Jakarta, dorlanhikmah.com – Aksi mencium bendera Merah Putih sering kali mewarnai berbagai acara kebangsaan dengan penuh haru. Namun, tindakan emosional ini kerap memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai aksi tersebut terlalu berlebihan hingga mengaitkannya dengan persoalan akidah. Mereka menganggap aktivitas mencium bendera sebagai bentuk pengagungan yang hanya milik Allah SWT.
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta umat Islam meninjau persoalan ini secara proporsional. Kehidupan manusia dalam syariat Islam memiliki dimensi akidah, ibadah, muamalah, serta akhlak.
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua tindakan otomatis masuk ke dalam wilayah akidah atau ibadah mahdhah. Menjaga persatuan dan menghormati simbol negara justru termasuk ke dalam ranah muamalah.
Perbuatan tersebut bahkan bisa bernilai ibadah saat seseorang mendasarinya dengan niat yang baik. Akhlak terpuji menjadi dorongan utama dalam menjalankan peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Simbol Negara dan Bentuk Penghormatan
Pasal 35 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Bendera mewakili representasi persatuan bangsa dan bukan sekadar selembar kain biasa.
Masyarakat dapat menunjukkan rasa hormat melalui aksi berdiri tegak, memberi hormat tangan, menunduk, maupun menciumnya. Setiap gerakan fisik tersebut tidak bisa kita artikan secara harfiah sebagai bentuk ibadah.
Seseorang yang mencium tangan orang tua tentu tidak sedang menyembah sosok ayah atau ibu mereka. Begitu pula aksi mencium kepala anak tidak berarti menganggap sang buah hati sebagai makhluk suci.
Tradisi Penghormatan dalam Syariat Islam
Syariat Islam sendiri mengenali tindakan mencium benda sebagai bentuk penghormatan atau ta’zhim. Rasulullah SAW pernah mencium Hajar Aswad saat beliau menjalankan ibadah haji di Mekkah.
Sahabat Umar bin Al-Khaththab RA pernah memberikan penegasan yang sangat jelas mengenai tradisi ini:
رَأيتُ الأصلَعَ -يَعني عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ- يُقَبِّلُ الحَجَرَ ويقولُ: واللَّهِ، إنِّي لأُقَبِّلُكَ، وإنِّي أعلَمُ أنَّكَ حَجَرٌ، وأنَّكَ لا تَضُرُّ ولا تَنفَعُ، ولَولا أنَّني رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّلَكَ ما قَبَّلتُكَ
Artinya: “Aku melihat sosok yang berkepala botak -maksudnya Umar bin Al-Khaththab- mencium Hajar Aswad seraya berkata: ‘Demi Allah, sungguh aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.'”
Peran Niat dan Kaidah Fikih
Niat serta maksud seseorang menjadi penentu utama dari status hukum sebuah perbuatan. Para ulama merumuskan prinsip ini ke dalam sebuah kaidah fikih yang sangat populer:
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
Artinya: “Setiap perkara tergantung pada maksudnya.”
Kaidah penting tersebut bersumber langsung dari hadis sahih Rasulullah SAW berikut ini:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju.”
Pembedaan Antara Penghormatan dan Penyembahan
Al-Qur’an membedakan konsep penghormatan (ta’zhim) dan penyembahan (‘ibadah) secara sangat terang. Allah SWT pernah memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam AS melalui firman-Nya:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’ Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 34).
Aksi sujud para malaikat kepada Nabi Adam AS murni merupakan bentuk penghormatan atas perintah Allah SWT. Oleh sebab itu, kita tidak bisa menilai setiap bentuk penghormatan sebagai tindakan syirik atau penyembahan.
Umat Islam boleh mencium bendera Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air dan rasa hormat kepada pahlawan. Perbuatan tersebut sekaligus mempertegas komitmen warga dalam menjaga keutuhan serta persatuan bangsa Indonesia.
Syariat melarang aksi ini jika seseorang menyertainya dengan keyakinan mistis terhadap kekuatan gaib bendera. Masyarakat hendaknya menjauhi anggapan bahwa kain tersebut memiliki sifat-sifat ketuhanan agar akidah tetap terjaga.(ust)










Komentar