Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kaidah fikih menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat(ilustrasi poto : MUI)

Kaidah fikih menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat(ilustrasi poto : MUI)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat merupakan salah satu kaidah besar dalam fikih Islam yang menjadi dasar banyak hukum syariat.

Islam tidak hanya mengajarkan manusia untuk mengejar manfaat, tetapi juga membimbing agar tidak membuka jalan menuju kerusakan yang lebih besar.

Karena itu, ketika manfaat dan mudarat bertemu, syariat mengarahkan umat untuk melihat mana yang lebih dominan.

Kaidah ini terus relevan diterapkan dalam kehidupan modern. Banyak persoalan yang secara lahir tampak membawa keuntungan, tetapi ternyata menyimpan dampak buruk bagi agama, akal, harta, maupun kehidupan sosial. Dalam kondisi seperti itu, syariat mengajarkan kehati-hatian dan pertimbangan yang matang.

Para ulama menjadikan kaidah ini sebagai salah satu fondasi penting dalam memahami hukum Islam. Melalui kaidah tersebut, seseorang dapat menilai suatu tindakan secara lebih adil dan menyeluruh.

Rumusan Kaidah dalam Fikih Islam

Para ulama menyampaikan kaidah ini dengan beberapa redaksi yang maknanya saling berdekatan.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Redaksi lain menyebut:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.”

Ada pula ungkapan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ تَحْصِيلِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan lebih utama daripada memperoleh manfaat.”

Perbedaan redaksi tidak mengubah substansi. Semuanya menunjukkan bahwa syariat menempatkan perlindungan dari bahaya sebagai prioritas ketika dua kepentingan bertemu.

Islam hadir untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa seluruh hukum syariat pada akhirnya kembali kepada penjagaan lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Ketika maslahat dan mafsadat bertemu dalam satu perkara, maka hukum tidak langsung ditentukan dari besarnya manfaat yang terlihat. Syariat meminta manusia melihat akibat yang lebih luas.

Apabila manfaat dan kerusakan sama kuat, maka menghindari kerusakan lebih diutamakan.

Namun, jika manfaat jauh lebih besar dan kerusakan kecil, maka hukum dapat berubah dengan mempertimbangkan maslahat yang lebih dominan.

Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa tujuan syariat tidak berdiri di atas pencarian manfaat semata, tetapi pada tercapainya maslahat yang benar dan terjaganya manusia dari kerusakan.

Beliau menjelaskan bahwa seluruh taklif syariat dibangun untuk menghadirkan kemaslahatan bagi hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Kaidah Ini Berasal dari Prinsip Besar Syariat

Kaidah ini memiliki hubungan erat dengan kaidah besar dalam fikih:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”

Mafsadat pada hakikatnya merupakan bentuk bahaya. Oleh sebab itu, ketika ada pilihan antara mengambil manfaat atau menghilangkan bahaya, syariat cenderung mendahulukan penghilangan mudarat.

Baca Juga :  Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair memasukkan kaidah ini sebagai salah satu cabang penting dari prinsip penghilangan bahaya dalam hukum Islam.

Dalil Al-Qur’an tentang Menolak Kerusakan

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”
(QS. Al-Baqarah: 219)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mengakui adanya manfaat pada sebagian perkara yang haram. Akan tetapi, manfaat tersebut tidak menjadi alasan pembolehan ketika kerusakan yang muncul jauh lebih besar.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa menjelaskan bahwa banyak perbuatan yang secara duniawi tampak menguntungkan, namun syariat tetap melarangnya karena kerusakan yang di timbulkan lebih dominan.

Allah juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا…

(QS. Al-Mumtahanah: 12)

Dalam ayat tersebut, Allah menyebut larangan lebih dahulu sebelum perintah melakukan kebaikan. Para ulama memahami susunan ini sebagai isyarat bahwa membersihkan diri dari keburukan lebih dahulu daripada menghiasi diri dengan amal saleh.

Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

«فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

“Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.”
(HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337)

Hadis ini memperlihatkan perbedaan penekanan antara larangan dan perintah.

Larangan ditinggalkan secara penuh.

Sementara itu, perintah dilaksanakan sesuai kemampuan.

Karena itu, syariat memberi rukhsah dalam sebagian ibadah ketika ada kesulitan, tetapi tidak membuka peluang melakukan perkara haram tanpa alasan yang di benarkan.

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ…»

(HR. Bukhari no. 707)

Nabi ﷺ memendekkan shalat karena mempertimbangkan keadaan ibu yang membawa bayi. Beliau meninggalkan satu bentuk keutamaan demi menghindari kesulitan yang lebih besar.

Contoh Penerapan Kaidah dalam Kehidupan

Berkumur Berlebihan Saat Puasa

Syariat menganjurkan berkumur dan memasukkan air ke hidung saat wudhu.

Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, para ulama memakruhkan tindakan berlebihan.

Tujuannya untuk mencegah air masuk ke tenggorokan yang dapat merusak puasa.

Di sini, menjaga sahnya ibadah lebih di prioritaskan di banding mengambil keutamaan tambahan.

Baca Juga :  Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Menggunakan Hak Milik Tanpa Merugikan Orang Lain

Islam mengakui hak kepemilikan.

Namun, syariat tidak membolehkan seseorang menggunakan hak tersebut dengan cara yang membahayakan tetangga.

Contohnya:

  • membuka akses yang mengganggu privasi tetangga,
  • membuang sampah yang mengganggu lingkungan,
  • melakukan aktivitas yang menimbulkan mudarat bagi sekitar.

Prinsip ini menunjukkan bahwa hak pribadi tetap memiliki batas ketika menyangkut kepentingan umum.

Perlindungan Hak Penulisan dan Penerbitan

Perkembangan zaman melahirkan persoalan baru, termasuk perlindungan karya tulis.

Para ulama kontemporer memandang penjagaan hak penerbitan sebagai bagian dari upaya menolak kerusakan.

Tanpa pengawasan, seseorang dapat mencetak buku dengan banyak kesalahan.

Akibatnya, ayat Al-Qur’an atau hadis berpotensi berubah, terpotong, atau di tambahkan tanpa dasar.

Karena itu, menjaga kualitas dan keaslian ilmu menjadi maslahat yang lebih besar.

Pengecualian dari Kaidah

Kaidah ini tidak berlaku mutlak dalam semua keadaan.

Ada kondisi ketika maslahat yang besar dapat mengalahkan mafsadat yang kecil.

Para ulama menjelaskan bahwa hukum harus melihat keseluruhan dampak, bukan hanya satu sisi.

Contoh yang mudah di pahami adalah hujan.

Hujan kadang menyebabkan kerugian kecil bagi sebagian orang.

Namun secara umum, manfaatnya jauh lebih besar bagi kehidupan.

Karena itu, keberadaan hujan tetap menjadi rahmat.

Contoh Masalah yang Dikecualikan

Tetap Shalat Meski Tidak Sempurna

Shalat memiliki syarat seperti suci, menutup aurat, dan menghadap kiblat.

Namun ketika seseorang tidak mampu memenuhi seluruh syarat itu, syariat tetap memerintahkan shalat sesuai kemampuan.

Misalnya:

  • orang sakit tetap shalat,
  • orang yang tidak menemukan air boleh bertayamum,
  • orang yang tidak mengetahui kiblat tetap berijtihad.

Maslahat menjaga hubungan dengan Allah lebih besar daripada meninggalkan ibadah.

Dusta yang Dibolehkan untuk Maslahat Lebih Besar

Islam mengharamkan dusta.

Namun, syariat memberikan pengecualian pada kondisi tertentu.

Contohnya:

  • mendamaikan pihak yang berselisih,
  • menjaga keharmonisan rumah tangga.

Dalam kondisi ini, tujuan yang lebih besar menjadi pertimbangan hukum.

Kaidah fikih ini mengajarkan bahwa tidak semua yang bermanfaat layak di ambil.

Islam mengajarkan keseimbangan antara mencari kebaikan dan menghindari kerusakan.

Karena itu, ketika seseorang menghadapi perkara yang masih samar antara boleh dan terlarang, para ulama menganjurkan sikap hati-hati.

Prinsip ini bukan bentuk mempersulit agama.

Sebaliknya, kaidah tersebut menjaga manusia agar tidak terjatuh pada kerusakan yang lebih luas.

Dengan memahami prinsip ini, umat Islam dapat menempatkan maslahat dan mafsadat secara proporsional dalam setiap keputusan hidup.(ust)

Berita Terkait

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi
Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )
Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.1)
5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah
Karamah Wali Allah dan Tingkatannya Menurut Ulama
Jihad dengan Ilmu Lebih Utama? Penjelasan Ulama Klasik
Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil
Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.1)

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

Karamah Wali Allah dan Tingkatannya Menurut Ulama

Berita Terbaru

Keutamaan Shalat Tahajjud menurut Al-Qur'an dan Hadist ( poto : nu online )

Al-Qur'an

Keutamaan Shalat Tahajud dalam Islam dan Dalil Lengkap

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:00 WIB

zakat perusahaan dalam Islam, dalil Al-Qur’an, hadis, dan regulasi( poto : bantu sesama )

Fiqih

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:00 WIB