Kurban dan Solidaritas Sosial di Tengah Krisis Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tafsir Surat Al-Hajj Ayat 28 tentang Kurban dan Keadilan Sosial( Poto : nuonline ).

Tafsir Surat Al-Hajj Ayat 28 tentang Kurban dan Keadilan Sosial( Poto : nuonline ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Solidaritas sosial ibadah kurban menjadi kunci penting dalam menghadapi tekanan krisis ekonomi yang terus menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan.

Kondisi ini mendorong umat untuk kembali memperkuat nilai kebersamaan melalui ibadah kurban sebagai wujud kepedulian nyata terhadap sesama.

Krisis Ekonomi Dorong Kebutuhan Solidaritas

Kondisi ekonomi yang tidak stabil terus menekan kehidupan masyarakat, terutama kelompok kelas menengah ke bawah. Banyak keluarga mengalami penurunan daya beli, sementara tingkat pengangguran juga meningkat di berbagai daerah.

Situasi ini mempersempit ruang ekonomi masyarakat dan memperbesar kesenjangan sosial. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan solidaritas yang lebih kuat agar mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan jangka pendek, tetapi juga kesadaran kolektif untuk saling menopang dalam kehidupan sehari-hari.

Solidaritas Sosial sebagai Kebutuhan Utama

Solidaritas sosial tidak hanya menjadi nilai moral, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata dalam kehidupan masyarakat modern. Ketika ekonomi melemah, masyarakat yang mampu harus hadir membantu kelompok yang lemah.

Sikap saling membantu memperkuat ketahanan sosial dan mengurangi dampak buruk krisis. Tanpa solidaritas, kesenjangan sosial akan semakin melebar dan memperburuk keadaan.

Dalam konteks ini, ajaran agama memberikan solusi yang relevan dan aplikatif untuk memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Idul Adha dan Ibadah Kurban sebagai Momentum Sosial

Idul Adha hadir sebagai momentum penting yang menghidupkan kembali nilai kepedulian sosial melalui ibadah kurban. Umat Islam menjalankan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sarana untuk berbagi kepada sesama.

Ibadah kurban tidak hanya berfungsi sebagai ritual spiritual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang memperkuat distribusi kesejahteraan. Daging kurban tidak hanya berhenti pada aspek simbolik, tetapi langsung menyentuh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, kurban menghadirkan keseimbangan antara ibadah vertikal kepada Allah dan ibadah horizontal kepada sesama manusia.

Dasar Al-Qur’an tentang Distribusi Kurban

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

Baca Juga :  Hikmah Sosial Larangan Puasa Idul Adha dan Hari Tasyrik

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya:
“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Ayat ini menegaskan kewajiban moral untuk membagikan rezeki kepada orang-orang yang membutuhkan, khususnya fakir miskin yang mengalami kesulitan hidup.

Makna Fakir dalam Tafsir Klasik

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menjelaskan bahwa istilah al-bā’is merujuk pada orang yang mengalami kesulitan berat, seperti kelaparan, sakit, dan keterbatasan fisik. Sedangkan al-faqīr menunjukkan orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ibnu Jarir juga menukil bahwa sebagian ulama memahami kelompok ini sebagai mereka yang meminta-minta karena tekanan ekonomi. Namun sebagian lainnya melihat mereka sebagai orang yang tetap menjaga kehormatan diri meskipun dalam kesulitan.

(Ibnu Jarir ath-Thabari, Jami’ul Bayan, juz XVIII, hlm. 611–612)

Kesamaan Hukum Kurban dan Hadyu

Imam al-Mawardi menjelaskan bahwa kurban dan hadyu memiliki hukum yang sama dalam banyak aspek, kecuali pada lokasi pelaksanaannya.

قال الماوردي: أما الضحايا والهدايا فحكمها في جميع ما قدمناه سواء، وإنما يختلفان في المحل

Artinya:
“Adapun kurban dan hadyu, keduanya memiliki hukum yang sama dalam seluruh ketentuan yang telah dijelaskan. Perbedaannya hanya pada tempat pelaksanaannya.”
(Ali bin Muhammad al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, juz XV, hlm. 155)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa prinsip distribusi daging kurban memiliki dasar kuat dalam hukum Islam, sehingga menekankan aspek sosial di dalamnya.

Nilai Kesetaraan dalam Ibadah Kurban

Ibadah kurban mengajarkan kesetaraan sosial antara orang kaya dan miskin. Orang yang berkurban tidak hanya memberi, tetapi juga merasakan kebersamaan dengan penerima manfaat.

Baca Juga :  Hukum Kurban Tanpa Aqiqah: Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Penjelasan Ulama Klasik

Imam az-Zamakhsyari menjelaskan bahwa orang yang berkurban sunnah dianjurkan mengambil sebagian daging kurbannya. Hal ini menunjukkan sikap rendah hati dan solidaritas sosial.

(Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf, juz III, hlm. 153)

Dengan praktik ini, Islam membangun kesadaran bahwa rezeki tidak hanya milik individu, tetapi juga memiliki hak sosial yang harus dibagikan.

Pesan Sosial dalam Kitab Ruhul Bayan

Ismail Haqqi dalam Ruhul Bayan menegaskan pentingnya kesetaraan dalam konsumsi antara orang kaya dan miskin.

وفى الآية اشارة الى انه يلزم على الأغنياء ان يشاركوا الفقراء فى المآكل والمشارب فلا يطعموهم الا مما يأكلون ولا يجعلوا لله ما يكرهون

Artinya:
“Dalam ayat ini terdapat isyarat bahwa orang kaya wajib berbagi dengan orang miskin dalam makanan dan minuman. Mereka tidak boleh memberi kecuali dari apa yang mereka konsumsi sendiri.”
(Ismail Haqqi al-Khalwati, Ruhul Bayan, juz VI, hlm. 27)

Pesan ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga membangun etika sosial yang adil.

Kurban sebagai Rahmat bagi Kaum Lemah

Syaikh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi menjelaskan bahwa Allah memberikan kemudahan bagi kaum fakir melalui sistem kurban. Orang kaya membeli, menyembelih, dan mendistribusikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.

ومن رحمة الله بالفقراء أنْ جعل الأغنياء والمياسير هم الذين يبحثون عن الذبائح ويشترونها ويذهبون لمكان الذبح ويتحمَّلون مشقة هذا كله، ثم يبحثون عن الفقير ليعطوه وهو جالس في مكانه مستريحاً، يأتيه رِزْقه من فَضْل الله سهلاً وميسّراً.

Artinya:
“Di antara rahmat Allah kepada orang fakir adalah Allah menjadikan orang kaya yang mencari, membeli, dan membawa hewan kurban, lalu mereka mendatangi orang fakir dengan rezeki yang mudah.”
(Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, juz XVI, hlm. 9792)

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kurban bukan sekadar ibadah, tetapi juga mekanisme distribusi kesejahteraan sosial.(ust)

Berita Terkait

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah
Surah At-Takwir dan Gambaran Dahsyat Hari Kiamat
Pohon Zaqqum dalam Surah Ad-Dukhan, Azab bagi Kesombongan Manusia
Derajat Orang Berilmu dalam Islam dan Keutamaannya
Parenting di Media Sosial dan Etika dalam Islam
Adab Santri terhadap Guru dalam Tradisi Pesantren
Makna Huruf Muqatta’ah dalam Al-Qur’an Menurut Ulama
Kesadaran Manusia dalam Ayat Al-Qur’an tentang Kembali
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pohon Zaqqum dalam Surah Ad-Dukhan, Azab bagi Kesombongan Manusia

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Derajat Orang Berilmu dalam Islam dan Keutamaannya

Senin, 1 Juni 2026 - 06:28 WIB

Parenting di Media Sosial dan Etika dalam Islam

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Adab Santri terhadap Guru dalam Tradisi Pesantren

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB