Fikih Karya AI: Kepemilikan, Nilai Harta, dan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajian fikih karya AI tentang status harta, kepemilikan, akad, hak cipta, dan tanggung jawab syar‘i dalam muamalah modern.( poto : chatGPT ).

Kajian fikih karya AI tentang status harta, kepemilikan, akad, hak cipta, dan tanggung jawab syar‘i dalam muamalah modern.( poto : chatGPT ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kemajuan kecerdasan buatan menghadirkan perubahan besar dalam aktivitas ekonomi modern. Dalam konteks muāmalah, fikih karya AI menjadi topik penting karena manusia kini memanfaatkan sistem yang mampu menghasilkan tulisan, gambar, suara, video, hingga kode program. Banyak pihak kemudian menjual, melisensikan, memonetisasi, dan mengembangkan hasil tersebut menjadi sumber penghasilan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan baru dalam hukum Islam. Apakah hasil yang dihasilkan AI dapat masuk kategori māl atau harta? Siapa yang berhak memiliki karya tersebut? Apakah transaksi atas hasil AI memenuhi ketentuan syariat? Selain itu, siapa yang memikul tanggung jawab apabila pemanfaatannya menimbulkan pelanggaran atau kerugian?

Untuk menjawab persoalan tersebut, fikih tidak cukup melihat kecanggihan teknologi semata. Syariat menilai hubungan antara usaha manusia, manfaat, akad, kepemilikan, dan akibat yang muncul dari penggunaan teknologi.

Usaha Manusia Menjadi Dasar Penting Kepemilikan

Islam memberi kedudukan penting pada usaha manusia dalam memperoleh manfaat dan membangun kepemilikan. Oleh sebab itu, aktivitas ekonomi tidak terlepas dari tanggung jawab pribadi.

Allah Ta‘ālā berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah ia usahakan.”
(QS. an-Najm: 39)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat menghargai usaha sebagai salah satu dasar memperoleh hasil. Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa kepemilikan tidak hanya muncul dari kerja langsung.

Seseorang dapat memperoleh hak melalui jual beli, hibah, warisan, investasi, ijarah, atau bentuk akad lain yang diakui syariat.

Dalam pembahasan AI, fokus utamanya bukan pada kemampuan mesin menghasilkan sesuatu. Pembahasan justru tertuju pada sejauh mana manusia mengarahkan proses dan menentukan tujuan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri.”
(HR. al-Bukhārī no. 2072)

Hadis tersebut menegaskan bahwa syariat memberi nilai pada proses memperoleh manfaat secara benar.

Ketika seseorang menggunakan AI untuk menulis, membuat desain, atau menghasilkan produk digital, unsur usaha manusia tetap hadir melalui perencanaan, pengarahan, penyuntingan, dan keputusan akhir.

Apakah Karya AI Dapat Diakui sebagai Māl?

Dalam fikih, pembahasan tentang harta memiliki posisi penting karena menentukan keabsahan transaksi.

Para ulama menjelaskan bahwa māl adalah sesuatu yang bernilai menurut kebiasaan masyarakat dan dapat dimanfaatkan secara halal.

Ibn ‘Ābidīn rahimahullāh menyatakan:

الْمَالُ مَا يُمَالُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ

Baca Juga :  Hikmah Kurban dan Ancaman bagi yang Enggan

“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk kebutuhan.”
(Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn, 4: 501)

Berdasarkan definisi tersebut, hasil AI dapat memperoleh nilai sebagai māl apabila masyarakat menerima dan memanfaatkannya secara mubah.

Perkembangan ekonomi digital memperlihatkan bahwa nilai tidak selalu melekat pada benda fisik. Orang membeli perangkat lunak, lisensi digital, karya visual, tulisan, dan produk kreatif lain yang tidak berbentuk materi.

Meski demikian, pengakuan sebagai harta tidak langsung menjadikan seluruh hasil AI sah diperdagangkan.

Syariat tetap memeriksa asal-usul, cara memperoleh, dan dampak penggunaannya.

