Kemenag Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah Keagamaan, Orang Tua Wajib Dampingi Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin.(poto: kemenagjambi).

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin.(poto: kemenagjambi).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama menerbitkan kebijakan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang terbit pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi madrasah, pesantren, hingga sekolah teologi di seluruh Indonesia.

Aturan Ketat Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah

Pemerintah melarang murid mengoperasikan ponsel selama berada di area sekolah. Murid hanya boleh memakai ponsel jika mendapat instruksi langsung dari guru.

Pihak sekolah mengizinkan penggunaan HP sebelum atau sesudah jam pelajaran berakhir. Murid juga boleh memakainya dalam situasi darurat setelah mengantongi izin wali kelas.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Pelatihan Tartil Al-Qur'an 1.000 Guru PAI

Larangan serupa berlaku bagi para guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh menggunakan ponsel saat mengajar jika tidak berhubungan dengan materi pelajaran.

Sekolah menyediakan loker khusus untuk menyimpan ponsel seluruh peserta didik. Guru mengumpulkan ponsel pada pagi hari dan mengembalikan ponsel saat jam pulang.

Pihak lembaga wajib menyediakan saluran komunikasi resmi bagi orang tua murid. Pengelola sekolah memasukkan aturan ini ke tata tertib tanpa menerapkan sanksi fisik.

Aturan ini secara tegas melarang perundungan siber dan penyebaran konten bermuatan pornografi. Sekolah juga melarang aktivitas judi online serta pinjaman online di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Hukum Melamar Wanita Iddah Menurut Fiqih Islam

Peran Penting Orang Tua Mengawasi Anak di Rumah

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya pengawasan digital di rumah. Orang tua wajib membatasi penggunaan HP anak maksimal dua jam sehari.

Orang tua perlu mengaktifkan fitur pengaman untuk menyaring konten berbahaya. Anak-anak wajib menggunakan gawai di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga.

Kemenag mendorong orang tua menyediakan kegiatan positif pengganti ponsel. Anak-anak dapat mengisi waktu luang dengan berolahraga, membaca, atau beribadah.

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan komite sekolah hingga pengurus RT dan RW setempat. Kemenag berharap literasi digital masyarakat semakin meningkat melalui sinergi ini.(ust)

Berita Terkait

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal
Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru
Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem
Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata
Pimpin Apel Pegawai, Kakanwil Kemenag Jambi Dorong Kinerja Kolektif dan Akuntabel
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Potensi Pesantren Bangun Peradaban Islam Modern
Kemenag Belum Buka CPNS 2026, Waspadai Modus Penipuan Rekrutmen
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB