Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam terkadang menghadapi kondisi imam membaca bacaan yang identik pada rakaat pertama dan kedua. Para ahli fikih telah mengulas secara mendalam mengenai mengulang surat yang sama setelah membaca Al-Fatihah.
Sebagian jamaah sering mempertanyakan keabsahan ibadah tersebut ketika menemukan kasus demikian di masjid. Fenomena ini biasanya terjadi karena keterbatasan hafalan maupun faktor ketidaksengajaan sang imam.
Pandangan Mayoritas Ulama Fikih
Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali memperbolehkan tindakan mengulang bacaan tersebut. Keputusan jumhur ulama ini menegaskan bahwa ibadah seseorang tetap sah tanpa cacat sedikit pun.
Landasan hukum ini bersandar pada riwayat seorang laki-laki dari kabilah Juhainah mengenai kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ. Rasulullah ﷺ pernah membaca Surat Al-Zalzalah pada kedua rakaat saat memimpin salat Subuh.
Perawi hadis tersebut mengaku tidak mengetahui apakah Rasulullah ﷺ sengaja atau lupa melakukan hal itu. Selain itu, terdapat riwayat lain mengenai seorang sahabat yang selalu mengawali bacaannya dengan Surat Al-Ikhlas.
Sahabat tersebut mengungkapkan alasan tindakannya langsung di hadapan Rasulullah ﷺ karena sangat menyukai surat itu. Rasulullah ﷺ lantas memberikan kabar gembira melalui sabdanya:
حبك إياها أدخلك الجنة
“Kecintaanmu pada surat itu akan memasukkanmu ke dalam surga.” Kedua dalil ini memperkuat pandangan mayoritas ulama.
Argumentasi Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki sudut pandang yang berbeda terkait praktik membaca ayat Al-Qur’an dalam salat. Para ulama Malikiyah menilai perbuatan mengulang bacaan tersebut berhukum makruh atau tergolong khilaf al-aula.
Pendapat ini merujuk pada pernyataan sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mengenai pembagian isi Al-Qur’an. Beliau menyatakan bahwa setiap surat memiliki bagiannya masing-masing dalam gerakan rukuk dan sujud.
Kalangan Malikiyah menyarankan jamaah untuk melantunkan ayat atau surat yang bervariasi pada setiap rakaat. Langkah ini bertujuan mengagungkan seluruh bagian Al-Qur’an secara proporsional dan seimbang.
Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama
Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa mengulang bacaan surat di dua rakaat pertama tetap menghadirkan keabsahan salat. Namun, mushalli yang memiliki hafalan lain sebaiknya memilih variasi surat untuk menghindari perselisihan pendapat.
Perbedaan pemikiran para tokoh fikih ini mencerminkan keluwesan serta keindahan ajaran agama Islam. Umat Islam perlu terus meningkatkan kualitas ibadah dan menambah perbendaharaan hafalan ayat suci secara bertahap.(ust)










Komentar