Jakarta, dorlanhikmah.com – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Ancol yang terjadi di stan minuman beralkohol festival musik The Sounds Project. Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menahan dua tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi penahanan dua pelaku tersebut pada Kamis. Penyidik menangkap tersangka berinisial RES dan AK pada Rabu lalu serta menahannya selama 20 hari ke depan.
Penanganan kasus tersebut berjalan cepat setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa pekan ini. Tim penyidik mengusut peristiwa yang berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Eco Park Ancol.
Peran Dan Kontribusi Masing Masing Tersangka Dalam Kasus
Penyidik mengurai peran masing-masing tersangka setelah menggelar serangkaian tindakan penyidikan mendalam di lapangan. Tersangka RES bertindak sebagai pembawa acara yang aktif memandu interaksi para pengunjung di depan stan minuman keras.
Tersangka AK dan I memberikan tantangan langsung kepada pengunjung festival untuk melafalkan ayat suci Al-Qur’an. Mereka menjanjikan imbalan sebotol minuman beralkohol bagi pengunjung yang bersedia membaca Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha.
Tersangka M memenuhi tantangan kontroversial tersebut dengan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi. Aksi panggung para tersangka memicu reaksi keras publik hingga berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian.
Barang Bukti Utama Serta Rencana Pemeriksaan Saksi Ahli
Polisi bergerak cepat menyita sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses pembuktian pidana. Penyidik mengamankan lima unit flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian milik tersangka RES dan AK saat kejadian.
Penyidik telah memeriksa lima orang pelapor beserta sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan Ancol dan penyelenggara festival musik tersebut.
Pengembangan perkara selanjutnya akan memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman beralkohol. Polisi turut melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta tim penguji kandungan alkohol.
Para ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama ikut memperkuat penyidikan perkara ini. Keterangan para ahli menjadi pijakan akademis penting untuk melengkapi berkas perkara secara komprehensif dan objektif.
Ancaman Jeratan Hukum Dan Imbauan Menjaga Situasi Kondusif
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Polisi mengenakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kepolisian meminta seluruh lapisan masyarakat menyikapi penanganan perkara ini secara bijak, tenang, dan proporsional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau warga tidak menyebarkan ulang video rekaman provokatif di media sosial.
Budi meminta masyarakat memercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik profesional kepolisian. Ia mengajak publik bersama-sama memelihara kerukunan antarumat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman terkendali.(ust)










Komentar