Kemenhaj Siap Cabut Izin dan Pidanakan Travel Umrah Penelantar Jamaah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melayani korban kasus penipuan perjalanan umrah di posko pengaduan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(poto: republika.co.id).

Petugas melayani korban kasus penipuan perjalanan umrah di posko pengaduan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(poto: republika.co.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Haji dan Umrah memperketat penindakan travel umrah nakal yang terbukti menelantarkan para jamaah di Tanah Suci. Pemerintah menyiapkan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana bagi seluruh pelaku penipuan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan penegasan tersebut secara langsung kepada media. Pihaknya menerima banyak laporan terkait travel umrah yang sengaja menelantarkan jamaah, baik di Makkah maupun Jeddah.

Modus operandi yang sering terjadi mencakup kelalaian membelikan tiket kepulangan jamaah menuju Tanah Air. Selain itu, oknum penyelenggara kerap memberikan berbagai informasi menyesatkan yang sangat merugikan para korban.

Dahnil menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap praktik kejahatan semacam ini. Pemerintah berkomitmen bertindak lebih tegas demi melindungi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah dengan tenang.

Instruksi khusus telah meluncur kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj. Lembaga tersebut kini memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di seluruh Indonesia.

Modus Penipuan Travel Umrah Merugikan Jamaah Indonesia

Pemerintah menemukan berbagai dalih yang oknum travel gunakan saat menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Praktik membohongi jamaah mengenai kepastian jadwal penerbangan pulang menjadi modus yang paling mendominasi.

Banyak jamaah terlunta-lunta di bandara maupun hotel karena travel belum membayar tiket pesawat. Kondisi memprihatinkan ini memicu kemarahan publik sekaligus mendorong langkah korektif dari pihak kementerian.

Baca Juga :  Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Wajib Gunakan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Selain urusan tiket penerbangan, Kemenhaj membongkar praktik penjualan layanan badal dan dam palsu. Penjualan layanan ilegal tersebut tercatat telah menimbulkan kerugian finansial masyarakat hingga mencapai miliaran rupiah.

Penindakan hukum kali ini tidak hanya mengincar oknum pemilik travel umrah nakal saja. Pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta oknum perseorangan yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu.

Langkah pidana ini sangat penting untuk memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku. Kementerian ingin memastikan tidak ada lagi pihak yang berani mempermainkan niat suci para jamaah.

Sanksi Berat Menanti Travel Penelantar Jamaah Umrah

Travel yang terbukti menelantarkan jamaah akan langsung menghadapi pencabutan izin operasional secara permanen. Pengenaan sanksi administratif berat ini tetap berlaku meskipun travel tersebut baru pertama kali melakukan kesalahan.

Langkah penutupan izin menjadi jalan cepat untuk menghentikan operasional travel bermasalah dari industri ini. Kemenhaj menegaskan tidak ada proses kompromi bagi penyelenggara yang mengabaikan keselamatan serta hak jamaah.

Pemerintah menyerahkan penanganan unsur pidana kejahatan penipuan ini kepada aparat penegak hukum secara resmi. Proses hukum pidana berjalan beriringan dengan sanksi administratif agar penegakan aturan berjalan semakin optimal.

Sikap tegas ini juga bertujuan menjaga integritas para pembimbing ibadah yang bekerja secara jujur. Banyak ustaz dan kiai ikut menanggung dampak buruk akibat ulah oknum penipu yang menjual agama.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT: 51 Orang Meninggal Dunia dan Menag Instruksikan Penanganan Cepat

Penataan ulang tata kelola haji dan umrah terus berjalan demi membersihkan industri dari oknum jahat. Kemenhaj menjamin perlindungan menyeluruh agar seluruh rangkaian ibadah warga negara Indonesia berjalan aman.

Tips Aman Memilih Travel Umrah Tepercaya Resmi

Masyarakat harus selalu cermat dan teliti sebelum mendaftar pada sebuah lembaga travel umrah. Calon jamaah wajib memastikan penyelenggara pilihan sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

Kepastian jadwal keberangkatan serta kepulangan menjadi indikator utama dalam memilih travel umrah yang amanah. Jamaah harus berani meminta rincian maskapai dan jadwal penerbangan sebelum melakukan pembayaran penuh.

Layanan tawaran pihak travel harus logis serta dapat mempertanggungjawabkannya sejak awal pendaftaran. Kemenhaj meminta masyarakat tidak tergiur tawaran harga murah yang tidak masuk akal dari oknum sales.

Pemerintah terus membuka saluran pengaduan resmi bagi jamaah yang menemukan indikasi penipuan di lapangan. Laporan cepat masyarakat sangat membantu petugas dalam memproses serta menindak travel bermasalah secepatnya.

Kesadaran bersama antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama dalam memberantas penipuan travel umrah. Langkah bersama ini mampu mewujudkan penyelengaraan ibadah umrah yang transparan, aman, serta bermartabat.(ar)

Berita Terkait

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026
Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas
Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Dan Kisi-Kisi Soal Tes CAT
Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi
Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi
BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor
Wali Kota Pariaman Melantik Pimpinan Baznas Baru Periode 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:53 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:46 WIB

BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB