BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp2,06 Triliun untuk Jamaah Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPKH secara resmi menyalurkan dana Nilai Manfaat BPKH 2026 Tahap I yang melampaui angka Rp 2,06 triliun.(poto: republika).

BPKH secara resmi menyalurkan dana Nilai Manfaat BPKH 2026 Tahap I yang melampaui angka Rp 2,06 triliun.(poto: republika).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Adapun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyalurkan dana Nilai Manfaat BPKH 2026 Tahap I yang melampaui angka Rp 2,06 triliun. Sebagai bentuk komitmen nyata, lembaga ini membagikan dana optimalisasi tersebut kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji tunggu.

Selain itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan keterangan resminya pada hari Selasa (4/8/2026). Melalui pernyataan tersebut, pihaknya menegaskan komitmen dalam mengalirkan imbal hasil pengelolaan secara berkesinambungan bagi seluruh calon jamaah.

Rincian Pembagian Alokasi Jamaah Reguler dan Khusus

Dalam praktiknya, BPKH mengalokasikan dana sebesar Rp 1,8 triliun khusus untuk calon jamaah haji reguler. Berdasarkan perhitungan tersebut, setiap penerima memperoleh rata-rata senilai Rp 323.490 per orang.

Di sisi lain, calon jamaah haji khusus menerima total alokasi senilai 13,8 juta dolar AS. Oleh karena itu, setiap individu dari kelompok ini mendapatkan rata-rata sekitar 61,61 dolar AS per orang.

Faktor Penentu Besaran Alokasi Dana

Kendati demikian, masa tunggu calon jamaah turut mempengaruhi nominal Nilai Manfaat yang diterima. Akibat perbedaan durasi antrean tersebut, jumlah perolehan setiap pendaftar menjadi beragam.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Melantik Pimpinan Baznas Baru Periode 2026-2031

Lebih lanjut, BPKH menyalurkan saldo tersebut secara langsung melalui mekanisme Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA). Bahkan, penetapan besaran alokasi dana ini telah melalui persetujuan bersama DPR RI.

Menjaga Keseimbangan Subsidi Penyelenggaraan Haji

Sebaliknya, prosedur serupa juga berlaku pada alokasi pendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebab, BPKH memanfaatkan Nilai Manfaat untuk menyubsidi pemberangkatan jamaah pada tahun berjalan.

Oleh sebab itu, Fadlul Imansyah menekankan pentingnya menjaga proporsi pembagian yang seimbang. Melalui kebijakan ini, lembaga berupaya menjamin keberlanjutan keuangan haji nasional dalam jangka panjang.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

Kendati demikian, penyelarasan porsi ini bertujuan mencegah ketimpangan alokasi antara jamaah berangkat dan antrean. Dengan demikian, BPKH dapat terus berfokus mempertahankan kesehatan finansial demi memenuhi kebutuhan masa depan.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” tegas Fadlul.

Pengelolaan Syariah dan Transparansi Saldo via BPKH Apps

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan kepatuhan tata kelola lembaga. Menurutnya, pihaknya selalu mengandalkan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian dalam operasional.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” jelas Amri.

Akhirnya, kemudahan pemantauan saldo NMVA ini memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap BPKH. Singkat kata, langkah penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 ini membuktikan profesionalisme tinggi dalam pengelolaan dana haji Indonesia.(ust)

Baca Juga :  Menag Dorong Perluasan Program Makan Bergizi Gratis Bagi Santri Pesantren

Berita Terkait

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026
Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas
Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Dan Kisi-Kisi Soal Tes CAT
Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi
Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi
BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor
Wali Kota Pariaman Melantik Pimpinan Baznas Baru Periode 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:53 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:46 WIB

BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB