BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp2,06 Triliun untuk Jamaah Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPKH secara resmi menyalurkan dana Nilai Manfaat BPKH 2026 Tahap I yang melampaui angka Rp 2,06 triliun.(poto: republika).

BPKH secara resmi menyalurkan dana Nilai Manfaat BPKH 2026 Tahap I yang melampaui angka Rp 2,06 triliun.(poto: republika).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Adapun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyalurkan dana Nilai Manfaat BPKH 2026 Tahap I yang melampaui angka Rp 2,06 triliun. Sebagai bentuk komitmen nyata, lembaga ini membagikan dana optimalisasi tersebut kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji tunggu.

Selain itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan keterangan resminya pada hari Selasa (4/8/2026). Melalui pernyataan tersebut, pihaknya menegaskan komitmen dalam mengalirkan imbal hasil pengelolaan secara berkesinambungan bagi seluruh calon jamaah.

Rincian Pembagian Alokasi Jamaah Reguler dan Khusus

Dalam praktiknya, BPKH mengalokasikan dana sebesar Rp 1,8 triliun khusus untuk calon jamaah haji reguler. Berdasarkan perhitungan tersebut, setiap penerima memperoleh rata-rata senilai Rp 323.490 per orang.

Di sisi lain, calon jamaah haji khusus menerima total alokasi senilai 13,8 juta dolar AS. Oleh karena itu, setiap individu dari kelompok ini mendapatkan rata-rata sekitar 61,61 dolar AS per orang.

Faktor Penentu Besaran Alokasi Dana

Kendati demikian, masa tunggu calon jamaah turut mempengaruhi nominal Nilai Manfaat yang diterima. Akibat perbedaan durasi antrean tersebut, jumlah perolehan setiap pendaftar menjadi beragam.

Baca Juga :  MAN 2 Tebo Resmi Meluncurkan Manda Mart untuk Kebutuhan Siswa dan Kemandirian Ekonomi

Lebih lanjut, BPKH menyalurkan saldo tersebut secara langsung melalui mekanisme Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA). Bahkan, penetapan besaran alokasi dana ini telah melalui persetujuan bersama DPR RI.

Menjaga Keseimbangan Subsidi Penyelenggaraan Haji

Sebaliknya, prosedur serupa juga berlaku pada alokasi pendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebab, BPKH memanfaatkan Nilai Manfaat untuk menyubsidi pemberangkatan jamaah pada tahun berjalan.

Oleh sebab itu, Fadlul Imansyah menekankan pentingnya menjaga proporsi pembagian yang seimbang. Melalui kebijakan ini, lembaga berupaya menjamin keberlanjutan keuangan haji nasional dalam jangka panjang.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

Kendati demikian, penyelarasan porsi ini bertujuan mencegah ketimpangan alokasi antara jamaah berangkat dan antrean. Dengan demikian, BPKH dapat terus berfokus mempertahankan kesehatan finansial demi memenuhi kebutuhan masa depan.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” tegas Fadlul.

Pengelolaan Syariah dan Transparansi Saldo via BPKH Apps

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan kepatuhan tata kelola lembaga. Menurutnya, pihaknya selalu mengandalkan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian dalam operasional.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” jelas Amri.

Akhirnya, kemudahan pemantauan saldo NMVA ini memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap BPKH. Singkat kata, langkah penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 ini membuktikan profesionalisme tinggi dalam pengelolaan dana haji Indonesia.(ust)

Baca Juga :  Munas NU 2026 Bahas Pengelolaan Dana Haji dan Evaluasi Skema Subsidi Silang Jamaah

Berita Terkait

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal
Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru
Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem
Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata
Pimpin Apel Pegawai, Kakanwil Kemenag Jambi Dorong Kinerja Kolektif dan Akuntabel
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Potensi Pesantren Bangun Peradaban Islam Modern
Kemenag Belum Buka CPNS 2026, Waspadai Modus Penipuan Rekrutmen
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB