Jihad dengan Ilmu Lebih Utama? Penjelasan Ulama Klasik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jihad dengan ilmu dinilai lebih utama oleh ulama klasik. Simak dalil Al-Qur’an, hadis, dan kutipan kitab berbahasa Arab.( ilustrasi poto : istimewa )

Jihad dengan ilmu dinilai lebih utama oleh ulama klasik. Simak dalil Al-Qur’an, hadis, dan kutipan kitab berbahasa Arab.( ilustrasi poto : istimewa )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Jihad dengan ilmu menjadi salah satu pembahasan penting dalam tradisi Islam karena para ulama menempatkan ilmu sebagai fondasi seluruh amal dan perjuangan.

Mereka menjelaskan bahwa seorang muslim tidak hanya membela agama melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui hujah, pengajaran, pendidikan, dan penyebaran pemahaman yang benar.

Karena itu, para ulama sejak generasi awal memberi perhatian besar kepada aktivitas belajar dan mengajar. Mereka memandang ilmu sebagai jalan untuk menjaga akidah, membimbing manusia, serta memperkuat kehidupan umat.

Selain itu, pembahasan tentang jihad dengan ilmu menunjukkan bahwa perjuangan dalam Islam memiliki ruang yang luas dan tidak berhenti pada satu bentuk saja.

Sebagian orang memahami jihad hanya sebagai perang. Namun, para ulama menjelaskan bahwa makna jihad jauh lebih luas.

Secara bahasa, jihad berarti mengerahkan seluruh kemampuan dan kesungguhan. Adapun secara syariat, jihad mencakup berbagai usaha untuk menegakkan kebenaran dan menghadapi kebatilan sesuai aturan agama.

Oleh sebab itu, jihad dapat hadir dalam bentuk dakwah, pendidikan, penyampaian ilmu, pembinaan masyarakat, serta pembelaan terhadap agama melalui argumentasi yang benar.

Dengan demikian, Islam memandang perjuangan sebagai aktivitas yang melibatkan akal, ilmu, amal, dan kesungguhan.

Ibnul Qayyim Membagi Jihad Menjadi Dua Bentuk

Dalam kitab Miftah Dar As-Sa’adah (1/268–270), Ibnul Qayyim membagi jihad ke dalam dua bentuk utama.

Beliau menulis:

وَالجِهَادُ جِهَادَانِ: جِهَادٌ بِاليَدِ وَالسِّنَانِ، وَهَذَا المُشَارِكُ فِيهِ كَثِيرٌ، وَالثَّانِي: الجِهَادُ بِالحُجَّةِ وَالبَيَانِ، وَهَذَا جِهَادُ الخَاصَّةِ مِنْ أَتْبَاعِ الرُّسُلِ وَهُوَ جِهَادُ الأَئِمَّةِ، وَهُوَ أَفْضَلُ الجِهَادَيْنِ لِعِظَمِ مَنْفَعَتِهِ وَشِدَّةِ مُؤُونَتِهِ وَكَثْرَةِ أَعْدَائِهِ

Artinya:

“Jihad ada dua: jihad dengan tangan dan senjata, dan bentuk ini dapat diikuti banyak orang. Adapun bentuk kedua adalah jihad dengan hujah dan penjelasan. Inilah jihad para pengikut rasul dan jihad para imam. Bentuk ini lebih utama karena manfaatnya besar, perjuangannya berat, dan lawannya banyak.”

Melalui penjelasan tersebut, Ibnul Qayyim menunjukkan bahwa ilmu memiliki peran besar dalam menjaga agama.

Baca Juga :  Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Selain itu, beliau menegaskan bahwa manfaat ilmu menjangkau lebih banyak manusia dan bertahan lebih lama.

Jihad Melawan Kemunafikan Memerlukan Ilmu

Al-Qur’an memberikan petunjuk bahwa menghadapi penyimpangan tidak selalu menggunakan kekuatan fisik.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Artinya:

“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.”
(QS. At-Tahrim: 9)

Kemudian, Ibnul Qayyim menjelaskan ayat tersebut dengan pernyataan:

وَجِهَادُ المُنَافِقِينَ بِالحُجَّةِ وَالقُرْآنِ

Artinya:

“Jihad melawan orang-orang munafik dilakukan dengan hujah dan Al-Qur’an.”

Karena kemunafikan sering muncul melalui pemikiran dan ucapan, maka ilmu menjadi alat utama untuk meluruskannya.

Oleh karena itu, ulama terus menulis kitab, mengajar, dan berdialog demi menjaga pemahaman umat.

Ilmu Menjadi Dasar Semua Amal

Para ulama klasik berulang kali menegaskan bahwa amal harus berdiri di atas ilmu.

Dalam kitab Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadhlihi, Ibn Abdil Barr menulis:

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعٌ لَهُ

Artinya:

“Ilmu memimpin amal dan amal mengikuti ilmu.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa seseorang membutuhkan ilmu sebelum bertindak.

Sebaliknya, tindakan tanpa ilmu sering membawa kesalahan dan penyimpangan.

Karena alasan itu, para ulama memandang pencarian ilmu sebagai bagian penting dari perjuangan agama.

Menuntut Ilmu Termasuk Jalan Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ

Artinya:

“Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.”

(HR. Tirmidzi no. 2647)

Baca Juga :  Karamah Wali Allah dan Tingkatannya Menurut Ulama

Sebagian ulama hadis menilai sanad hadis ini lemah. Meski demikian, banyak dalil lain yang sahih tetap menunjukkan besarnya kedudukan ilmu.

Karena itu, umat Islam terus menjadikan aktivitas belajar sebagai bagian penting dari kehidupan.

Imam Asy-Syafi’i Menekankan Keutamaan Ilmu

Imam Asy-Syafi’i memberikan perhatian besar kepada ilmu.

Beliau berkata:

طَلَبُ العِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ

Artinya:

“Menuntut ilmu lebih utama daripada salat sunnah.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ilmu memberikan manfaat yang luas.

Seseorang dapat memperbaiki dirinya sekaligus membantu orang lain memahami agama.

Dengan demikian, ilmu tidak berhenti pada individu, tetapi berkembang menjadi manfaat sosial.

Imam Al-Ghazali Menempatkan Ilmu Sebagai Jalan Kebahagiaan

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menulis:

العِلْمُ أَصْلُ السَّعَادَةِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Artinya:

“Ilmu merupakan pokok kebahagiaan di dunia dan akhirat.”

Beliau menjelaskan bahwa ilmu mengarahkan manusia kepada pengenalan terhadap Allah.

Selain itu, ilmu membantu seseorang memahami tujuan hidup dan menjalankan ibadah secara benar.

Karena itulah, para ulama terus menjaga tradisi keilmuan dari generasi ke generasi.

Abu Ad-Darda’ Menyebut Ilmu sebagai Bagian dari Jihad

Abu Ad-Darda’ memberikan pernyataan yang terkenal dalam pembahasan ini.

Beliau berkata:

مَنْ رَأَى أَنَّ الغَدْوَ إِلَى طَلَبِ العِلْمِ لَيْسَ بِجِهَادٍ فَقَدْ نَقَصَ رَأْيُهُ وَعَقْلُهُ

Artinya:

“Siapa yang memandang bahwa pergi menuntut ilmu bukan termasuk jihad, maka pendapat dan akalnya telah berkurang.”

Ucapan tersebut menunjukkan bagaimana generasi awal Islam memahami perjuangan.

Mereka tidak membatasi jihad pada satu bentuk.

Sebaliknya, mereka memandang ilmu sebagai benteng yang menjaga agama.

Sepanjang sejarah, para ulama menghadapi tantangan melalui pendidikan dan penulisan.

Mereka membangun madrasah, menyusun kitab, Mereka menjelaskan akidah.

Mereka menjelaskan akidah.

Karena itu, ilmu melahirkan perubahan yang bertahan lama.

Selain menjaga agama, ilmu juga membentuk peradaban.(ust)

Berita Terkait

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi
Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )
Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.1)
5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah
Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat
Karamah Wali Allah dan Tingkatannya Menurut Ulama
Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil
Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.1)

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

Karamah Wali Allah dan Tingkatannya Menurut Ulama

Berita Terbaru

Keutamaan Shalat Tahajjud menurut Al-Qur'an dan Hadist ( poto : nu online )

Al-Qur'an

Keutamaan Shalat Tahajud dalam Islam dan Dalil Lengkap

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:00 WIB

zakat perusahaan dalam Islam, dalil Al-Qur’an, hadis, dan regulasi( poto : bantu sesama )

Fiqih

Kewajiban Zakat Perusahaan dalam Islam dan Regulasi

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:00 WIB