Panduan Lengkap Jenis Najis dan Cara Mensucikannya Sesuai Sunnah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jenis Najis dan Cara Mensucikannya.(poto: parboaboa).

Ilustrasi Jenis Najis dan Cara Mensucikannya.(poto: parboaboa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam wajib memahami tata cara mensucikannya sesuai sunnah agar seluruh rangkaian ibadah harian memenuhi syarat sah. Thaharah secara bahasa bermakna An-Nadzafah, yakni kebersihan atau kesucian.

Secara istilah syar’i, thaharah berarti mengangkat atau menghilangkan hadats serta menghilangkan najis. Kedua aktivitas tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam praktik bersuci sehari-hari.

Mengangkat hadats merupakan proses bersuci dari kondisi tidak suci secara ritual. Proses ini terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu hadats kecil dan hadats besar.

Hadats kecil timbul akibat kondisi seperti kentut atau buang air kecil dan besar. Umat Islam mensucikannya melalui wudhu atau tayamum saat air tidak tersedia.

Sementara itu, hadats besar terjadi karena junub akibat hubungan suami istri, haid, atau nifas. Tata cara mensucikan hadats besar mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib atau ghusl.

Aktivitas kedua adalah menghilangkan najis. Proses ini berfokus pada membersihkan benda atau zat kotor yang menempel di badan, pakaian, maupun tempat sholat. Umat Islam mensucikannya dengan cara mencuci, membasuh, atau memercikkan air sesuai jenis najisnya.

Allah SWT sangat mencintai orang-orang yang senantiasa menjaga kebersihan dan mensucikan diri. Keutamaan bersuci ini termaktub secara jelas di dalam Al-Qur’an.

…إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Tiga Pembagian Najis dalam Fikih Islam

Fikih Islam memberikan kemudahan bagi pemeluknya dalam menjalankan perintah syariat. Para ulama membagi najis menjadi tiga tingkatan berdasarkan tata cara penyuciannya.

Tingkatan pertama adalah Najis Mukhaffafah atau najis ringan. Kategori ini memiliki kriteria khusus yang sangat spesifik dalam hukum fikih.

Contoh najis ringan hanya ada satu, yaitu air kencing bayi laki-laki yang berusia di bawah dua tahun. Syarat tambahannya adalah bayi tersebut belum mengonsumsi makanan lain selain Air Susu Ibu (ASI).

Apabila bayi laki-laki tersebut sudah mulai mengonsumsi Makanan Pendamping ASI (MPASI) seperti biskuit atau bubur, status kencingnya berubah. Air kencingnya otomatis naik level menjadi Najis Mutawassithah.

Kondisi berbeda berlaku untuk bayi perempuan. Air kencing bayi perempuan tetap masuk kategori Najis Mutawassithah dan wajib Anda cuci hingga bersih, meskipun sang bayi baru minum ASI.

Landasan hukum mengenai najis ringan ini bersumber dari hadits riwayat Ummu Qais binti Mihshan. Ia pernah membawa bayi laki-lakinya yang belum makan makanan kepada Rasulullah ﷺ.

Baca Juga :  Cara Menyucikan Najis Menurut Pembagian dalam Fikih

Beliau kemudian mendudukkan bayi itu di pangkuannya. Lalu bayi tersebut kencing di baju beliau. Rasulullah ﷺ meminta air, lantas memercikkan (nadhaḥa) air itu ke bajunya tanpa mencucinya. (HR. Bukhari & Muslim).

Cara mensucikan najis ringan sangat praktis. Anda tidak perlu mencuci pakaian atau benda terkena najis sampai air mengalir deras. Cukup percikkan air yang suci di atas area terkena najis secara merata.

Mengenal Najis Sedang dan Contohnya

Tingkatan kedua adalah Najis Mutawassithah atau najis sedang. Kategori ini menjadi jenis najis yang paling umum masyarakat temui dalam kehidupan sehari-hari.

Najis sedang mencakup segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur selain air mani. Contohnya meliputi air kencing manusia dewasa maupun bayi perempuan.

Kotoran manusia dan kotoran hewan juga masuk dalam kelompok najis sedang ini. Begitu pula dengan darah, baik darah haid, nifas, maupun darah akibat luka.

Cairan nanah dan muntahan manusia turut dikategorikan sebagai najis sedang. Selain itu, bangkai seluruh hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i juga tergolong najis sedang. Syariat memberi pengecualian khusus untuk bangkai ikan dan bangkai belalang.

Minuman keras atau khamr juga termasuk ke dalam kelompok najis sedang. Dalam kajian fikih, najis sedang terbagi lagi menjadi dua bentuk, yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.

Najis ‘ainiyah merupakan najis yang wujudnya masih terlihat jelas oleh mata. Indikatornya meliputi fisik rupa, aroma bau, atau rasa.

Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis yang wujud fisiknya sudah mengering dan hilang. Namun, seseorang meyakini tempat tersebut pernah terkena najis, seperti bekas kencing anak di lantai yang mengering.

Tata Cara Membersihkan Najis Sedang

Pembersihan najis sedang memakai standar pencucian umum. Prinsip utamanya adalah menghilangkan tiga sifat najis, yakni warna, bau, dan rasa.

Jika Anda menghadapi najis ‘ainiyah, buanglah wujud fisik najisnya terlebih dahulu. Setelah wujudnya hilang, siram dan kucek menggunakan air suci seperti air keran sampai warna, bau, dan rasanya sirna.

Untuk najis hukmiyah, prosesnya jauh lebih sederhana. Anda cukup menyiram dan mengalirkan air suci di atas area yang terindikasi terkena najis.

Petunjuk mengenai pembersihan najis sedang ini merujuk pada pertanyaan Asma binti Abi Bakar kepada Nabi ﷺ. Ia menanyakan cara membersihkan pakaian yang terkena darah haid. Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk langsung:

…تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Baca Juga :  Mengulas Hukum Kuota Hangus dalam Fiqih Muamalah

“…Hendaklah engkau mengeriknya, lalu menguceknya dengan air, kemudian menyiramnya dengan air. Setelah itu engkau boleh sholat dengan pakaian itu.” (HR. Bukhari).

Penanganan Khusus Najis Berat

Tingkatan ketiga adalah Najis Mughallazhah atau najis berat. Najis ini membutuhkan prosedur penyucian paling ketat dibanding jenis najis lainnya.

Contoh najis berat hanya bersumber dari dua hewan, yaitu anjing dan babi. Hukum ini berlaku pula untuk keturunan hasil persilangan kedua hewan tersebut.

Cakupan najis berat meliputi air liur, kotoran, daging, hingga keringat dari hewan tersebut. Rasulullah ﷺ menetapkan tata cara bersuci khusus untuk najis mualaghah ini.

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Cara mensucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, dan basuhan pertama dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim).

Langkah pertama mensucikan najis berat adalah menghilangkan wujud fisik najisnya. Selanjutnya, basuhlah area terkena najis sebanyak tujuh kali menggunakan air suci.

Salah satu dari tujuh basuhan air tersebut wajib Anda campur dengan tanah suci. Pencampuran tanah ini paling utama Anda lakukan pada basuhan pertama. Penggunaan sabun tanah juga diperbolehkan sebagai pengganti tanah suci. Setelah tujuh kali basuhan selesai, bilaslah seluruh bagian hingga benar-benar bersih.

Kemudahan Islam dalam Najis yang Dimaafkan

Islam memberikan keringanan hukum melalui kategori Najis Ma’fu ‘Anhu atau najis yang dimaafkan. Ketentuan ini hadir karena najis-najis tersebut sangat sulit manusia hindari dalam kehidupan harian.

Bangkai hewan kecil yang darahnya tidak mengalir termasuk dalam kategori dimaafkan. Contoh hewan ini meliputi nyamuk, semut, dan lalat.

Keringanan juga berlaku untuk darah atau nanah yang keluar dari luka atau jerawat sendiri. Syaratnya, jumlah cairan tersebut tergolong sedikit.

Kotoran cicak yang jatuh di lantai masjid atau rumah juga dimaafkan jika berjumlah sedikit. Hal ini berlaku saat kotoran tersebut sangat sulit Anda hindari.

Pemahaman mengenai thaharah dan najis bertujuan memberikan kepastian serta ketenangan bagi setiap muslim. Ilmu ini menghindarkan Umat Islam dari sifat was-was atau paranoid berlebihan terhadap kotoran.

Setiap muslim menjadi paham mana hal yang bersikap biasa dan mana yang butuh penanganan khusus. Dengan bersuci secara benar, umat Islam dapat menghadap Allah SWT dalam kondisi lahir dan batin yang paling suci.(ust)

Berita Terkait

Panduan Lengkap Sholat Jamak dan Qashar Bagi Musafir: Syarat, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Catat! Ini Urutan Wali Nasab Pernikahan dan Tata Cara Taukil Wali
Daftar Mahram Wanita dalam Islam Menurut Syariat
Hukum Melamar Wanita Iddah Menurut Fiqih Islam
Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu
Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah
Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis
Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:53 WIB

Panduan Lengkap Sholat Jamak dan Qashar Bagi Musafir: Syarat, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WIB

Panduan Lengkap Jenis Najis dan Cara Mensucikannya Sesuai Sunnah

Senin, 14 September 2026 - 20:27 WIB

Catat! Ini Urutan Wali Nasab Pernikahan dan Tata Cara Taukil Wali

Senin, 14 September 2026 - 20:18 WIB

Daftar Mahram Wanita dalam Islam Menurut Syariat

Senin, 14 September 2026 - 20:09 WIB

Hukum Melamar Wanita Iddah Menurut Fiqih Islam

Berita Terbaru

daftar wanita mahram yang haram dinikahi dalam Islam.(poto: AI).

Fiqih

Daftar Mahram Wanita dalam Islam Menurut Syariat

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi wanita iddah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Melamar Wanita Iddah Menurut Fiqih Islam

Senin, 14 Sep 2026 - 20:09 WIB