Hukum Khutbah Nikah Menurut Al-Quran, Hadits dan Ulama Fiqh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Orang Menikah.(poto: istimewa).

Ilustrasi Orang Menikah.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat muslim kerap menyaksikan pembacaan khutbah nikah sebelum prosesi ijab kabul berlangsung. Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya mengenai status hukum dari pembacaan khutbah tersebut dalam syariat Islam. Mayoritas ulama dari kalangan empat mazhab menegaskan bahwa hukum khutbah nikah menurut syariat adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Khutbah nikah bukan merupakan rukun maupun syarat sah dalam sebuah pernikahan. Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah tanpa pembacaan khutbah tetap memiliki ikatan yang sah secara agama. Keabsahan pernikahan tersebut bergantung pada terpenuhinya rukun nikah, seperti keberadaan calon pengantin, wali nikah, dua orang saksi laki-laki, serta pengucapan ijab kabul.

Teks Lengkap Khutbah Nikah (Khutbatul Hajah)

Rasulullah SAW mengajarkan naskah khutbah khusus yang biasa dibaca sebelum melangsungkan akad nikah maupun urusan penting lainnya. Pembacaan Khutbatul Hajah ini mencakup pujian kepada Allah SWT, syahadat, shalawat, serta pembacaan tiga ayat Al-Qur’an tentang takwa.

Berikut adalah susunan bacaan teks Arab khutbah nikah secara utuh dan lengkap:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

(Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).

Khatib melanjutkan khutbah nikah dengan membaca rangkaian ayat-ayat Al-Qur’an berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا ۙ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Khatib menutup sesi khutbah dengan pembacaan kalimat pengantar menuju prosesi ijab kabul:

أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ… وَأُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ.

(Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW… Dan aku wasiatkan kepada kalian serta diriku sendiri untuk senantiasa bertakwa kepada Allah).

Baca Juga :  Hukum Melamar Perempuan yang Sudah Dilamar, Begini Penjelasan Ulama

Landasan Ayat Al-Qur’an dalam Khutbah Nikah

Al-Qur’an tidak secara eksplisit mewajibkan pembacaan khutbah saat seseorang melangsungkan akad nikah. Meski demikian, para ulama menyunnahkan pembacaan ayat-ayat di atas sebagai materi nasihat pernikahan. Ayat-ayat ini bertujuan memberikan pembekalan agar suami dan istri senantiasa menjaga ketakwaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Tiga ayat Al-Qur’an yang dibaca dalam khutbah nikah mencakup Surat Ali ‘Imran ayat 102, Surat An-Nisa’ ayat 1, serta Surat Al-Ahzab ayat 70-71. Pembacaan rangkaian ayat ini menjadi penanda pentingnya landasan iman dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Hadis Nabi Mengenai Anjuran Khutbah Nikah

Rasulullah SAW mengajarkan bacaan khutbah nikah tersebut secara langsung kepada para sahabat. Abdullah bin Mas’ud RA meriwayatkan petunjuk Nabi SAW melalui hadis shahih:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشَهُّدَ الصَّلَاةِ وَتَشَهُّدَ الْحَاجَةِ…

(Dari Abdullah bin Mas’ud RA, beliau berkata: Rasulullah SAW mengajari kami tasyahhud dalam salat dan tasyahhud dalam khutbatul hajah).

Di sisi lain, para ulama juga merujuk pada peristiwa ketika Nabi SAW menikahkan seorang sahabat tanpa didahului khutbah. Rasulullah SAW langsung menikahkan sahabat tersebut hanya dengan mahar hafalan Al-Qur’an. Peristiwa ini menjadi bukti kuat bahwa keberadaan khutbah bukanlah syarat yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad.

Pandangan Kitab Klasik Mazhab Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i memberikan penjelasan mendalam terkait kesunnahan khutbah nikah dalam kitab induknya, Al-Umm. Beliau menyunnahkan pembacaan tahmid, shalawat, serta wasiat takwa sebelum akad berlangsung. Namun, beliau menegaskan bahwa akad nikah yang terlaksana tanpa khutbah tetap sah secara hukum.

Berikut adalah teks Arab utuh dari pernyataan Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَأَحَبُّ أَنْ يَبْدَأَ النَّاكِحُ أَوْ الْخَاطِبُ وَالْمُنْكِحُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْوَصِيَّةِ بِتَقْوَى اللَّهِ … وَلَوْ عَقَدَ أَنْكَحْتُ وَقَبِلْتُ وَلَمْ يَحْمَدَا اللَّهَ وَلَمْ يَخْطُبَا فَالنِّكَاحُ ثَابِتٌ صَحِيحٌ.

(Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: Aku menyukai bagi orang yang menikah, yang meminang, atau yang menikahkan untuk memulai dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, bershalawat kepada Rasulullah SAW, serta menyampaikan wasiat takwa… Dan seandainya mereka melangsungkan akad dengan ucapan ‘Aku nikahkan’ dan ‘Aku terima’ tanpa memuji Allah dan tanpa berkhutbah, maka nikahnya tetap sah dan kuat).

Baca Juga :  Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Penjelasan Kitab Klasik Mazhab Hanbali

Ibnu Qudamah menerangkan pandangan Mazhab Hanbali mengenai posisi khutbah nikah dalam kitab Al-Mughni. Beliau mengutip kesepakatan para ulama bahwa pernikahan tanpa khutbah hukumnya boleh dan sah.

Teks Arab dari kitab Al-Mughni memaparkan riwayat tersebut secara lengkap:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يُخْطَبَ قَبْلَ النِّكَاحِ خُطْبَةً … فَإِنْ عَقَدَ النِّكَاحَ مِنْ غَيْرِ خُطْبَةٍ صَحَّ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ النِّكَاحَ جَائِزٌ بِغَيْرِ خُطْبَةٍ.

(Disunnahkan untuk berkhutbah sebelum nikah… Namun jika akad nikah dilaksanakan tanpa khutbah, nikah tersebut tetap sah. Ibnul Mundzir berkata: Seluruh ahli ilmu yang kami hafal pendapatnya telah sepakat bahwa nikah itu sah tanpa khutbah).

Tata Cara Khutbah Menurut Mazhab Hanafi

Ulama Mazhab Hanafi, Al-Kasani, merinci tata cara pelaksanaan khutbah nikah dalam kitab Bada’i’ as-Sana’i’. Wali atau pihak yang berakad disunnahkan menyampaikan khutbah singkat sebelum mengucapkan ijab dan kabul.

Al-Kasani menuliskan ketentuan khutbah nikah dalam matan Arab sebagai berikut:

وَالسُّنَّةُ أَنْ يُقَدَّمَ الْخُطْبَةُ عَلَى الْإِيجَابِ وَالْقَبُولِ، فَيَخْطُبُ الْوَلِيُّ أَوْ الْعَاقِدُ خُطْبَةً خَفِيفَةً يَحْمَدُ اللَّهَ تَعَالَى وَيُثْنِي عَلَيْهِ وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

(Yang sunnah adalah mendahulukan khutbah sebelum ijab dan kabul. Maka wali atau orang yang berakad menyampaikan khutbah singkat: memuji Allah Ta’ala, menyanjung-Nya, bershalawat kepada Nabi SAW, serta bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).

Konsensus Ulama Empat Mazhab

Ensiklopedia fikih Al-Mawtsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah merangkum kesepakatan ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Seluruh mazhab sepakat memasukkan khutbah nikah ke dalam kategori amalan sunnah.

Rangkuman pandangan empat mazhab tersebut tertuang dalam teks Arab berikut:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّ الْخُطْبَةَ لِلنِّكَاحِ سُنَّةٌ وَلَيْسَتْ بِشَرْطٍ وَلَا رُكْنٍ، فَلَوْ تَمَّ الْعَقْدُ بِدُونِهَا صَحَّ.

(Mayoritas fuqaha dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa khutbah untuk nikah adalah sunnah, bukan syarat dan bukan rukun. Seandainya akad selesai tanpa khutbah, maka akad tersebut sah).

Meskipun pembacaan khutbah bersifat tidak wajib, umat Islam tetap dianjurkan untuk mempraktikkannya dalam prosesi pernikahan. Khutbah nikah menjadi sarana penting untuk meneladani sunnah Rasulullah SAW sekaligus memberikan pengingat moral bagi pasangan suami istri.(ust)

Berita Terkait

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i
Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii
Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB