MUI Larang Peserta Karnaval HUT RI Menggunakan Busana Lawan Jenis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, meminta peserta tidak mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh.(poto: istimewa).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, meminta peserta tidak mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Ulama Indonesia mengimbau seluruh warga agar menjaga norma agama saat menggelar karnaval HUT RI MUI. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, meminta peserta tidak mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menjaga kesopanan serta tata tertib selama perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia. Pihaknya menilai peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyarakat perlu mengisi hari bersejarah ini dengan kegiatan bermanfaat serta memperbanyak doa dan zikir. Kiai Muiz menyebut nikmat kemerdekaan harus disambut dengan perbuatan yang membawa kebaikan bersama.

MUI Imbau Panitia Jaga Ketertiban Jalan Raya

Penyelenggara acara di setiap daerah wajib memperhatikan kenyamanan pengguna jalan selama kegiatan berlangsung. Langkah ini bertujuan agar kemeriahan pesta rakyat tidak mengganggu arus lalu lintas warga.

Baca Juga :  Aturan Karnaval HUT RI: MUI Larang Pakaian Menyerupai Lawan Jenis

Kiai Muiz mengingatkan panitia untuk merancang rute pawai secara matang agar jalur utama tetap aman. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval jalanan sebisa mungkin tidak merugikan aktivitas masyarakat umum.

Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU ini menumpu perhatian pada kelancaran sarana transportasi publik. Kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas umum akan menciptakan suasana perayaan yang kondusif dan tertib.

Hukum Busana Lawan Jenis Menurut Ajaran Islam

Kiai Muiz menyoroti fenomena peserta pria yang sengaja mengenakan pakaian wanita demi hiburan belaka. Ia menegaskan bahwa Islam melarang keras aksi saling menyerupai antar jenis kelamin tersebut.

Larangan ini merujuk pada hadis sahih riwayat Bukhari mengenai sikap tegas Rasulullah SAW. Dalam hadis tersebut, Nabi melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Baca Juga :  Promosi Miras Berhadiah Hafalan Alquran Bisa Diproses Hukum, Tegaskan Menko Yusril

Aturan berpakaian ini berlaku menyeluruh, baik saat berada di ruang privat maupun area publik. Penampilan yang melanggar kodrat tersebut hukumnya haram dan berpotensi memicu kampanye perilaku menyimpang.

Pencegahan Kampanye Terselubung Pada Perayaan Kemerdekaan

Penggunaan busana tidak sesuai kodrat kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengampanyekan praktik LGBT. Pihak MUI menilai fenomena sosial ini sering muncul dalam ajang karnaval tahun-tahun sebelumnya.

Peringatan ini menjadi acuan penting bagi panitia daerah agar selektif menyaring penampilan peserta. Langkah antisipasi tersebut bertujuan menjaga kesucian nilai perjuangan kemerdekaan dari hal yang bertentangan dengan agama.

Masyarakat mengapresiasi arahan ini demi mempertahankan tradisi perayaan yang mendidik dan berbudaya. Dengan evaluasi bersama, kemeriahan HUT RI dapat berlangsung meriah, aman, dan penuh keberkahan.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari
Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda
Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB