Jakarta, dorlanhikmah.com – Wacana zakat pengganti pajak kembali mengemuka dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada Sabtu (25/7/2026). Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, mengimbau pemerintah dan umat Islam agar mencapai kesepahaman bersama terlebih dahulu.
Sodik menegaskan bahwa publik tidak boleh memandang gagasan besar ini dari sudut pandang fiskal semata. Pihaknya mencatat dua persoalan mendasar yang harus selesai sebelum membawa konsep tersebut ke ranah regulasi formal.
Kesiapan Pemerintah Apabila Penerimaan Pajak Berkurang Zakat
Persoalan pertama menyentuh kesiapan pemerintah saat zakat menggantikan sebagian potensi penerimaan pajak negara. Pemerintah memiliki pertimbangan khusus karena zakat belum mampu membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional secara menyeluruh.
Sodik mempertanyakan keikhlasan pemerintah jika penerimaan pajak berkurang akibat peralihan fungsi ke zakat. Baznas berencana mematangkan pembahasan isu strategis ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kesiapan Umat Islam Jika Zakat Masuk APBN
Persoalan kedua menguji kesiapan umat Islam saat dana zakat masuk ke dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua pihak harus menjawab pertanyaan ini secara jujur demi menjaga tingkat kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat nasional.
Sebagian warga masyarakat kerap melayangkan protes saat pengelola menggunakan dana zakat maupun infak untuk kepentingan publik yang lebih luas. Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan harus mengeksekusi perubahan kebijakan ini secara hati-hati agar tidak memicu resistensi sosial.
Sikap Resmi Pemangku Kepentingan Sebelum Revisi Undang-Undang
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan saat ini sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kendati demikian, Sodik mengaku belum berani memasukkan materi zakat sebagai pengganti pajak ke dalam draf revisi tersebut.
Ketua Baznas tersebut memilih untuk menunggu kepastian sikap resmi dari pemerintah serta seluruh elemen masyarakat Muslim. Jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan jaminan penuh atas keikhlasan umat, Baznas siap memasukkan poin integrasi tersebut ke dalam draf undang-undang.(ust)










Komentar