Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi undangan lewat Whatsapp.(poto: ist).

Ilustrasi undangan lewat Whatsapp.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat umum menganggap penerimaan undangan resepsi pernikahan sebagai tradisi sosial yang sangat lumrah. Ajaran Islam bahkan mewajibkan penerima undangan untuk menghadiri acara tersebut selama tidak memiliki uzur syar‘i.

Mayoritas ulama menegaskan kewajiban pemenuhan undangan tersebut melalui literatur fiqih klasik. Ketentuan ini berlaku khusus untuk acara walimah pernikahan.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)

Perubahan Media Pengiriman Undangan di Era Digital

Kemajuan teknologi mendorong banyak calon pengantin memanfaatkan media sosial untuk mengirimkan pesan pesta. Pilihan ini dinilai lebih praktis, cepat, serta sanggup menjangkau khalayak luas.

Baca Juga :  Kemenag Imbau Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikat Halal demi Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Kondisi tersebut kerap memicu pertanyaan publik mengenai kepastian hukum menghadiri undangan pernikahan digital. Kitab-kitab fiqih sebenarnya telah menggariskan aturan mengenai syarat kewajiban kehadiran tersebut.

Kewajiban menghadiri acara resepsi berlaku apabila undangan bersifat khusus kepada individu tertentu. Penyampaian pesan dapat berlangsung secara lisan, tulisan, maupun perantara terpercaya.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً

Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)

Baca Juga :  Krisis Mazhab di Era Media Sosial

Penjelasan Ketentuan Undangan Khusus dan Umum

Keterangan literatur Fiqih menunjukkan bahwa media pengiriman tidak membatasi kewajiban hadir seseorang. Penentu utama terletak pada sifat kekhususan sasaran pesan tersebut.

Pengiriman pesan langsung via media sosial tetap mewajibkan penerima untuk datang. Syarat ini terpenuhi jika pengirim menujukannya secara personal atau lewat perantara jujur.

Masyarakat tidak menanggung kewajiban hadir apabila undangan bersifat umum atau terbuka. Contohnya meliputi unggahan pengumuman tanpa menyebutkan nama penerima secara spesifik. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 September 2026 - 19:41 WIB

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB