MUI Larang Peserta Karnaval HUT RI Menggunakan Busana Lawan Jenis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, meminta peserta tidak mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh.(poto: istimewa).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, meminta peserta tidak mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.comMajelis Ulama Indonesia mengimbau seluruh warga agar menjaga norma agama saat menggelar karnaval HUT RI MUI. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, meminta peserta tidak mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menjaga kesopanan serta tata tertib selama perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia. Pihaknya menilai peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyarakat perlu mengisi hari bersejarah ini dengan kegiatan bermanfaat serta memperbanyak doa dan zikir. Kiai Muiz menyebut nikmat kemerdekaan harus disambut dengan perbuatan yang membawa kebaikan bersama.

MUI Imbau Panitia Jaga Ketertiban Jalan Raya

Penyelenggara acara di setiap daerah wajib memperhatikan kenyamanan pengguna jalan selama kegiatan berlangsung. Langkah ini bertujuan agar kemeriahan pesta rakyat tidak mengganggu arus lalu lintas warga.

Baca Juga :  MUI Dorong Dai Kuasai Teknologi Informasi untuk Percepat Kemajuan Desa

Kiai Muiz mengingatkan panitia untuk merancang rute pawai secara matang agar jalur utama tetap aman. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval jalanan sebisa mungkin tidak merugikan aktivitas masyarakat umum.

Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU ini menumpu perhatian pada kelancaran sarana transportasi publik. Kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas umum akan menciptakan suasana perayaan yang kondusif dan tertib.

Hukum Busana Lawan Jenis Menurut Ajaran Islam

Kiai Muiz menyoroti fenomena peserta pria yang sengaja mengenakan pakaian wanita demi hiburan belaka. Ia menegaskan bahwa Islam melarang keras aksi saling menyerupai antar jenis kelamin tersebut.

Larangan ini merujuk pada hadis sahih riwayat Bukhari mengenai sikap tegas Rasulullah SAW. Dalam hadis tersebut, Nabi melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Baca Juga :  Pemko Pariaman Utus 11 Tim Verifikasi Hafiz

Aturan berpakaian ini berlaku menyeluruh, baik saat berada di ruang privat maupun area publik. Penampilan yang melanggar kodrat tersebut hukumnya haram dan berpotensi memicu kampanye perilaku menyimpang.

Pencegahan Kampanye Terselubung Pada Perayaan Kemerdekaan

Penggunaan busana tidak sesuai kodrat kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengampanyekan praktik LGBT. Pihak MUI menilai fenomena sosial ini sering muncul dalam ajang karnaval tahun-tahun sebelumnya.

Peringatan ini menjadi acuan penting bagi panitia daerah agar selektif menyaring penampilan peserta. Langkah antisipasi tersebut bertujuan menjaga kesucian nilai perjuangan kemerdekaan dari hal yang bertentangan dengan agama.

Masyarakat mengapresiasi arahan ini demi mempertahankan tradisi perayaan yang mendidik dan berbudaya. Dengan evaluasi bersama, kemeriahan HUT RI dapat berlangsung meriah, aman, dan penuh keberkahan.(ust)

Berita Terkait

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ
Kemenag Siapkan Skema Penguatan Ekoteologi ASN Lintas Indonesia
Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum
Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang
Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur
Khutbah Jumat: Keutamaan Memudahkan Urusan Orang Lain dalam Islam
Pendaftar Tembus 75 Ribu, Ujian CAT Petugas Haji 2027 Digelar Dua Gelombang
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:28 WIB

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WIB

Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Jumat, 4 September 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB