demi menjamin keamanan diri.
Syarat Wajib dalam Interaksi yang Diperbolehkan
Umat Islam wajib mematuhi enam syarat utama ketika berada dalam situasi yang membolehkan perjumpaan lawan jenis:
-
Bebas dari praktik khulwah atau berduaan tanpa kehadiran mahram.
-
Mengupayakan pemisahan posisi antara pria dan wanita semaksimal mungkin.
-
Memiliki kebutuhan yang sangat mendesak dan bersifat sementara, sehingga wanita segera pulang setelah urusannya selesai.
-
Menjaga pandangan dari hal-hal yang terlarang secara syariat.
-
Membatasi pembicaraan seperlunya tanpa mengayunkan suara secara manja atau menggoda.
-
Mempertahankan batasan adab dan kesopanan dalam bertindak.
Bantahan Terhadap Analogi Percampuran di Dunia Pendidikan
Syaikhah Shihatah Muhammad Shaqr membantah keras pemikiran sebagian dai yang membolehkan ikhtilath di sekolah dan kampus. Sebab, para pendukung pergaulan bebas kerap menggunakan analogi (qiyas) yang keliru antara interaksi pendidikan berkelanjutan dan pertemuan singkat di pasar atau tempat tawaf.
Penulis menegaskan kesalahan logika tersebut dengan memberikan gambaran perbandingan:
“Para pendukung ikhtilath (percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan) mengqiyaskan (menganalogikan) percampuran dalam pendidikan dan pekerjaan dengan percampuran yang bersifat sementara di tempat thawaf dan di jalan, serta dengan kebolehan memandang calon istri sekadarnya dan duduk bersamanya dalam waktu yang singkat tanpa khalwat.
Padahal telah diketahui bahwa syariat membolehkan memandang calon istri sekadarnya dan duduk bersamanya dalam waktu yang singkat tanpa khalwat. Berdasarkan qiyas para pendukung ikhtilath tersebut, selama duduk bersamanya dalam waktu yang singkat dibolehkan, maka tidak ada halangan untuk duduk bersamanya selama berhari-hari dan berhari-hari, bahkan tidur dalam satu kamar tanpa khalwat, sebagai qiyas terhadap kebolehan yang telah disebutkan. Sebab, menurut para pendukung ikhtilath, tidak ada perbedaan antara waktu yang singkat dan waktu yang lama dalam penetapan hukum.
Maka, barang siapa mengqiyaskan ikhtilath yang berlangsung terus-menerus (dengan tinggal atau menetap bersama) kepada ikhtilath yang hanya bersifat sementara, sama halnya dengan orang yang mengqiyaskan tidur bersama wanita yang telah dipinang tanpa khalwat kepada sekadar duduk sebentar bersama wanita yang telah dipinang tanpa khalwat (berdua-duaan)!
Di seluruh pembahasan fikih syariat, engkau akan mendapati bahwa apabila syariat memberikan keringanan terhadap sesuatu yang berlangsung dalam waktu singkat, maka syariat tidak memberikan toleransi terhadap sesuatu yang berlangsung dalam waktu lama, dan tidak boleh mengqiyaskan yang satu kepada yang lain.”
Dalil Al-Qur’an tentang Keringanan Durasi Singkat
Sebagai penutup argumen, penulis menyertakan dalil Al-Qur’an mengenai aturan melintas bagi orang yang sedang junub di dalam masjid.
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula (mendekati masjid) ketika kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)
Selanjutnya, penulis memungkas pembahasannya dengan mengkritik kekeliruan penganalogian tersebut:
“Allah membolehkannya dalam bentuk sekadar melintas, karena hal itu hanya berlangsung dalam waktu yang singkat. Berdasarkan qiyas para pendukung ikhtilath, selama orang yang junub boleh berada di masjid sebentar, maka tentu boleh pula orang yang junub beriktikaf semalam di dalam masjid, dengan alasan di qiyaskan kepada kebolehan yang di sebutkan dalam ayat mengenai berada di masjid dalam waktu singkat. Lalu apakah qiyas seperti ini dapat di terima?
Sesungguhnya orang yang mengqiyaskan ikhtilath yang berlangsung lama kepada ikhtilath yang hanya sesaat, sama seperti orang yang mengqiyaskan iktikaf orang yang junub kepada sekadar melintasnya orang yang junub di dalam masjid. Keduanya sama-sama mengabaikan pertimbangan syariat yang membedakan antara waktu yang singkat dan waktu yang lama dalam penetapan hukum.” (al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa, 1: 78).(ust)










Komentar