Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama menegaskan biaya nikah resmi KUA tidak memiliki tarif tambahan di luar ketentuan negara. Pemerintah juga melarang keras masyarakat melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi yang berlaku.
Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja berlaku tarif nol rupiah atau gratis. Namun, pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000.
Uang sebesar Rp600.000 tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menekankan bahwa pembayaran itu bukan untuk individu petugas.
Zayadi melarang keras adopsi biaya tambahan seperti uang transportasi, akomodasi, bensin, maupun uang lelah. Petugas KUA dan calon pengantin wajib mematuhi skema pembayaran resmi sesuai regulasi.
Regulasi Layanan Nikah Menjamin Kepastian Tarif Resmi Negara
Aturan tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Sementara itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tata kelola teknis pencatatan pernikahan.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas tarif nol rupiah bagi warga tidak mampu secara ekonomi maupun korban bencana. Ketentuan khusus ini mengacu pada syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Zayadi menginstruksikan seluruh Kepala KUA di Indonesia untuk mengawal pelaksanaan aturan ini di lapangan. Ia meminta aparat KUA memastikan proses pendaftaran nikah berjalan bersih tanpa pungutan liar.
Penegasan ketat ini muncul usai Kemenag menerima aduan masyarakat terkait maraknya indikasi penipuan layanan nikah. Oknum penipu kerap mengatasnamakan petugas KUA untuk meminta sejumlah uang kepada calon pengantin.
Masyarakat Dihimbau Waspadai Modus Penipuan Transfer Uang Digital
Modus kejahatan tersebut biasanya menyasar calon pengantin melalui pesan singkat WhatsApp secara pribadi. Penipu meminta korbannya mengirimkan uang melalui pembayaran QRIS dengan alasan biaya transportasi petugas.
Zayadi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak langsung percaya pada pesan pribadi atau tautan mencurigakan. Warga dilarang mentransfer uang ke dompet digital maupun rekening pribadi tanpa verifikasi resmi.
Setiap Kepala KUA wajib memperkuat sosialisasi mengenai rincian biaya nikah resmi kepada masyarakat luas. Pihak KUA harus mengumumkan informasi tarif secara transparan di kantor maupun kanal digital media sosial.
Petugas KUA harus memberikan kejelasan informasi biaya sejak awal proses pendaftaran kehendak nikah. Transparansi data menjadi kunci utama dalam menjaga integritas layanan publik dan melindungi masyarakat.
Kemenag juga memerintahkan jajaran KUA untuk memperketat keamanan data calon pengantin pada sistem SIMKAH. Petugas wajib menjaga kerahasian akun dan menggunakan data layanan publik secara bertanggung jawab.
Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan dapat segera mengonfirmasi langsung ke kantor KUA setempat. Jika terlanjur menjadi korban penipuan, warga sebaiknya menyimpan bukti transaksi untuk pelaporan ke aparat penegak hukum.(ust)










Komentar