Jakarta, dorlanhikmah.com – Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu menyambut penerbitan aturan keterangan tidak halal dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Pemerintah merilis regulasi ini untuk mengatur tata cara pencantuman label mengandung babi atau non-halal pada kemasan produk.
Elvina menilai pemerintah masih perlu memperjelas beberapa poin teknis agar aturan ini berjalan adil. Kepastian hukum menjadi kunci utama bagi perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis para pelaku usaha.
Peraturan baru ini merupakan regulasi teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menyusun payung hukum ini bersama regulasi pembaruan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 42 Tahun 2024 mengamanatkan pembuatan pedoman teknis tersebut secara mendalam. Regulasi ini berfokus pada tata cara pencantuman label tanpa mengubah ketentuan sanksi hukum yang sudah ada.
Kriteria Produk Harus Masuk Dalam Aturan Pelabelan
Pasal 4 Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan dua dasar utama pencantuman label tidak halal. Pemerintah mengacu pada kriteria bahan baku serta kriteria proses produksi yang tidak memenuhi kualifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Elvina mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menilai aspek bentuk dan nama produk. Sebuah produk bisa gagal mendapat sertifikat halal jika namanya bertentangan dengan ketentuan syariah Islam.
Pengusaha yang menolak mengubah nama atau bentuk produk hingga kini belum mendapat panduan pelabelan resmi. Regulasi anyar ini belum mencantumkan kejelasan status label bagi produk yang terkendala masalah nama tersebut.
ALPHI meminta pemerintah segera menuntaskan celah aturan ini sebelum masa sosialisasi berakhir. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan agar tidak bingung saat memasarkan produk mereka di tengah masyarakat.
Masa Transisi Perlu Optimalisasi Sosialisasi Petugas Pengawas
Pasal 28 Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 memberikan waktu penyesuaian selama 12 bulan bagi produsen. Masa transisi ini dihitung sejak pemerintah resmi mengundangkan aturan tersebut pada tanggal 13 Juli 2026.
Elvina mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan masa transisi satu tahun ini secara optimal. Pemerintah wajib menyebarkan informasi regulasi secara merata hingga ke seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Pengawas lapangan membutuhkan pemahaman yang seragam mengenai kriteria teknis pencantuman label tidak halal. Perbedaan penafsiran antarpetugas pengawas di lapangan berpotensi merugikan para pelaku usaha yang sedang beradaptasi.
Pemerintah harus meningkatkan kompetensi para pengawas melalui pelatihan teknis secara berkala di berbagai daerah. Langkah ini penting untuk menjamin proses pengawasan berjalan akuntabel dan transparan di seluruh Indonesia.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Harus Memiliki Kejelasan
Pemerintah telah mengatur pemantauan Sistem Jaminan Produk Halal secara berkala dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Namun, aturan teknis mengenai tindak lanjut pelanggaran di lapangan sampai sekarang belum tersedia secara rinci.
Elvina mempertanyakan prosedur hukum bagi pemilik sertifikat halal yang ketahuan menggunakan bahan tidak standar. BPJPH belum menentukan apakah produk tersebut langsung mendapat label tidak halal atau mengalami pembekuan sertifikat.
ALPHI menekankan pentingnya penetapan mekanisme pembuktian pelanggaran melalui audit resmi atau pernyataan mandiri. Kejelasan prosedur ini akan memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi produsen maupun konsumen Muslim.
Pemerintah perlu menyempurnakan seluruh catatan kritis ini demi menciptakan ekosistem jaminan produk halal yang terintegrasi. Implementasi aturan yang jelas akan mendorong kepatuhan industri sekaligus melindungi hak-hak konsumen Indonesia.(ust)










Komentar