Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pertanyaan tentang isbal membatalkan wudhu masih sering muncul di kalangan umat Islam. Pertanyaan itu berangkat dari sebuah hadis yang menceritakan Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang laki-laki mengulang wudhu setelah beliau melihatnya shalat dengan pakaian yang menjulur melewati kedua mata kaki.

Hadis tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Benarkah isbal dapat membatalkan wudhu dan shalat? Para ulama menjawab persoalan ini dengan mengulas kualitas hadis sekaligus menjelaskan makna kandungannya.

Hadis tentang Perintah Mengulang Wudhu

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadis berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلًا إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ»، فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ»، فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ، ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ، فَقَالَ: «إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ» (أخرجه أبو داود: 638, 1/172)

Artinya:

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Ketika seorang laki-laki shalat dalam keadaan menjulurkan kainnya melewati mata kaki, Rasulullah ﷺ bersabda, “Pergilah lalu berwudhulah.” Laki-laki itu segera berwudhu lalu kembali. Rasulullah ﷺ kembali bersabda, “Pergilah dan berwudhulah.” Ia pun mengulang wudhunya lalu datang lagi. Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkannya berwudhu?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya ia shalat dalam keadaan menjulurkan kainnya, sedangkan Allah Ta’ala tidak menerima shalat seorang laki-laki yang menjulurkan kainnya.”‘”

Baca Juga :  Matan Taqrib: Larangan bagi Wanita Haidh, Nifas, dan Junub

Hadis ini tercantum dalam riwayat Abu Dawud nomor 638.

Ulama Menilai Kualitas Hadis

Imam An-Nawawi menilai sanad hadis tersebut sahih sesuai syarat Imam Muslim. Beliau menyampaikan penilaian itu dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.

Sebaliknya, Al-Mundziri mengkritik sanad hadis tersebut. Menurutnya, hadis itu memiliki ‘illat karena terdapat seorang perawi bernama Abu Ja’far yang belum dikenal identitasnya secara jelas.

Al-Munawi mengutip penilaian tersebut dalam Faidh Al-Qadir. Burhanuddin Ibrahim Ad-Dimasyqi juga menyampaikan keterangan serupa dalam Al-Bayan wa At-Ta’rif.

Perbedaan penilaian itu membuat sebagian ulama tidak menjadikan hadis ini sebagai dasar hukum bahwa isbal membatalkan wudhu.

Makna “Allah Tidak Menerima Shalat”

Para ulama juga menjelaskan maksud sabda Rasulullah ﷺ bahwa Allah tidak menerima shalat pelaku isbal.

Mulla Ali Al-Qari menjelaskan bahwa kalimat tersebut menunjukkan berkurangnya kesempurnaan pahala shalat. Menurutnya, hadis itu tidak menunjukkan batalnya shalat.

Ibnu Allan juga menjelaskan bahwa seseorang tetap telah menunaikan kewajiban shalatnya. Namun, dosa yang melekat pada pelaku isbal belum terhapus secara sempurna sehingga ia kehilangan sebagian keutamaan ibadahnya.

Mengapa Rasulullah ﷺ Memerintahkan Mengulang Wudhu?

Para ulama memberikan beberapa penjelasan mengenai alasan Rasulullah ﷺ memerintahkan sahabat tersebut mengulang wudhu.

Baca Juga :  Cara Menyucikan Najis Menurut Pembagian dalam Fikih

Imam Badruddin Al-‘Aini menilai hadis tersebut telah mansukh. Ia juga menilai hadis itu dhaif karena memuat seorang perawi yang tidak dikenal.

Mulla Ali Al-Qari menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ ingin mendorong sahabat itu menyempurnakan ibadahnya. Menurutnya, wudhu merupakan syarat shalat sehingga Nabi ﷺ mengarahkan sahabat tersebut untuk memperbaiki persiapan ibadahnya.

Ibnu Al-‘Arabi memandang perintah itu sebagai bentuk pendidikan sekaligus penegasan agar umat Islam menjauhi isbal.

Ath-Thibi menambahkan bahwa wudhu tidak hanya membersihkan anggota tubuh, tetapi juga membantu menyucikan hati dari sifat sombong yang sering berkaitan dengan perilaku isbal.

Ibnu Allan mengaitkan perintah mengulang wudhu dengan keutamaan wudhu yang dapat menghapus dosa. Ia menguatkan pendapatnya dengan riwayat hasan berikut.

«لَا يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ»

Artinya, “Tidaklah seseorang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.”

Selain itu, Ibnu Allan juga mengemukakan kemungkinan lain. Menurutnya, Rasulullah ﷺ mungkin mengetahui adanya kekurangan pada wudhu sebelumnya sehingga beliau memerintahkan sahabat tersebut mengulanginya.

Ibnu Allan juga menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan sahabat tersebut mengulang shalat karena kemungkinan besar ia sedang melaksanakan shalat sunnah.(ust)

Berita Terkait

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 September 2026 - 19:41 WIB

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB