Jakarta, dorlanhikmah.com – Kalender zakat hijriah masehi menjadi pembahasan penting dalam fiqih kontemporer karena umat Islam sering menggunakan kalender Masehi dalam kehidupan modern, sementara syariat menetapkan zakat berdasarkan kalender Hijriah.
Perbedaan ini memengaruhi perhitungan haul, yaitu satu tahun kepemilikan harta sebelum wajib zakat.
Dalam praktik sehari-hari, masyarakat mengikuti kalender Masehi untuk gaji, pajak, dan laporan keuangan. Namun ketika masuk ke ibadah zakat mal, sistem waktu yang digunakan harus mengikuti ketentuan syariat agar perhitungan tidak meleset.
Kesalahan dalam menentukan dasar kalender dapat memengaruhi keabsahan perhitungan zakat. Karena itu, ulama membahasnya secara rinci dalam kitab klasik maupun fatwa kontemporer agar umat Islam tidak salah dalam menghitung kewajiban harta mereka.
Pengertian Zakat dalam Perspektif Bahasa dan Syariat
Zakat secara bahasa berarti berkembang, bertambah, berkah, dan menyucikan. Secara istilah, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari jenis harta tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Para ulama menjelaskan definisi ini secara rinci. Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menyebutkan:
وهي لغةً النماء، وشرعًا اسم لمَالٍ مخصوصٍ، يُؤخذ من مال مخصوص، على وجه مخصوص، يصرف لطائفة مخصوصة.
Artinya:
“Zakat secara bahasa bermakna pertumbuhan. Secara syariat, zakat adalah nama bagi harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu untuk disalurkan kepada golongan tertentu.”
(Fathul Qarib, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1425 H, hlm. 119)
Definisi ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya soal jumlah harta, tetapi juga aturan, waktu, dan sasaran distribusi yang harus tepat.
Dalil Al-Qur’an dan Landasan Kewajiban Zakat
Allah SWT menegaskan kewajiban zakat dalam Al-Qur’an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual dan sosial. Ia membersihkan harta sekaligus jiwa pemiliknya.
Syarat Wajib Zakat: Nisab dan Haul
Ulama sepakat bahwa zakat mal memiliki dua syarat utama: nisab dan haul. Nisab berarti batas minimal harta yang wajib dizakati, sedangkan haul berarti kepemilikan harta selama satu tahun penuh.
Syekh Khathib Asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj menjelaskan:
(شَرْطُ زَكَاةِ التِّجَارَةِ: الْحَوْلُ) قَطْعًا (وَالنِّصَابُ) كَذَلِكَ كَغَيْرِهَا مِنْ الْمَوَاشِي وَالنَّاضِّ (مُعْتَبَرًا) أَيْ النِّصَابُ (بِآخِرِ الْحَوْلِ) فَقَطْ؛ لِأَنَّهُ وَقْتُ الْوُجُوبِ فَلَا يُعْتَبَرُ غَيْرُهُ لِكَثْرَةِ اضْطِرَابِ الْقِيَمِ
Artinya:
“Syarat zakat perdagangan adalah haul yang telah berjalan satu tahun penuh dan nisab. Nisab di hitung pada akhir tahun karena saat itulah kewajiban zakat jatuh.”
(Mughnil Muhtaj, Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1415 H, Juz II, hlm. 105)
Penjelasan ini menegaskan bahwa waktu menjadi faktor penentu kewajiban zakat.
Haul dalam Sistem Kalender Hijriah
Dalam fikih, satu haul ditetapkan berdasarkan kalender Hijriah atau Qamariyah yang berjumlah sekitar 354 hari. Sistem ini digunakan karena mengikuti ketentuan ibadah dalam Islam.
Syekh Musthafa Al-Bugha menjelaskan:
والعبرة ببلوغ الأموال التجارية نصابًا آخر العام من البدء بالمتاجرة، فلا يشترط بلوغها نصابًا عند بدء التجارة، ولا بقاؤها كذلك خلال الحول…
Artinya:
“Yang menjadi patokan adalah tercapainya nisab pada akhir tahun sejak awal perdagangan. Tidak di syaratkan nisab harus terpenuhi sepanjang tahun.”
(Fiqhul Manhaji, Damaskus: Darul Qalam, 1413 H, Juz II, hlm. 43–44)
Dengan demikian, sistem Hijriah menjadi standar utama dalam penentuan haul zakat.
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi
Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan, sedangkan kalender Masehi menggunakan peredaran matahari. Perbedaan ini menghasilkan selisih sekitar 11 hari per tahun.
Kalender Hijriah memiliki 354 hari, sedangkan Masehi memiliki 365 hari. Perbedaan ini berdampak pada nilai perhitungan zakat jika menggunakan sistem Masehi tanpa penyesuaian.
Jika tidak di koreksi, maka perhitungan zakat menjadi kurang presisi secara syariat.
Solusi Ulama: Penyesuaian 2,577%
Dalam konteks modern, banyak lembaga memperbolehkan penggunaan kalender Masehi dengan penyesuaian persentase zakat.
Baitul Mal Kuwait menjelaskan:
اما إذا تعسَّر مراعاةُ الحَوْلِ القَمريِّ- بسببِ ربْط ميزانيَّة الشَّرِكة أو المؤسَّسة بالسَّنةِ الشَّمْسِيَّة- فإنَّه يجوزُ مراعاةُ السَّنة الشمسيَّة…
Artinya:
“Jika sulit menggunakan tahun Hijriah karena sistem keuangan perusahaan, maka boleh menggunakan tahun Masehi dengan penyesuaian zakat.”
(Ahkam wa Fatawa al-Zakah, Kuwait: 2009, hlm. 21)
Karena selisih hari, maka muncul rumus:
2,5% × (365 ÷ 354) = 2,577%
Dengan demikian, zakat menjadi 2,577% jika menggunakan kalender Masehi.
Pandangan Ulama Kontemporer dan MUI
Dalam kajian Fiqih Zakat Perusahaan oleh BAZNAS, perusahaan di perbolehkan menggunakan kalender Hijriah atau Masehi sesuai sistem akuntansi mereka.
“Setiap perusahaan dapat memilih dasar penanggalan zakat sesuai kondisi operasionalnya.”
(Fiqih Zakat Perusahaan, BAZNAS, 2018, hlm. 24)
Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam konteks modern tanpa menghilangkan prinsip dasar zakat.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam ibadah:
“العبادات توقيفية، ولا يجوز تقديمها أو تأخيرها عن وقتها المحدد شرعًا”
“Ibadah bersifat tauqifiyah, tidak boleh di majukan atau di undur dari waktu yang di tentukan syariat.”
Hal ini memperkuat pentingnya ketepatan dalam perhitungan haul zakat.(ust)










Komentar