Istri Lebih Kaya dan Berilmu, Apakah Qiwāmah Tetap Berlaku?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Qiwamah dalam keluarga ( poto :chatGPT )

Ilustrasi Qiwamah dalam keluarga ( poto :chatGPT )

Jakarta, dorlanhikmah.comQiwāmah dalam rumah tangga kembali menjadi pembahasan yang sering muncul seiring perubahan sosial modern.

Banyak keluarga kini menjalani pola yang berbeda dari masa lalu: istri memiliki penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi, bahkan kapasitas intelektual yang lebih menonjol dibanding suami.

Dari kondisi tersebut muncul pertanyaan penting, apakah kepemimpinan rumah tangga dalam Islam masih tetap berada pada suami, atau berubah mengikuti kondisi ekonomi dan pendidikan.

Perdebatan ini sering berkembang menjadi dua kutub. Sebagian memandang struktur keluarga harus mengikuti realitas sosial dan kontribusi ekonomi.

Sebagian lain mempertahankan bahwa aturan keluarga dalam Islam berdiri di atas ketetapan syariat yang tidak berubah karena perubahan zaman.

Dalam kajian fikih keluarga, persoalan ini tidak dibangun di atas perasaan, persaingan, atau persepsi keadilan yang berubah-ubah. Para ulama membahasnya melalui landasan Al-Qur’an, hadis, kaidah usul fikih, dan tujuan syariat dalam membangun keluarga.

Qiwāmah: Ketetapan Wahyu, Bukan Produk Budaya

Islam mengenal konsep qiwāmah sebagai struktur kepemimpinan dalam keluarga. Dasarnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ālā:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah qiwām atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. an-Nisā’: 34)

Ayat ini menjadi salah satu fondasi utama dalam pembahasan hukum keluarga Islam. Para ulama memahaminya sebagai ketetapan syariat yang memiliki tujuan menjaga keteraturan, tanggung jawab, dan keberlangsungan rumah tangga.

Namun, pemahaman terhadap qiwāmah tidak identik dengan dominasi atau superioritas mutlak laki-laki.

Sebaliknya, qiwāmah dipahami sebagai amanah yang melekat pada tanggung jawab mengurus keluarga.

Imam ath-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan:

القَيِّمُ هُوَ الْقَائِمُ بِإِصْلَاحِ شَأْنِهَا وَتَدْبِيرِ أَمْرِهَا

“Qiwāmah adalah berdiri untuk memperbaiki urusan istri dan mengatur kehidupannya.”
(Jāmi‘ al-Bayān, 8: 290)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam tidak berdiri di atas hak istimewa semata. Qiwāmah menuntut kemampuan mengambil tanggung jawab, mengelola keputusan, memberi perlindungan, dan menjaga kemaslahatan keluarga.

Karena itu, konsep ini tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan siapa yang memperoleh pendapatan lebih besar.

Ketika Istri Lebih Kaya dan Lebih Berilmu

Perubahan sosial membuat semakin banyak perempuan memiliki akses luas terhadap pendidikan dan dunia kerja.

Banyak istri yang berhasil membangun karier profesional, memperoleh pendapatan tinggi, dan memiliki kapasitas akademik yang sangat baik.

Baca Juga :  Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kondisi seperti ini sering memunculkan asumsi bahwa pihak yang lebih kuat secara ekonomi atau intelektual semestinya menjadi pemimpin keluarga.

Dalam kajian usul fikih terdapat kaidah:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; hukum ada ketika sebabnya ada dan tidak ada ketika sebabnya tidak ada.”

Namun para ulama menjelaskan bahwa qiwāmah tidak berdiri di atas satu sebab tunggal.

Jika qiwāmah hanya bergantung pada pendapatan, maka posisi kepemimpinan akan berubah setiap kali kondisi ekonomi berubah.

Jika qiwāmah hanya bergantung pada tingkat pendidikan, maka struktur keluarga akan berubah setiap kali salah satu pasangan memperoleh gelar lebih tinggi.

Pandangan seperti itu tidak ditemukan dalam penjelasan para ulama klasik.

Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan:

الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْمُؤَدِّبُ إِذَا اعْوَجَّتْ

“Laki-laki adalah qiwām atas perempuan, yaitu pemimpinnya, penanggung jawabnya, dan pendidiknya ketika ia menyimpang.”
(Tafsīr Ibnu Kathīr, 2: 292)

Keterangan ini menunjukkan bahwa qiwāmah berkaitan dengan amanah kepemimpinan dan tanggung jawab keluarga, bukan perlombaan keunggulan duniawi.

Istri yang lebih berilmu tetap dapat menjadi sumber nasihat dan masukan dalam keluarga.

Istri yang lebih kaya juga tetap dapat membantu ekonomi keluarga.

Namun kontribusi tersebut tidak otomatis mengubah struktur hukum keluarga.

Kepemimpinan Tidak Sama dengan Kekuasaan

Kesalahan yang sering muncul dalam memahami qiwāmah adalah menganggap kepemimpinan identik dengan kekuasaan mutlak.

Padahal, dalam ajaran Islam, setiap bentuk kepemimpinan selalu dibatasi oleh amanah dan pertanggungjawaban.

Suami tidak memperoleh hak untuk bertindak sewenang-wenang.

Sebaliknya, ia memikul kewajiban yang lebih besar.

Ia wajib menjaga keluarga, memenuhi nafkah, memimpin dengan musyawarah, dan mempertanggungjawabkan seluruh keputusan.

Dalam praktik kehidupan Rasulullah ﷺ, kepemimpinan tidak pernah dijalankan dengan pendekatan otoriter.

Beliau bermusyawarah dengan para istri dan menghargai pandangan mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa qiwāmah tidak menutup ruang kontribusi intelektual perempuan dalam rumah tangga.

Karena itu, ketika seorang istri memiliki wawasan lebih luas, keluarga justru memperoleh manfaat tambahan.

Kepemimpinan tidak kehilangan makna hanya karena keputusan dibangun melalui dialog.

Nafkah dan Kepemimpinan Bukan Dua Hal yang Identik

Pembahasan lain yang sering muncul adalah apakah suami kehilangan qiwāmah jika istri menjadi pencari nafkah utama.

Mayoritas ulama empat mazhab menegaskan bahwa nafkah tetap menjadi kewajiban suami.

Baca Juga :  Perbandingan Rukun Wudhu 4 Mazhab dalam Islam

Ibnu al-Mundzir rahimahullāh menukil ijma‘:

“Para ulama sepakat bahwa nafkah istri adalah kewajiban suami.”
(al-Ijmā‘, hal. 52)

Namun para ulama juga menjelaskan bahwa kelalaian nafkah tidak otomatis menghapus status qiwāmah.

Artinya, dua hal ini tidak identik.

Jika seorang istri memilih membantu ekonomi keluarga, bantuan tersebut masuk dalam kategori ihsan atau kebaikan.

Kontribusi itu tidak mengubah hakikat hubungan suami-istri menjadi hubungan berdasarkan dominasi ekonomi.

Jika struktur keluarga sepenuhnya ditentukan oleh siapa yang menghasilkan uang lebih banyak, maka keluarga akan berubah menjadi ruang kompetisi.

Padahal tujuan keluarga dalam Islam adalah menciptakan ketenangan dan kerja sama.

Perubahan pendapatan juga bersifat dinamis.

Hari ini seorang istri bisa memiliki penghasilan lebih tinggi, tetapi beberapa tahun kemudian kondisinya bisa berubah.

Karena itu, syariat tidak membangun fondasi keluarga di atas variabel yang terus bergerak.

Sunah Nabi Menempatkan Kepemimpinan sebagai Amanah

Rasulullah ﷺ memberikan prinsip yang sangat jelas tentang kepemimpinan keluarga.

Beliau bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya.”
(HR. al-Bukhārī no. 893; Muslim no. 1829)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan keluarga dalam Islam selalu melekat dengan tanggung jawab.

Seorang suami tidak memperoleh kehormatan tanpa beban.

Sebaliknya, ia menerima kewajiban untuk menjaga keluarganya.

Dalam konteks modern, hadis ini juga memberi pesan penting bahwa ukuran kepemimpinan bukan gelar akademik atau angka penghasilan.

Keluarga yang sehat membutuhkan arah.

Arah tersebut lahir dari tanggung jawab, komunikasi, dan saling menunaikan hak.

Pendekatan Maqāṣid: Menjaga Keseimbangan Keluarga

Beberapa ulama kontemporer menjelaskan qiwāmah melalui pendekatan maqāṣid syariah.

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan:

“Qiwāmah tidak gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih berilmu, karena ia adalah beban tanggung jawab, bukan simbol kehormatan.”
(al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5286)

Pandangan ini menempatkan qiwāmah sebagai instrumen menjaga stabilitas keluarga.

Sementara itu, Syekh ‘Abdullāh bin Bayyah hafidzahullāh menekankan bahwa penghapusan struktur tanggung jawab dalam keluarga dapat mengganggu tujuan ketenangan dan keberlangsungan rumah tangga.

Dalam kerangka ini, Islam tidak menghalangi perempuan untuk berkembang.

Perempuan tetap dapat menjadi akademisi, profesional, pengusaha, atau tokoh publik.

Namun perkembangan tersebut tidak dibangun dengan meniadakan prinsip tanggung jawab yang telah ditetapkan syariat.(ust)

Berita Terkait

Memahami Nama dan Sifat Allah dengan Keyakinan yang Benar
Fikih Karya AI: Kepemilikan, Nilai Harta, dan Hukumnya
Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam
Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan
Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya
Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah
Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi
Ahli Waris dalam Ilmu Faraid: Jenis, Bagian, dan Hukum Warisan Islam
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

Memahami Nama dan Sifat Allah dengan Keyakinan yang Benar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:00 WIB

Istri Lebih Kaya dan Berilmu, Apakah Qiwāmah Tetap Berlaku?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:31 WIB

Fikih Karya AI: Kepemilikan, Nilai Harta, dan Hukumnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Berita Terbaru

Kajian fikih karya AI tentang status harta, kepemilikan, akad, hak cipta, dan tanggung jawab syar‘i dalam muamalah modern.( poto : chatGPT ).

Fiqih

Fikih Karya AI: Kepemilikan, Nilai Harta, dan Hukumnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 05:31 WIB

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah( poto : istimewa )

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB