Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam sering memperhatikan gerakan shalat secara mendalam untuk mencapai kesempurnaan ibadah harian. Salah satu gerakan yang memicu perhatian jamaah menyangkut urutan anggota tubuh saat beranjak ke posisi sujud. Sebagian orang memilih menempelkan kedua lutut terlebih dahulu, sedangkan sebagian lain memilih menyentuhkan telapak tangan ke lantai.
Perbedaan urutan tata cara turun sujud ini tergolong ke dalam pembahasan khilafiyah atau ragam sudut pandang. Para ulama fiqih klasik telah mengkaji perbedaan gerakan ini secara mendalam melalui pendekatan dalil yang akurat. Setiap pandangan mengantongi dasar hukum, riwayat hadis, serta penjelasan kitab yang sangat kuat.
Masyarakat muslim perlu memahami bahwa perbedaan penafsiran tata cara ibadah merupakan hal wajar dalam tradisi keilmuan Islam. Pemahaman yang utuh terhadap dalil-dalil tersebut dapat mencegah perdebatan tidak perlu di tengah umat. Umat Islam justru bisa saling menghargai pilihan gerakan shalat yang dipakai oleh sesama jamaah.
Pendapat Pertama: Pandangan Jumhur Ulama Mendahulukan Lutut
Mayoritas ulama atau Jumhur Ulama menyepakati bahwa orang yang shalat sebaiknya menurunkan lututnya terlebih dahulu. Kelompok mayoritas ini mencakup para fuqaha dari Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. Mereka menyusun skema urutan sujud mulai dari lutut, kemudian kedua telapak tangan, lalu diakhiri oleh wajah.
Skema gerakan ini bertujuan menjaga kerapian serta kesopanan posisi tubuh ketika bertransisi dari posisi iktidal menuju lantai. Para ulama beranggapan bahwa menumpukan berat badan pada lutut menciptakan gerakan yang lebih tenang. Urutan ini dianggap menyempurnakan kekhusyukan hamba saat menghadap Sang Pencipta.
Dalil Hadis Wa’il bin Hujr
Pendapat mayoritas ulama tersebut merujuk pada sebuah riwayat hadis dari sahabat Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu. Sahabat Nabi tersebut merekam secara cermat urutan anggota tubuh Rasulullah SAW ketika melakukan gerakan sujud.
Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu menyampaikan kesaksiannya melalui riwayat berikut:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Aku melihat Rasulullah SAW apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Hadis di atas menegaskan skema gerakan turun dan bangkit dari sujud secara berurutan. Rasulullah SAW meletakkan lutut terlebih dahulu sebelum telapak tangan saat turun menuju lantai. Ketika bangkit berdiri, beliau mengangkat tangan terlebih dahulu sebelum melepaskan lutut dari lantai.
Penjelasan Kitab Klasik Mazhab Syafi’i
Imam An-Nawawi menguraikan pandangan Mazhab Syafi’i secara terperinci dalam kitab karya utamanya, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Tokoh ahli hadis dan fiqih ini memaparkan kesepakatan internal ashab Mazhab Syafi’i terkait keutamaan mendahulukan lutut.
Imam An-Nawawi menuliskan ketetapan hukum tersebut dalam naskah aslinya sebagai berikut:
قَالَ أَصْحَابُنَا: يُسْتَحَبُّ لِلصَّاجِدِ أَنْ يَضَعَ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَدَيْهِ ثُمَّ جَبْهَتَهُ وَأَنْفَهُ … وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ تَقْدِيمِ الرُّكْبَتَيْنِ عَلَى الْيَدَيْنِ هُوَ الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي “الأُمِّ” وَ”الْمُخْتَصَرِ” وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الأَصْحَابُ
“Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) berpendapat: Disunnahkan bagi orang yang sujud untuk meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu, kemudian kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya… Dan urutan mendahulukan kedua lutut atas kedua tangan ini adalah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm dan Al-Mukhtashar, serta disepakati oleh para ashab (murid-murid beliau).”
Kutipan tersebut memperlihatkan konsistensi garis mazhab yang diusung oleh Imam Asy-Syafi’i. Beliau secara tegas mencantumkan anjuran mendahulukan lutut dalam dua kitab utamanya, yakni Al-Umm dan Al-Mukhtashar. Seluruh murid dan penerus mazhab sepakat menjalankan formula hukum tersebut.
Penjelasan Kitab Klasik Mazhab Hanbali
Pandangan serupa juga bergema dalam lingkaran ulama Mazhab Hanbali melalui karya terkemuka Imam Ibnu Qudamah. Dalam kitab Al-Mughni, beliau menerangkan urutan gerakan sujud yang paling dianjurkan bagi para musalli.
Imam Ibnu Qudamah memaparkan analisis fiqihnya melalui kutipan teks berikut:
وَالمَسْنُونُ أَنْ يَخِرَّ سَاجِدًا عَلَى رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ يَدَيْهِ، ثُمَّ جَبْهَتِهِ وَأَنْفِهِ … وَعَنْ أَحْمَدَ رِوَايَةٌ أُخْرَى: يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ … وَالأَوَّلُ أَوْلَى
“Yang disunnahkan adalah turun sujud dengan mendahulukan kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya… Dan dari Imam Ahmad ada riwayat lain (yang menyebutkan) meletakkan tangan sebelum lutut… Namun pendapat yang pertama adalah yang lebih utama.”
Penjelasan Ibnu Qudamah menunjukkan keterbukaan tradisi keilmuan Mazhab Hanbali. Meskipun Imam Ahmad bin Hanbal memiliki riwayat pendapat lain, para ulama mazhab tetap menilai pandangan mendahulukan lutut sebagai opsi yang jauh lebih utama.
Pendapat Kedua: Ulama yang Mendahulukan Kedua Tangan
Kelompok ulama lain menawarkan perspektif berbeda dengan menganjurkan penempelan telapak tangan terlebih dahulu. Pandangan ini didukung oleh Mazhab Maliki, para ulama ahli hadis, serta kalangan Mazhab Zhahiri seperti Imam Ibnu Hazm. Pada era modern, ulama pakar hadis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani turut memperkuat pandangan ini.
Kelompok ini menilai bahwa menurunkan tangan terlebih dahulu memberikan kestabilan mekanis saat tubuh bergerak ke bawah. Gerakan menumpu dengan tangan dianggap mencegah benturan keras pada sendi lutut. Mereka menafsirkan anjuran ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap larangan menyerupai tata cara turunnya binatang tertentu.
Dalil Hadis Abu Hurairah
Landasan utama kelompok kedua ini bersumber dari riwayat sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini memuat larangan eksplisit Rasulullah SAW terkait gaya turun sujud yang menyerupai unta.
Rasulullah SAW menyampaikan petunjuk teknis sujud melalui sabdanya:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Apabila salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia turun sujud sebagaimana menderumnya unta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)
Para pendukung pendapat ini memahami bahwa ungkapan “menderumnya unta” merujuk pada kebiasaan unta yang meletakkan kaki depannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mendahulukan telapak tangan agar tidak menyamai gerakan binatang tersebut.
Penjelasan Kitab Klasik Mazhab Maliki
Pendirian Mazhab Maliki tercatat secara intuitif dalam salah satu literatur tertua mereka, yakni kitab Al-Mudawwanah. Imam Malik bin Anas menyampaikan fatwanya secara singkat namun sangat jelas.
Naskah kitab Al-Mudawwanah merekam pernyataan Imam Malik sebagai berikut:
وَقَالَ مَالِكٌ: يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ فِي السُّجُودِ
“Imam Malik berkata: Seseorang meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya ketika turun sujud.”
Pernyataan singkat Imam Malik ini menjadi pegangan utama masyarakat muslim yang menganut Mazhab Maliki di berbagai belahan dunia. Praktik ini diturunkan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi di kawasan Afrika Utara dan sekitarnya.
Penjelasan Kitab Klasik Mazhab Zhahiri
Imam Ibnu Hazm mewakili Mazhab Zhahiri memberikan analisis yang lebih tajam dan mendalam. Lewat karya monumental Al-Muhalla bil Atsar, beliau mengulas tingkat kewajiban tata cara sujud dari sudut pandang tekstual.
Imam Ibnu Hazm menuliskan pandangan ketatnya dalam naskah berikut:
وَفَرْضُ السُّجُودِ أَنْ يَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى الأَرْضِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ، وَيَرْفَعَهُمَا بَعْدَ رُكْبَتَيْهِ … فَإِنْ قَدَّمَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ أَوْ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ فَقَدْ أَسَاءَ وَصَلاَتُهُ تَامَّةٌ
“Kewajiban tata cara sujud adalah meletakkan kedua tangannya di atas tanah sebelum kedua lututnya, dan mengangkat keduanya setelah kedua lututnya… Jika ia mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya atau mengangkat tangannya sebelum lututnya, maka ia berbuat kurang baik namun shalatnya tetap sah.”
Meskipun mewajibkan urutan tangan terlebih dahulu, Ibnu Hazm tetap menggarisbawahi keabsahan shalat orang yang mendahulukan lutut. Pernyataan ini menegaskan bahwa perbedaan teknik gerakan tidak sampai merusak rukun dasar shalat.
Kesimpulan dan Sikap Bijak Ulama
Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai urutan afdal (paling utama), mereka mencapai kesepakatan bulat terkait status hukumnya. Seluruh ulama menegaskan bahwa perdebatan ini hanya berkutat pada ranah kesunnahan ibadah, bukan rukun yang membatalkan. Shalat seseorang tetap sah secara syariat, baik ia memilih menempelkan lutut maupun kedua telapak tangan terlebih dahulu.
Imam An-Nawawi merangkum sikap toleran para fuqaha dalam kitab Al-Majmu’. Beliau memberikan penjelasan penyejuk untuk menenangkan perbedaan di tengah masyarakat.
Berikut penegasan Imam An-Nawawi terkait kelapangan hukum tersebut:
وَلَوْ قَدَّمَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ جَازَ، وَلاَ يُقَالُ: ارْتَكَبَ كَرَاهَةً، بَلْ هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
“Seandainya seseorang mendahulukan kedua tangannya atas kedua lututnya, maka hal itu di bolehkan. Dan tidak dikatakan ia melakukan hal yang makruh, melainkan hanya menyelisih hal yang lebih utama (khilaf al-awla).”
Keterangan ini menegaskan bahwa orang yang memilih cara berbeda tidak dapat dituduh melakukan tindakan makruh atau terlarang. Perbuatan tersebut paling jauh hanya dianggap menyelisih hal yang dianggap lebih utama oleh salah satu pihak.(ust)










Komentar