Jakarta, dorlanhikmah.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Kantor Urusan Agama Pemberdayaan Ekonomi Umat pada Rabu (15/7/2026).
Oleh karena itu, kesepakatan formal ini menjadi komitmen nyata untuk memperkuat jaringan filantropi Islam secara masif. Melalui langkah taktis tersebut, Kemenag berupaya mengoptimalkan potensi zakat produktif demi mengokohkan agenda pemberdayaan ekonomi umat KUA.
Selain itu, sinergi besar ini melibatkan integrasi peran Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah ini juga menjadi bukti konkret atas respons cepat Kemenag terhadap kebutuhan mendasar masyarakat. Di samping itu, kebijakan tersebut selaras dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar seluruh instansi memberikan dampak maslahat yang nyata.
KUA Sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghofur, menegaskan pentingnya kontinuitas program kemasyarakatan ini. Terkait hal tersebut, Kemenag sebenarnya telah menginisiasi program KUA PEU sejak tahun 2021 sebagai pilar kemandirian umat. Akibatnya, kini fungsi kelembagaan KUA berkembang dinamis dan tidak lagi sekadar melayani administrasi pernikahan semata.
“Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan Kantor Urusan Agama sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat produktif,” jelas Waryono pada Jumat (17/7/2026).
Selanjutnya, Waryono memaparkan data bahwa sebanyak 84 lembaga zakat resmi bergabung sebagai mitra strategis pada tahun 2026. Jumlah tersebut mencakup 17 LAZ skala nasional, delapan lembaga zakat tingkat provinsi, serta 59 Baznas dan LAZ tingkat kabupaten/kota. Alhasil, seluruh mitra ini akan bahu-membahu mengawal implementasi program di 242 titik KUA yang tersebar pada 20 provinsi.
Dasar Hukum dan Komitmen Bersama
Oleh karena itu, Kemenag memastikan seluruh lokasi pelaksanaan program telah mengantongi persetujuan resmi dari otoritas setempat. Berkaitan dengan hal tersebut, penandatanganan PKS ini langsung berfungsi sebagai instrumen hukum sekaligus janji tertulis antarpemangku kepentingan. Selain itu, Waryono menilai bahwa kehadiran puluhan lembaga zakat ini merefleksikan tingginya kepercayaan publik terhadap KUA.
“Seluruh 242 titik KUA telah berstatus disetujui. Hari ini menjadi tonggak penting dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai landasan hukum resmi pelaksanaan program,” kata Waryono.
Dengan demikian, lonjakan jumlah mitra ini mengindikasikan apresiasi positif terhadap tata kelola zakat di tingkat akar rumput. Di sisi lain, kolaborasi erat tersebut memastikan penyaluran dana zakat dari muzaki dapat terserap langsung oleh mustahik yang berhak. Oleh sebab itu, Kemenag optimis sinergi terpadu ini mampu menuntaskan problem kemiskinan struktural.
Dampak Nyata dan Mekanisme Kerja Sama
Oleh karena itu, Kemenag mengharapkan kesepakatan formal ini dapat memicu lahirnya ragam inovasi pemberdayaan ekonomi yang aplikatif. Dengan kata lain, Waryono mewanti-wanti agar kerja sama ini tidak berhenti pada seremonial penandatanganan berkas di atas meja semata. Sebaliknya, implementasi program di lapangan wajib menyentuh sendi-sendi kemandirian finansial masyarakat bawah.
Sementara itu, panitia menyelenggarakan prosesi penandatanganan dokumen PKS ini secara hibrida guna efisiensi waktu. Sebagai contoh, perwakilan LAZ nasional menandatangani berkas secara luring di Kantor Kemenag RI, Jakarta. Namun, pimpinan Baznas dan LAZ tingkat daerah mengikuti prosesi sakral tersebut secara daring dari wilayah masing-masing.
Pada akhirnya, agenda nasional ini diikuti secara antusias oleh para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta pengurus lembaga zakat daerah. Di samping itu, sejumlah pejabat teras seperti perwakilan Direktorat Penerangan Agama Islam turut mengawal acara dari ibu kota. Kehadiran para tokoh ini menegaskan soliditas bersama dalam menyukseskan agenda strategis nasional tersebut.(ust)










Komentar