Aturan Busana Muslimah Sesuai Syariat Islam dan Adab Berpakaian

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketahui aturan penting busana Muslimah sesuai syariat Islam, mulai dari menutup aurat hingga kriteria pakaian yang benar.(poto: ethica collection).

Ketahui aturan penting busana Muslimah sesuai syariat Islam, mulai dari menutup aurat hingga kriteria pakaian yang benar.(poto: ethica collection).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Perkembangan tren fashion syar’i dewasa ini semakin pesat menyapa masyarakat Indonesia. Meski terus mengalami pembaruan model, para wanita muslim wajib menjaga aturan busana muslimah syariat agar tetap mematuhi batasan hukum Islam yang murni.

Selain itu, Allah Ta’ala memberikan nikmat pakaian kepada umat manusia untuk menghadirkan keberkahan serta maslahat yang besar. Landasan utama nikmat ini tertuang dalam firman-Nya:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)

Oleh sebab itu, Islam menetapkan hukum syariat secara rinci mengenai adab berpakaian wanita muslimah. Penjelasan ringkas berikut ini menguraikan batasan-batasan tersebut secara mendalam.

Menutup Aurat Secara Sempurna

Pertama-tama, Allah Ta’ala memerintahkan setiap wanita beriman agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Perintah tegas tersebut ada dalam ayat Al-Qur’an berikut:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

Selanjutnya, syariat juga melarang wanita menghentakkan kaki hingga memancing perhatian pada perhiasan tersembunyi. Ketetapan ini tertulis jelas dalam firman-Nya:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki meuraka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

Perbedaan Pendapat Para Ulama Soal Aurat

Mengenai batasan aurat, para ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuh. Sementara itu, ulama Maliki dan Hanafi menilai aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Pendapat ini merujuk pada hadits shahih saat Asma’ binti Abu Bakar mendatangi Nabi Muhammad SAW:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”).

Berdasarkan dalil di atas, masyarakat dapat memahami bahwa bagian tubuh berikut termasuk aurat yang wajib tertutup:

  • Kaki termasuk aurat

  • Lengan termasuk aurat

  • Leher termasuk aurat

  • Rambut termasuk aurat

Oleh karena itu, wanita tidak boleh memperlihatkan bagian-bagian tersebut kepada publik. Menunjukkan aurat secara sengaja termasuk tindakan tabarruj dan tergolong dosa besar.

Peringatan Bahaya Tabarruj dan Perbuatan Nista

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menegaskan larangan ini saat membai’at Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu ‘anha:

أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita Jahiliyah terdahulu” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh Al Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121).

Dengan demikian, Syaikh Sa’id bin Ali al Qahthani meminta umat merenungkan penggabungan larangan tabarruj dengan dosa-dosa besar dalam hadits tersebut (Izh-harul Haq wa Shawab fii Hukmil Hijab, 1/315). Selain itu, Allah Ta’ala juga menegaskan penolakan terhadap perbuatan nista:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ

“Dan jika mereka melakukan fahisyah (perbuatan nista), mereka mengatakan: kami mendapati dahulu kakek-moyang kami melakukannya, dan Allah pun memerintahkannya. Maka katakanlah: sesungguhnya Allah tidak pernah memerintahkan perbuatan nista” (QS. Al A’raf: 28).

Bahkan, Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan bahwa Allah Ta’ala menamai perbuatan membuka aurat sebagai fahisyah atau perbuatan nista (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/108). Beliau menukil bahwa orang Jahiliyah dahulu melakukan thawaf tanpa busana dan menganggapnya bagian dari ajaran agama.

Baca Juga :  Mengulas Hukum Kuota Hangus dalam Fiqih Muamalah

Tidak Menyerupai Lawan Jenis

Di samping itu, Islam melarang keras kaum wanita menyerupai pria dalam bertingkah laku, berbicara, maupun berpakaian. Larangan tegas ini bersumber dari riwayat Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Oleh karena itu, hendaknya para pria memakai pakaian khas lelaki. Demikian pula wanita hendaknya mengenakan busana yang dikenal khusus sebagai pakaian wanita.

