Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi undangan lewat Whatsapp.(poto: ist).

Ilustrasi undangan lewat Whatsapp.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat umum menganggap penerimaan undangan resepsi pernikahan sebagai tradisi sosial yang sangat lumrah. Ajaran Islam bahkan mewajibkan penerima undangan untuk menghadiri acara tersebut selama tidak memiliki uzur syar‘i.

Mayoritas ulama menegaskan kewajiban pemenuhan undangan tersebut melalui literatur fiqih klasik. Ketentuan ini berlaku khusus untuk acara walimah pernikahan.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)

Perubahan Media Pengiriman Undangan di Era Digital

Kemajuan teknologi mendorong banyak calon pengantin memanfaatkan media sosial untuk mengirimkan pesan pesta. Pilihan ini dinilai lebih praktis, cepat, serta sanggup menjangkau khalayak luas.

Baca Juga :  Kemenag dan UIN Jakarta Garap Skema Konversi Kuliah Digital MOOC PINTAR

Kondisi tersebut kerap memicu pertanyaan publik mengenai kepastian hukum menghadiri undangan pernikahan digital. Kitab-kitab fiqih sebenarnya telah menggariskan aturan mengenai syarat kewajiban kehadiran tersebut.

Kewajiban menghadiri acara resepsi berlaku apabila undangan bersifat khusus kepada individu tertentu. Penyampaian pesan dapat berlangsung secara lisan, tulisan, maupun perantara terpercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً

Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)

Baca Juga :  Hukum Pelaut Tidak Shalat Jumat Menurut Fiqih Syafii

Penjelasan Ketentuan Undangan Khusus dan Umum

Keterangan literatur Fiqih menunjukkan bahwa media pengiriman tidak membatasi kewajiban hadir seseorang. Penentu utama terletak pada sifat kekhususan sasaran pesan tersebut.

Pengiriman pesan langsung via media sosial tetap mewajibkan penerima untuk datang. Syarat ini terpenuhi jika pengirim menujukannya secara personal atau lewat perantara jujur.

Masyarakat tidak menanggung kewajiban hadir apabila undangan bersifat umum atau terbuka. Contohnya meliputi unggahan pengumuman tanpa menyebutkan nama penerima secara spesifik. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB