Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ancol

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.(poto: istimewa).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Ancol yang terjadi di stan minuman beralkohol festival musik The Sounds Project. Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menahan dua tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi penahanan dua pelaku tersebut pada Kamis. Penyidik menangkap tersangka berinisial RES dan AK pada Rabu lalu serta menahannya selama 20 hari ke depan.

Penanganan kasus tersebut berjalan cepat setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa pekan ini. Tim penyidik mengusut peristiwa yang berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Eco Park Ancol.

Peran Dan Kontribusi Masing Masing Tersangka Dalam Kasus

Penyidik mengurai peran masing-masing tersangka setelah menggelar serangkaian tindakan penyidikan mendalam di lapangan. Tersangka RES bertindak sebagai pembawa acara yang aktif memandu interaksi para pengunjung di depan stan minuman keras.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Muktamar ke-35 NU Jombang yang Dibuka Presiden Prabowo

Tersangka AK dan I memberikan tantangan langsung kepada pengunjung festival untuk melafalkan ayat suci Al-Qur’an. Mereka menjanjikan imbalan sebotol minuman beralkohol bagi pengunjung yang bersedia membaca Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha.

Tersangka M memenuhi tantangan kontroversial tersebut dengan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi. Aksi panggung para tersangka memicu reaksi keras publik hingga berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian.

Barang Bukti Utama Serta Rencana Pemeriksaan Saksi Ahli

Polisi bergerak cepat menyita sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses pembuktian pidana. Penyidik mengamankan lima unit flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian milik tersangka RES dan AK saat kejadian.

Penyidik telah memeriksa lima orang pelapor beserta sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan Ancol dan penyelenggara festival musik tersebut.

Pengembangan perkara selanjutnya akan memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman beralkohol. Polisi turut melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta tim penguji kandungan alkohol.

Baca Juga :  Kemenhaj Gandeng KBIHU Matangkan Persiapan Haji 2027

Para ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama ikut memperkuat penyidikan perkara ini. Keterangan para ahli menjadi pijakan akademis penting untuk melengkapi berkas perkara secara komprehensif dan objektif.

Ancaman Jeratan Hukum Dan Imbauan Menjaga Situasi Kondusif

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Polisi mengenakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kepolisian meminta seluruh lapisan masyarakat menyikapi penanganan perkara ini secara bijak, tenang, dan proporsional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau warga tidak menyebarkan ulang video rekaman provokatif di media sosial.

Budi meminta masyarakat memercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik profesional kepolisian. Ia mengajak publik bersama-sama memelihara kerukunan antarumat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman terkendali.(ust)

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM
Menko PMK Pratikno Buka MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang
Arti Mimpi Potong Rambut dalam Islam dan Tafsir Lengkapnya
Kemenag Akselerasi Pengembangan Green Waqf untuk Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat
Kemeriahan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional 2026 di Semarang Pukau Warga
Menag Nasaruddin Umar Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang
Kemenag Perkuat Standar Penilaian Al-Qur’an dan Sertifikasi Hakim MTQ
Menag Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI di Semarang
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:05 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 September 2026 - 08:41 WIB

Arti Mimpi Potong Rambut dalam Islam dan Tafsir Lengkapnya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:35 WIB

Kemenag Akselerasi Pengembangan Green Waqf untuk Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat

Sabtu, 12 September 2026 - 19:31 WIB

Kemeriahan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional 2026 di Semarang Pukau Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 19:21 WIB

Menag Nasaruddin Umar Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB