Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama merumuskan skema penguatan ekoteologi asn kemenag secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini hadir guna merespons dinamika perubahan cuaca ekstrem serta pergeseran fenomena alam yang kian mengancam kehidupan.
Pemerintah menegaskan bahwa hubungan manusia dengan alam sekitar kini tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Bencana alam yang menelan korban jiwa menjadi pengingat penting untuk meningkatkan kesadaran ekologis di lingkungan birokrasi.
Landasan formal kebijakan ini ditandai lewat penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan regulasi pedoman penyelenggaraan ekoteologi tersebut pada April 2026.
Melalui aturan anyar ini, Kemenag menyusun struktur pelaksana, bentuk kegiatan, hingga kurikulum pembelajaran. Langkah tersebut bertujuan membentuk aparatur yang memiliki sikap dan praktik beragama ramah lingkungan.
Jalur Pelaksanaan Berjenjang dan Lima Bentuk Pelatihan Ekoteologi
Pelaksanaan program penguatan ekoteologi ini berjalan secara berjenjang dengan melibatkan berbagai unit kerja. Pokja Ekoteologi, Pusat Pengembangan Kompetensi, hingga Balai Diklat Keagamaan turut mengawal implementasi kebijakan.
Satuan kerja daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri juga memegang peranan kunci di lapangan. Sinergi antarlembaga ini memastikan pesan pelestarian lingkungan tersampaikan hingga ke tingkat tapak.
Kemenag mempersiapkan lima bentuk kegiatan utama untuk mempercepat peningkatkan kapasitas aparatur negara. Program tersebut meliputi Lokakarya Pimpinan, Pelatihan Fasilitator Nasional, Training of Trainer, Orientasi Penggerak, dan Sosialisasi.
Jangkauan sasaran program ini meluas hingga ke berbagai elemen masyarakat dan akademisi. Pejabat tinggi, widyaiswara, penyuluh agama, kepala madrasah, hingga tokoh masyarakat menjadi target edukasi.
Untuk menopang substansi pembelajaran, pemerintah merumuskan kurikulum komprehensif yang berisi 18 materi pokok. Pembahasan mencakup nilai kosmologi penciptaan, analisis krisis ekologi, hingga landasan ekoteologi lintas agama.
Kurikulum tersebut juga memuat penyusunan peta jalan dan target implementasi kebijakan periode 2025–2029. Sementara itu, kampus keagamaan wajib mengalokasikan minimal 10 persen dana riset untuk topik lingkungan.
Penerapan Budaya Ramah Lingkungan Serta Komitmen Menjaga Alam
Pada tingkat praktis, aturan ini mendorong pegawai memandang pelestarian alam sebagai cerminan nilai keagamaan. ASN Kementerian Agama wajib menerapkan budaya hemat energi dan pengurangan penggunaan sampah plastik.
Pemerintah juga memberlakukan larangan tegas terhadap aktivitas pembakaran sampah maupun pembukaan lahan secara sembarangan. Langkah nyata ini diharapkan mampu menekan dampak krisis iklim dari lingkup terkecil.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menyambut positif gerakan ini. Ia menilai ekoteologi menjadi jawaban atas tantangan persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Diperlukan kesadaran bersama untuk membangun cara pandang baru terhadap hubungan manusia dengan alam,” ujar Ali Ramdhani di Bengkulu, Jumat (4/9/2026).
Pria yang akrab di sapa Kaban Dhani ini menegaskan bahwa penerapan ekoteologi merupakan bagian dari penyelamatan lingkungan. Ia menyebut kehidupan tidak hanya selesai dengan logos, tetapi juga harus dibangun menggunakan etos.
Kaban Dhani menambahkan bahwa ekoteologi menjadi ruang bersama yang mempertemukan nilai agama dan kepedulian lingkungan. Ia mengajak seluruh jajaran memulai gerakan penataan lingkungan dari diri sendiri sejak saat ini.(ust)










Komentar