Apabila seseorang memperoleh keuntungan melalui manipulasi, pelanggaran, atau pengambilan hak pihak lain, maka unsur keharaman tetap berlaku.

AI Berfungsi sebagai Alat, Bukan Subjek Hukum

Fikih membedakan secara jelas antara alat dan pelaku.

Dalam Islam, hanya mukallaf yang menerima beban hukum. Mukallaf memiliki kehendak, pilihan, dan tanggung jawab.

AI tidak memenuhi unsur tersebut.

Teknologi tidak memiliki niat.

Teknologi juga tidak memikul pahala ataupun dosa.

Karena itu, para ulama memberikan pendekatan yang menempatkan alat sebagai sarana, bukan pelaku.

al-Qarāfī rahimahullāh menjelaskan:

الْآلَةُ لَا تُنْسَبُ إِلَيْهَا الْأَفْعَالُ شَرْعًا، وَإِنَّمَا تُنْسَبُ إِلَى الْمُسْتَعْمِلِ

“Alat tidak dinisbatkan perbuatan kepadanya secara syar‘i, melainkan kepada orang yang menggunakannya.”
(al-Furūq, 2: 33)

Kaidah tersebut membantu menjelaskan posisi AI dalam aktivitas ekonomi modern.

Seorang fotografer tetap menjadi pencipta foto meskipun memakai kamera otomatis.

Seorang penulis tetap menjadi pihak yang berkarya walaupun menggunakan komputer.

Begitu pula pengguna AI tetap menjadi pihak yang menentukan arah dan tujuan hasil yang muncul.

Dengan demikian, penilaian hukum kembali kepada manusia yang mengoperasikan teknologi.

Kepemilikan dalam Muamalah Tidak Selalu Berbentuk Fisik

Fikih muāmalah tidak membatasi kepemilikan hanya pada benda.

Syariat juga mengakui manfaat sebagai objek yang dapat dimiliki.

Para ulama merumuskan kaidah:

الْمَنَافِعُ لَهَا حُكْمُ الْأَعْيَانِ

“Manfaat memiliki kedudukan hukum seperti benda itu sendiri.”

Kaidah tersebut menjadi dasar bagi berbagai akad modern.

Contohnya meliputi sewa jasa, hak penggunaan, lisensi perangkat lunak, dan transaksi digital.

Dalam penggunaan AI, seseorang mungkin tidak memiliki sistem secara penuh, tetapi tetap dapat memperoleh hak atas manfaat sesuai akad.

Karena itu, pengguna perlu memahami aturan lisensi dan ruang penggunaan yang di izinkan.

Di samping itu, transaksi harus memenuhi unsur kejelasan objek dan menjauhi gharar.

Baca Juga :  Memahami ‘Illat Riba pada Empat Komoditas Ribawi, Ini Penjelasan Ulama dalam Fikih Muamalah

Selanjutnya, setiap pihak perlu menjaga kejujuran dan menghindari praktik yang merugikan pihak lain.

Hak Cipta Tetap Mendapat Perlindungan Syariat

Perdebatan mengenai AI sering bertemu dengan isu hak cipta.

Sebagian orang menganggap karya digital bebas digunakan karena tidak memiliki bentuk fisik.

Fikih kontemporer mengambil pendekatan yang berbeda.

Banyak ulama mengakui hak nonfisik sebagai bagian dari hak yang di lindungi.

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menyatakan:

“Hak-hak non-fisik di akui secara syar‘i, dan tidak boleh di langgar.”
(al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 4: 2865)

Pandangan ini memperkuat perlindungan terhadap hasil intelektual.

Selain itu, Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI) menetapkan bahwa hak cipta termasuk hak yang harus di jaga.

(Qarārāt Majma‘, no. 43, 5: 3)

Pengguna AI tidak boleh mengambil karya orang lain tanpa izin lalu mengklaimnya sebagai hasil sendiri.

Larangan yang sama berlaku terhadap pembuatan tiruan yang merugikan kreator asli.

Kemajuan teknologi tidak menghapus kewajiban menjaga hak.

Justru semakin luas kemampuan teknologi, semakin besar kebutuhan terhadap etika dan tanggung jawab.

Batas Halal dan Haram dalam Penggunaan AI

Islam tidak menilai teknologi dari nama atau bentuknya.

Syariat menilai tujuan penggunaan dan akibat yang di timbulkan.

Para ulama menetapkan kaidah:

مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang mengantarkan kepada perbuatan haram, maka hukumnya juga haram.”

Kaidah ini memberi batas yang jelas dalam penggunaan AI.

Seseorang tidak boleh memanfaatkan AI untuk menipu konsumen, memalsukan identitas, mencuri karya, atau menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Sebaliknya, penggunaan AI untuk mempercepat pekerjaan, membantu pendidikan, dan meningkatkan produktivitas dapat di terima selama tetap berada dalam koridor syariat.

Dengan demikian, hukum tidak melekat pada mesin.

Manusia menentukan arah penggunaannya.

Tanggung Jawab Syar‘i Tetap Kembali kepada Manusia

Syariat selalu menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Karena itu, setiap aktivitas ekonomi harus mempertimbangkan dampaknya.

asy-Syāṭibī rahimahullāh menjelaskan:

التَّصَرُّفَاتُ مُقَيَّدَةٌ بِالْمَصَالِحِ وَدَفْعِ الْمَفَاسِدِ

“Seluruh bentuk tindakan di batasi oleh kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.”
(al-Muwāfaqāt, 2: 302)

Prinsip ini membantu melihat perkembangan AI secara lebih proporsional.

Sistem AI tidak memikul tanggung jawab moral.

Teknologi juga tidak menentukan pilihan etis.

Pengguna tetap menetapkan tujuan, mengarahkan proses, lalu memanfaatkan hasil yang di hasilkan.

Oleh karena itu, tanggung jawab syar‘i tetap berada pada manusia.(ust)

Berita Terkait

13 Rukun Shalat Wajib Lengkap Urutan dan Tata Caranya
Panduan Tata Cara Shalat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Panduan Fikih Thaharah dan Jenis Air untuk Bersuci
Panduan Fardhu dan Sunnah Wudhu Lengkap Sesuai Fikih
Panduan Fikih Istinjak Lengkap Menurut Matan Taqrib
Panduan Bacaan Niat Shalat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Dalil
5 Waktu Shalat Wajib dan Dalil Lengkap Pembagian Jamnya
Panduan Batas Waktu Shalat 5 Waktu Sesuai Dalil Shahih
Berita ini 37 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:45 WIB

13 Rukun Shalat Wajib Lengkap Urutan dan Tata Caranya

Minggu, 1 November 2026 - 13:50 WIB

Panduan Tata Cara Shalat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Panduan Fikih Thaharah dan Jenis Air untuk Bersuci

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Panduan Fardhu dan Sunnah Wudhu Lengkap Sesuai Fikih

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Panduan Fikih Istinjak Lengkap Menurut Matan Taqrib

Berita Terbaru

Infografis jadwal sholat Kota Sungai Penuh untuk hari Jumat, 6 November 2026, berlatar bangunan masjid Biturrahman Kota Sungai Penuh.(poto: ist).

Berita Islam

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Hari Ini Jumat 6 November 2026

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:08 WIB

Ilmu hadist(ilustrasi poto: ist).

Hadist

Mengenal Istilah Mukharrij dalam Tradisi Ilmu Hadis

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:52 WIB

ilustrasi orang shalat.(poto: ist).

Fiqih

13 Rukun Shalat Wajib Lengkap Urutan dan Tata Caranya

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:45 WIB

Ilustrasi Al-Quran.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Al-Qur'an

Makna Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 4

Kamis, 5 Nov 2026 - 11:22 WIB

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Fatahuddin, saat memberikan pembinaan kepada mahasiswa dalam Seminar Internasional Pra Nikah.(poto: ist).

Berita Islam

Kemenag Jambi Sebut Angka Nikah Anjlok, Ingatkan Jangan FOMO

Kamis, 5 Nov 2026 - 11:09 WIB