Menunda Pernikahan Gen Z: Pandangan Islam dan Realitas Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sepasang pengantin setelah acara ijab dan qabul ( poto : islam.nu.or.id )

Ilustrasi sepasang pengantin setelah acara ijab dan qabul ( poto : islam.nu.or.id )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Fenomena menunda pernikahan Gen Z semakin terlihat di Indonesia seiring perubahan sosial dan tekanan ekonomi. Banyak anak muda kini memilih menunda pernikahan, menata karier, dan menunggu kondisi finansial stabil sebelum membangun rumah tangga.

Fenomena menunda pernikahan Gen Z ini menunjukkan perubahan besar dalam cara pandang generasi muda terhadap institusi keluarga.

Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) mencatat angka pernikahan di Indonesia terus menurun sejak 2022 hingga 2024.

Meskipun pada 2025 terjadi sedikit kenaikan, peningkatannya tidak signifikan dan belum mampu membalikkan tren penurunan sebelumnya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya perubahan perilaku sosial yang tidak bisa diabaikan.

Di tengah kondisi tersebut, banyak Gen Z dan milenial menilai pernikahan bukan lagi kewajiban sosial yang harus segera dijalani.

Mereka lebih memilih memprioritaskan pendidikan, stabilitas karier, dan keamanan finansial. Sebagian lainnya bahkan menganggap pernikahan sebagai pilihan hidup yang fleksibel.

Pergeseran Cara Pandang Generasi Muda

Perubahan pola pikir ini tidak muncul tanpa alasan. Banyak anak muda menghadapi tantangan ekonomi yang cukup berat. Biaya hidup meningkat, harga properti melonjak, dan persaingan kerja semakin ketat.

Kondisi ini mendorong mereka untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan besar seperti menikah. Mereka tidak hanya memikirkan momen pernikahan, tetapi juga keberlanjutan kehidupan setelahnya.

Sebagian anak muda juga merasa belum siap secara mental untuk memikul tanggung jawab keluarga. Mereka memilih mempersiapkan diri lebih lama agar tidak menghadapi tekanan rumah tangga di kemudian hari.

Pandangan Islam tentang Hukum Nikah

Islam tidak memandang pernikahan secara kaku. Para ulama menjelaskan bahwa hukum nikah bisa berbeda tergantung kondisi seseorang.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Baca Juga :  Wahai Jiwa, Jangan Kembali ke Maksiat dan Jaga Taubat

Artinya:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu… Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dari karunia-Nya.”

Sekilas ayat ini menunjukkan perintah tegas. Namun para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah tersebut tidak selalu bermakna wajib.

Imam al-Baghawi menjelaskan:

وَهَذَا الْأَمْرُ أَمْرُ نَدْبٍ وَاسْتِحْبَابٍ فِيَسْتَحَبُّ لِمَنْ تَاقَتْ نَفْسُهُ إِلَى النِّكَاحِ وَوَجَدَ أُهْبَةَ النِّكَاحِ أَنْ يَتَزَوَّجَ

Artinya:
“Perintah ini bersifat anjuran (sunnah). Disunnahkan bagi orang yang memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam mendorong pernikahan, tetapi tetap mempertimbangkan kesiapan individu.

Para ulama memiliki pandangan beragam terkait hukum asal pernikahan. Imam Syafi’i dan sebagian ulama menyatakan hukum nikah adalah mubah. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menilainya sunnah.

Sementara sebagian ulama lain menyebutkan bahwa pernikahan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, terutama jika seseorang khawatir terjerumus pada perbuatan maksiat.

Syekh Muhammad Amin dalam Tafsir Hada’iqur Rauhi war Raihan menjelaskan:

“Jika seseorang khawatir jatuh pada maksiat, maka menikah menjadi wajib. Jika tidak, maka tidak wajib.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa hukum nikah sangat kontekstual dan bergantung pada kondisi individu.

Menunda Pernikahan dalam Perspektif Islam

Banyak generasi muda menunda pernikahan karena alasan ekonomi. Mereka menilai perlu waktu untuk menyiapkan pekerjaan tetap, penghasilan stabil, dan tabungan yang cukup.

