Jakarta, dorlanhikmah.com – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan pandangan tegas mengenai penguatan benteng moral masyarakat. Beliau menilai kegiatan nikah massal perlawanan terhadap LGBTQ yang kini kian marak.
Pernyataan tersebut meluncur saat Wamenag memberikan nasihat pernikahan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Oleh karena itu, acara ini sekaligus memperingati seabad almarhumah Rahmi Hatta, istri Mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta.
Menjaga Tatanan Kehidupan Dari Gelombang Ideologi Asing
Saat ini, pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non-militer. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi mengatur penetapan status ancaman keamanan negara tersebut.
Hal ini karena perilaku LGBTQ berpotensi kuat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang berakar dari nilai agama. Lagipula, seluruh ajaran agama resmi di Indonesia memang melarang keras praktik hubungan sesama jenis.
Di sisi lain, pernikahan resmi memberikan jaminan legalitas dan penghormatan hukum dari negara bagi pasangan suami istri. Akibatnya, pasangan yang membina rumah tangga dan melahirkan keturunan secara sah dapat berkontribusi pada ketahanan bangsa.
Oleh sebab itu, Wamenag mengajak para pengantin baru untuk senantiasa menjadikan rumah tangga sebagai tempat yang nyaman. Selain itu, pasangan suami istri wajib merawat ikatan suci melalui sikap saling percaya dan keterbukaan.
Sebab, rasa cinta serta kasih sayang merupakan anugerah murni dari Allah SWT yang harus dijaga. Maka dari itu, pengantin baru perlu membina suasana rumah tangga yang religius agar mendapatkan kebahagiaan yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menggelar nikah massal bersama Yayasan Mutya Hatta. Hasilnya, sebanyak 34 calon pengantin berhasil meresmikan ikatan pernikahan mereka dalam rangkaian acara Blissful Maulid.
Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Keluarga Dan Anak Indonesia
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menekankan pentingnya posisi keluarga bagi negara. Pasalnya, pembangunan peradaban bangsa yang kuat selalu bermula dari ikatan pernikahan yang sah.
Selanjutnya, pencatatan pernikahan secara resmi dapat menghadirkan kepastian hukum bagi suami, istri, hingga anak-anak. Dengan demikian, negara dapat memberikan perlindungan penuh jika perkawinan memenuhi seluruh aturan yang berlaku.
Di samping itu, sejumlah tokoh nasional turut menghadiri prosesi akad nikah massal yang berlangsung khidmat tersebut. Contohnya, Pendiri Yayasan Meutia Hatta, Meutia Farida Hatta, hadir menyaksikan langsung kebahagiaan para pengantin.
Tak hanya itu, jajaran pejabat Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia juga ikut meramaikan acara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini makin menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi keluarga di Indonesia.
Untuk itu, masyarakat kini dapat mengakses berbagai info keagamaan dan layanan resmi Kementerian Agama melalui laman kemenag.go.id/layanan. Selain portal tersebut, informasi terkini juga bisa didapatkan secara mudah melalui saluran WhatsApp resmi Kemenag.(ust)










Komentar