4 Posisi Mengangkat Tangan Dalam Shalat Sesuai Sunnah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sunnah mengangkat tangan saat Shalat di 4 tempat.(ilustrasi poto: AI)

Sunnah mengangkat tangan saat Shalat di 4 tempat.(ilustrasi poto: AI)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam wajib memahami tata cara shalat yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Salah satu kesunnahan yang penting dalam pelaksanaan shalat adalah gerakan mengangkat kedua tangan pada posisi tertentu.

Para ulama merangkum petunjuk ini berdasarkan berbagai riwayat shahih. Landasan utama ajaran ini merujuk pada hadits riwayat sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ، وإذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وإذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ… وَكَانَ لاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW biasa mengangkat kedua tangannya setinggi bahu apabila memulai shalat, apabila bertakbir untuk ruku’, dan apabila mengangkat kepalanya dari ruku’… Dan beliau tidak melakukannya saat sujud.” (HR. Bukhari no. 735 dan Muslim no. 390).

Baca Juga :  Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam

Sementara itu, penetapan tempat keempat merujuk pada keterangan perawi Nafi’ dalam riwayat Bukhari lainnya.

وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Dan apabila beliau bangkit dari rakaat kedua (tasyahud awal), beliau mengangkat kedua tangannya. Ibnu Umar menyandarkan hal itu kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari no. 739).

Empat Tempat Sunnah Mengangkat Tangan

Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan dan posisi sunnah ini. Beliau memaparkan pandangannya secara terperinci dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

تُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: عِنْدَ التَّكْبِيرَةِ الأُولَى، وَعِنْدَ الرُّكُوعِ، وَعِنْدَ الرَّفْعِ مِنْهُ، وَعِنْدَ الْقِيَامِ مِنَ التَّشَهُّدِ الأَوَّلِ

Artinya: “Disunnahkan mengangkat kedua tangan pada empat tempat: ketika takbir pertama (takbiratul ihram), ketika hendak ruku’, ketika bangkit dari ruku’, dan ketika berdiri dari tasyahud awal.”

Baca Juga :  Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman

Ketentuan ini menegaskan empat momentum utama bagi setiap muslim saat mendirikan shalat. Umat Islam memulainya dari takbir pembuka hingga berdiri kembali setelah tasyahud awal.

Tata Cara Mengangkat Tangan yang Benar

Para ulama mengatur cara mengangkat tangan agar ibadah berjalan sempurna. Mushalli mengangkat kedua tangan hingga telapak tangan sejajar dengan pundak atau daun telinga.

Jari-jemari tangan harus terbuka secara santai tanpa terlalu merapat atau merenggang. Selain itu, telapak tangan harus menghadap lurus ke arah kiblat sepanjang gerakan tersebut.

Penerapan tata cara ini menyempurnakan kualitas ibadah shalat sehari-hari. Setiap muslim hendaknya memperhatikan rincian gerakan ini sesuai dengan petunjuk para ulama mazhab.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB