Jakarta, dorlanhikmah.com – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama resmi menggelar peluncuran e-SMART KOMITE Kemenag di Jakarta pada Selasa (22/9/2026). Platform digital inovatif ini hadir untuk memperkuat kapasitas serta profesionalisme pengurus komite madrasah di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Agama merancang terobosan ini demi membangun ekosistem pembinaan lembaga pendidikan keagamaan yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Langkah strategis tersebut sekaligus mengukuhkan peran vital komite sebagai mitra penting madrasah dalam mendongkrak mutu pembelajaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan integrasi teknologi informasi dalam dunia pendidikan harus fokus pada pengawasan, pengendalian, dan proses belajar. Ia optimistis pemanfaatan platform baru ini bakal memacu akselerasi kualitas madrasah serta para santri secara signifikan.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menyebutkan bahwa pendorong utama pembuatan aplikasi ini berasal dari kebutuhan nyata penguatan kapasitas organisasi lapangan. Partisipasi aktif masyarakat serta orang tua murid terbukti menjadi kunci utama keberhasilan transformasi mutu pendidikan madrasah.
Temuan kebutuhan penguatan fungsi pengawasan ini muncul berkat serangkaian diskusi mendalam bersama kepala madrasah dan pemangku kepentingan daerah. Pengurus madrasah negeri maupun swasta saat ini sangat membutuhkan pendampingan komite yang memiliki kompetensi mumpuni.
Metode Pembelajaran Digital untuk Penguatan Komite Madrasah
Sistem dalam e-SMART KOMITE mengusung empat metode pembelajaran utama untuk meningkatkan keahlian para pengurus secara menyeluruh. Peserta dapat mengakses modul e-learning mandiri guna memahami tata kelola program berbasis kebutuhan satuan pendidikan.
Selanjutnya, para pengurus langsung menerapkan ilmu tersebut lewat penyusunan program kerja nyata dan perencanaan strategis lembaga. Pengembang platform juga menyajikan materi benchmarking yang memuat ragam contoh praktik baik dari komite madrasah berpengalaman.
Metode terakhir menyediakan fasilitas pendampingan intensif yang mencakup program coaching, mentoring, hingga klinik konsultasi interaktif. Pengelola juga membentuk wadah community of practice berbasis digital agar seluruh pengurus bisa berinteraksi tanpa tatap muka luring.
Nyayu berharap ekosistem digital ini mampu mencetak pengurus organisasi madrasah yang makin profesional, transparan, serta akuntabel. Ruang berbagi pengalaman yang terbuka luas di dalam aplikasi dapat membantu pengurus mencari solusi atas kendala operasional.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menilai kehadiran sistem digital ini sangat krusial mengingat latar belakang wali murid sangat beragam. Kehadiran modul pelatihan standar membantu menyamakan persepsi seluruh anggota komite mengenai fungsi strategis mereka.
Landasan Hukum Kuat Penguatan Peran Komite Madrasah
Amin menambahkan bahwa proses peningkatan kompetensi ini bakal mempermudah anggota memberikan kontribusi nyata yang tepat sasaran bagi madrasah. Interaksi positif antaranggota akan menciptakan sinergi yang makin kokoh dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan Islam.
Penguatan kelembagaan ini memiliki pijakan yuridis yang sangat kokoh dalam sistem perundang-undangan nasional. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menetapkan komite sekolah atau madrasah sebagai mitra kerja strategis.
Regulasi pendukung lainnya meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 mengatur tata kelola komite madrasah di lingkungan Kemenag.
Acara peluncuran tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher beserta jajaran pejabat eselon Kementerian Agama. Ratusan pengurus komite madrasah dari berbagai daerah turut menyimak jalannya acara melalui kuisisi luring maupun daring.
Masyarakat umum dapat memantau perkembangan regulasi dan program pendidikan keagamaan terkini melalui portal resmi Kemenag. Pengguna internet juga bisa mendapatkan pembaruan informasi harian melalui kanal resmi WhatsApp Kementerian Agama.(ust)










Komentar