Dalam Islam, kondisi ini tidak serta-merta dianggap salah. Al-Qur’an justru memberi solusi bagi mereka yang belum mampu menikah.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Artinya:
“Orang-orang yang belum mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang penundaan selama seseorang belum mampu secara finansial maupun mental.

Baca Juga :  Cara Al-Qur’an Menguatkan Nabi Saat Dakwah Ditolak

Kata “hingga” dalam ayat tersebut menegaskan adanya fase persiapan yang diakui syariat.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya kemampuan dalam menikah. Dalam hadis riwayat Bukhari, beliau bersabda:

“Wahai para pemuda, siapa yang telah mampu menikah maka menikahlah. Barang siapa belum mampu, maka berpuasalah.”

Hadis ini memperkuat prinsip bahwa kemampuan menjadi syarat utama dalam pernikahan. Islam tidak memaksa seseorang menikah tanpa kesiapan.

Puasa dalam hadis tersebut menjadi sarana pengendalian diri bagi mereka yang belum siap.

Realitas Sosial dan Tantangan Ekonomi

Fenomena penundaan pernikahan tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi. Banyak anak muda menghadapi ketidakpastian pekerjaan dan tingginya biaya hidup.

Harga rumah yang terus naik, biaya pendidikan anak di masa depan, serta kebutuhan hidup yang kompleks membuat mereka lebih berhati-hati.

Dalam banyak kasus, pasangan yang menikah tanpa kesiapan finansial justru menghadapi konflik rumah tangga. Tekanan ekonomi sering menjadi pemicu masalah dalam keluarga.

Karena itu, sebagian anak muda memilih menunda untuk menghindari risiko tersebut.

Menunda pernikahan tidak selalu berarti menolak ajaran agama. Islam tidak melarang seseorang mempersiapkan diri sebelum menikah.

Selama masa penundaan itu diisi dengan kerja keras, peningkatan kualitas diri, dan menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama, maka hal tersebut masih berada dalam koridor syariat.

Islam justru mendorong umatnya untuk membangun keluarga yang kuat, bukan sekadar menikah tanpa kesiapan.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga tanggung jawab besar. Seorang suami dan istri harus siap menghadapi berbagai dinamika kehidupan.

Kesiapan mental menjadi faktor penting selain kesiapan ekonomi. Tanpa kesiapan ini, pernikahan berisiko menghadapi konflik berkepanjangan.

Oleh karena itu, Islam memberikan keseimbangan antara anjuran menikah dan pentingnya kesiapan.(ust)

Berita Terkait

Prinsip Imam Syafi’i Memahami Nas
Mengapa Hati Menjadi Keras? Ini Penjelasan Ibnu Qayyim
Siapa Sebenarnya Ahlul Kitab dalam Al-Qur’an? Ini Kata Ulama
Otoritas Tafsir Al-Qur’an dan Syarat Menjadi Mufasir
Tafsir Al Baqarah 286 Ujian Hidup Sesuai Kemampuan
Keutamaan Surah Al-Fatihah, Surah Paling Agung dalam Alquran
Tafsir Az-Zumar Ayat 53: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah
Cara Al-Qur’an Menguatkan Hati Nabi Muhammad Saat Ditolak
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prinsip Imam Syafi’i Memahami Nas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:00 WIB

Mengapa Hati Menjadi Keras? Ini Penjelasan Ibnu Qayyim

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Siapa Sebenarnya Ahlul Kitab dalam Al-Qur’an? Ini Kata Ulama

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Otoritas Tafsir Al-Qur’an dan Syarat Menjadi Mufasir

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:00 WIB

Tafsir Al Baqarah 286 Ujian Hidup Sesuai Kemampuan

Berita Terbaru

Hukum Islam dan UU TPPU terkait dana haram untuk pesantren.(ilustrasi poto: riau online).

Fiqih

Pencucian Uang di Pesantren: Hukum Islam dan Jerat Pidana

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:00 WIB

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB