Jakarta, dorlanhikmah.com – Syariat Islam membolehkan makmum memperbaiki bacaan imam yang salah saat memimpin salat berjemaah. Namun, jemaah harus memperhatikan tata cara khusus agar tindakan tersebut tidak memicu masalah baru dalam ibadah.
Orang yang meluruskan ayat harus menata niat ikhlas murni karena Allah Ta’ala semata. Makmum wajib membuang jauh-jauh sifat ria’ maupun rasa angkuh atas hafalan Al-Qur’an miliknya.
Syarat dan Etika Sebelum Menegur Bacaan Imam
Seorang makmum jangan menegur sebelum memiliki keyakinan penuh atas kekeliruan sang imam. Jika masih ragu, makmum sebaiknya memelihara sikap diam karena sering kali imam membawakan bacaan yang benar.
Makmum harus menyampaikan koreksi secara santun demi menjaga kekhusyukan ibadah bersama. Tujuan menegur fokus membantu imam melanjutkan bacaan, bukan untuk mempermalukan beliau di hadapan jemaah.
Imam yang sudah menunjuk seseorang sebelum salat memberi hak penuh kepada orang tersebut untuk meluruskan bacaan. Penunjukan awal ini menjaga ketertiban barisan shaf serta mencegah kepanikan jemaah.
Cara Menegur Sesuai Situasi dan Kondisi Salat
Makmum yang menyadari suaranya tidak akan menjangkau telinga imam sebaiknya memilih diam. Tindakan bersuara tanpa jangkauan cukup hanya memicu kegaduhan tanpa membawa manfaat apa pun.
Jemaah perlu memberi jeda waktu agar imam berkesempatan mengingat kembali bacaannya secara mandiri. Langkah ini melatih ketenangan jiwa imam sekaligus mencegah keputusasaan dalam mengingat lanjutan ayat.
Makmum hendaknya mengeluarkan suara jelas tanpa perlu berteriak keras agar tidak mengejutkan pemimpin salat. Suara yang terukur menjaga ketenangan suasana masjid dan menghindarkan gangguan bagi orang lain.
Ketika membenarkan satu kata, makmum sebaiknya mengulang ucapan dari kalimat sebelumnya. Pola ini memudahkan imam menangkap susunan ayat kembali tanpa kehilangan alur cerita Al-Qur’an.
Menghadapi Kesalahan Banyak dan Batas Rukun Salat
Jika imam sangat panik hingga melakukan banyak kesalahan, makmum tidak perlu mengoreksi detail tajwid seperti mad thabi’i. Mayoritas ulama menyepakati bahwa membenarkan bacaan selain surah Al-Fatihah hukumnya tidak wajib.
Namun, kesalahan yang mengubah arti ayat menuntut koreksi cepat dalam situasi apa pun. Penjagaan makna Al-Qur’an menjadi prioritas utama agar keabsahan salat berjemaah tetap terjaga.
Jika kesalahan terjadi di ujung surah dan imam mulai membungkuk rukuk, makmum tidak perlu menegur lagi. Mengikuti rukun rukuk hukumnya wajib, sedangkan membenarkan bacaan surah masih memuat perbedaan pendapat para ulama.
Ketentuan Bagi Makmum Wanita Saat Memperbaiki Bacaan
Jika tidak ada makmum laki-laki yang sanggup meluruskan, makmum wanita boleh membenarkan bacaan imam. Namun, makmum wanita wajib menjaga intonasi suara agar tidak lembut atau mendayu-dayu.
Ketentuan ini melandaskan diri pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 32 berikut:
﴿يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنَّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱLۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا٣٢﴾ [الأحزاب: 32]
Artinya: “Wahai istri istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tundukkan (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan berkatalah dengan perkataan yang baik”.(ust)










Komentar