Tidak Menyerupai Pakaian Orang Kafir

Selanjutnya, para pemeluk Islam tidak boleh mengenakan busana yang menjadi identitas khusus umat beragama lain. Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai hal ini berbunyi:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Akan tetapi, penetapan istilah menyerupai orang kafir hanya berlaku jika suatu pakaian menjadi ciri khas mutlak mereka. Adapun pakaian yang telah menyatu dalam budaya umum masyarakat tidak tergolong larangan tersebut meski awalnya berasal dari luar.

Larangan Pakaian Ketenaran (Libas Syuhrah)

Selain aturan di atas, seorang muslimah wajib menghindari penggunaan busana yang bertujuan mencari popularitas atau ketenaran (libas syuhrah). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memperingatkan hal ini secara eksplisit:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).

Mengenai hal tersebut, Asy Syaukani memberikan penafsiran mendalam tentang makna hadits larangan ini:

والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة، وليس هذا الحديث مختصاً بنفس الثياب، بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوباً يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه. قاله ابن رسلان. وإذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس، فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها، والموافق لملبوس الناس والمخالف. لأن التحريم يدور مع الاشتهار

“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadits ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan. Dan juga pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkaranya apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, ataukah sesuai dengan budaya masyarakat ataukah tidak, karena pengharaman ini selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).

Busana Tidak Boleh Menjadi Perhiasan

Di sisi lain, busana wanita muslimah tidak boleh berfungsi sebagai sarana perhiasan yang memperindah diri di hadapan lelaki ajnabi. Allah Ta’ala berfirman memperingatkan para wanita:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka.” (QS. An-Nur:31).

Sehubungan dengan hal ini, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ memberi tanggapan tegas terkait pakaian bercorak:

لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها

“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat seorang wanita dilanggar kehormatannya”.

Peringatan Al Alusi Soal Pakaian Glamor

Sebab itulah, Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani turut memperingatkan fenomena pakaian mewah bermotif mencolok:

ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما يلبسه أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن من بيوتهن، وهو غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون، وأرى أن تمكين أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة، وقد عمت البلوى بذلك

“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Cara Curang Bisa Hilangkan Hak

Ketentuan Kain Tebal dan Tidak Ketat

Maka dari itu, pakaian muslimah harus tebal sehingga tidak menerawang serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu menyampaikan kisah pakaian Quthbiyyah dari Rasulullah SAW:

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani).

Peringatan tersebut melarang bentuk lekuk tubuh wanita terlihat meski mengenakan pakaian. Lebih lanjut, Nabi Muhammad SAW juga bersabda mengenai ancaman bagi wanita berpakaian tetapi telanjang:

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).

Penafsiran Istilah Berpakaian Tapi Telanjang

Mengenai hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menerangkan penafsiran istilah tersebut secara mendalam:

كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن

“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 2/825).

Ukuran Jilbab Wajib Lebar dan Longgar

Akhirnya, syariat menuntut jilbab wanita muslimah berukuran lapang serta tidak sempit. Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ’anha menceritakan perintah Rasulullah SAW pada hari raya:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).

Oleh karena itu, Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah menegaskan keutamaan ukuran jilbab berdasarkan riwayat tersebut:

فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا

“Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”.

Kesimpulannya, perkembangan tren mode busana wanita muslimah mendapat kebolehan hukum selama memenuhi seluruh syarat di atas. Sebaliknya, penggunaan busana yang melanggar aturan syariat Islam secara tegas berhukum haram.(ust)

Berita Terkait

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama
Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah
Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam
Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat
Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah
Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2
Hukum Jual Beli Online dalam Islam dan Rambu Syariat bag.1
Mengenal Iqalah Pembatalan Transaksi dalam Fikih Muamalah
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:00 WIB

Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah

Berita Terbaru

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB