Menag Dorong Perluasan Program Makan Bergizi Gratis Bagi Santri Pesantren

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat hadir dalam giat Rakortas terkait Tata Kelola MBG di Kemenko Bidang Pangan.(poto: kemenang.go.id).

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat hadir dalam giat Rakortas terkait Tata Kelola MBG di Kemenko Bidang Pangan.(poto: kemenang.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajukan tiga usulan strategis untuk memperluas jangkauan program makan bergizi gratis di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini menyasar jutaan santri yang belum menerima bantuan pemenuhan gizi secara optimal dari pemerintah.

Menag menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tata Kelola MBG di Jakarta. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung rapat yang dihadiri perwakilan berbagai kementerian dan lembaga negara tersebut.

Rapat tersebut menghadirkan utusan BGN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Komunikasi RI. Selain itu hadir pula perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian PPPA, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Jangkauan Program Makan Bergizi Bagi Santri Masih Minim

Nasaruddin Umar menyoroti santri sebagai kelompok sasaran prioritas yang sangat membutuhkan intervensi gizi pemerintah. Namun angka keterjangkauan penerima manfaat di kalangan pesantren saat ini masih sangat minim.

Data Pusat Data dan Informasi Badan Gizi Nasional per 28 Juli 2026 mencatat populasi santri di Indonesia mencapai 4.268.848 jiwa. Dari total populasi tersebut, Satuan Pelayanan Program Gizi baru melayani sebanyak 61.195 santri.

Capaian tersebut menandakan program gizi pemerintah baru menyentuh sekitar 1,43 persen dari seluruh santri Indonesia. Menag menegaskan seluruh pihak harus mendorong peningkatan capaian ini secara maksimal bersama-sama.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas

Sebagian besar pondok pesantren memang sudah menjalankan dapur umum mandiri untuk kebutuhan makan harian para santri. Namun intervensi program pemerintah tetap krusial guna meningkatkan standar angka pemenuhan gizi mereka.

Pemberdayaan Ekosistem Pesantren Dalam Rantai Pasok Pangan

Usulan kedua Menag mendorong Badan Gizi Nasional melibatkan ekosistem pesantren dalam rantai pasok program. BGN dapat memanfaatkan dan memberdayakan sumber bahan baku yang selama ini dikelola mandiri oleh pihak pesantren.

Langkah pemberdayaan ini akan menekan biaya logistik pengiriman bahan makanan secara signifikan. Selain menghemat anggaran, skema tersebut turut menghidupkan kemandirian ekonomi lingkungan pesantren di berbagai daerah.

Usulan ketiga berkaitan erat dengan penyesuaian teknis distribusi logistik makanan sesuai kebiasaan para santri. Lingkungan pondok pesantren memiliki tradisi rutin menjalankan ibadah puasa sunah Senin dan Kamis.

Jadwal pengantaran makanan dari Satuan Pelayanan Program Gizi pada siang hari dinilai kurang sinkron dengan tradisi puasa tersebut. Oleh karena itu SPPG perlu menggeser jadwal pengiriman barang menjelang waktu berbuka puasa.

Penyesuaian jadwal ini memastikan makanan yang santri terima tetap dalam kondisi segar dan layak konsumsi. Langkah teknis sederhana ini akan meningkatkan kualitas layanan gizi bagi para santri yang berpuasa.

Baca Juga :  Empat Siswa Madrasah Terpilih Paskibraka Nasional 2026 Terima Laptop Kemenag

Penyesuaian Jadwal Distribusi Dan Pemutakhiran Data Lintas Sektoral

Menag menekankan bahwa validitas data menjadi syarat utama agar penyaluran program gizi tepat sasaran. Data yang akurat akan memudahkan pemerintah mengurai berbagai persoalan operasional di lapangan secara cepat.

Seluruh struktur Kementerian Agama siap bergerak proaktif dan menyelesaikan pendataan ini dalam waktu secepatnya. Kemenag siap berkolaborasi melalui kelompok santri, madrasah, hingga kelompok lintas agama di Indonesia.

Sementara itu Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah terus membenahi sistem tata kelola program gizi nasional. Pemerintah menargetkan penataan SPPG segera rampung, khususnya terkait pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Pendataan area prioritas penerima manfaat juga berfokus pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T. Pemerintah menyepakati batas akhir pemutakhiran data seluruh kementerian dan lembaga jatuh pada 5 Agustus 2026.

Proses sinkronisasi data lintas sektoral ini menjadi prioritas utama demi mengoptimalkan dampak program gizi. Kolaborasi erat antarinstansi akan menjamin program MBG berjalan lebih efektif, merata, dan tepat sasaran.(ust)

Berita Terkait

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026
Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas
Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Dan Kisi-Kisi Soal Tes CAT
Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi
Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi
BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor
Wali Kota Pariaman Melantik Pimpinan Baznas Baru Periode 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:53 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:46 WIB

BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB