Jakarta, dorlanhikmah.com – Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU meminta seluruh pengasuh pesantren menangani persoalan kekerasan di pesantren secara terbuka. Lembaga keagamaan NU ini mengingatkan para pimpinan pondok agar tidak menutup-nutupi berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.
Sekretaris RMI PBNU KH Ulun Nuha menyampaikan imbauan penting tersebut secara langsung kepada para tokoh agama. Beliau hadir dalam acara halaqah pengasuh pesantren Gerakan Nasional Pesantrenku Aman Roadshow ke-23.
Kegiatan edukasi dan pencegahan kekerasan tersebut berlangsung di Ma’had Al-Qalam MAN 2 Kota Malang Jawa Timur. Forum strategis bagi para pemangku kepentingan pesantren ini bertempat di Malang pada Rabu 12 Agustus 2026.
Analogi Penyakit Pesantren Yang Harus Segera Disembuhkan Tuntas
KH Ulun Nuha menganalogikan kondisi pondok pesantren seperti tubuh seorang manusia yang sedang mengalami sakit. Seseorang yang sedang sakit tentu perlu berikhtiar mencari pengobatan secara tepat agar tubuhnya kembali sehat.
Para stakeholder serta pengasuh pesantren harus menyadari setiap penyakit atau masalah yang ada di lembaga mereka. Mereka wajib menyembuhkan penyakit tersebut secara tuntas dan dilarang keras menyembunyikannya dari masyarakat luas.
Pengurus RMI PBNU ini menekankan pentingnya keberanian pengasuh dalam mengakui setiap persoalan di lingkungan pondok. Pengakuan terbuka ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memulai proses pengobatan atau penyelesaian masalah.
Proses penanganan masalah secara terbuka akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan di pesantren. Pengasuh pondok dapat menciptakan sistem perlindungan anak yang jauh lebih kuat melalui sikap kooperatif.
Berbagai Bentuk Kekerasan Fisik Psikis Seksual Dan Pembiaran
KH Ulun Nuha menjelaskan aksi kekerasan mencakup spektrum pelanggaran yang sangat luas di lingkungan pendidikan. Bentuk kekerasan tersebut meliputi seluruh tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik psikis maupun tindak seksual.
Tindakan ancaman serta pemaksaan fisik juga masuk dalam kategori pelanggaran yang merugikan kehidupan para santri. Selain itu praktik penelantaran serta pembiaran masalah turut memperburuk kondisi psikologis korban di dalam pondok.
Pengasuh pesantren wajib memahami seluruh bentuk penderitaan tersebut demi melindungi keselamatan para anak didik. Pemahaman komprehensif ini membantu para pengelola pondok mengidentifikasi potensi kasus kekerasan sejak awal.
Bahaya Pembiaran Kasus Kekerasan Terhadap Keselamatan Para Santri
Sekretaris RMI PBNU ini menilai pembiaran terhadap aksi kekerasan sebagai persoalan yang sangat serius di pesantren. Praktik pembiaran kasus justru membuka celah berbahaya bagi keberlangsungan proses belajar mengajar di pondok.
Pelaku kekerasan berpotensi terus mengulangi tindakan buruk mereka ketika kasus tidak terungkap ke publik secara transparan. Kondisi memprihatinkan tanpa penanganan hukum yang tepat ini akan terus menimbulkan korban-korban baru.
RMI PBNU berkomitmen mendorong transparansi agar seluruh lingkungan pesantren menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman. Sinergi antara pengasuh dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan anak.
Rabithah Ma’ahid Islamiyah atau RMI PBNU merupakan lembaga resmi di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.(ust)










Komentar