Keuangan Syariah Berpotensi Biayai Transisi Energi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi ekonomi dan keuangan syariah Dr Hayu Prabowo.(poto: republika).

Akademisi ekonomi dan keuangan syariah Dr Hayu Prabowo.(poto: republika).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Akademisi ekonomi dan keuangan syariah Dr. Hayu Prabowo menilai instrumen keuangan syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pendanaan sektor ramah lingkungan. Dana sosial seperti zakat dan wakaf dapat menjadi alternatif solusi untuk mempercepat pembiayaan transisi energi bersih di Indonesia.

Menurut Hayu, saat ini pelaku sektor finansial syariah mulai mengembangkan konsep inovatif berupa green zakat dan green wakaf. Kedua instrumen tersebut mengusung fungsi yang berbeda, namun tetap saling melengkapi dalam menekan emisi karbon secara global.

“Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan peningkatan akses masyarakat terhadap energi bersih,” kata Hayu dalam diskusi mengenai investasi keuangan syariah di Jakarta, Rabu.

Mengoptimalkan Raksasa Dana Sosial yang Tertidur

Potensi dana sosial Islam di tanah air tergolong sangat masif untuk menyokong program keberlanjutan. Estimasi perputaran dana zakat nasional mampu menyentuh angka Rp320 triliun per tahun, sedangkan potensi wakaf mencapai Rp180 triliun setiap tahunnya.

Baca Juga :  Hikmah Larangan Riba dalam Islam dan Dampaknya

Namun, masyarakat dan lembaga pengelola belum memanfaatkan modal besar ini secara optimal untuk pembangunan jangka panjang. Kesenjangan tersebut membuka ruang yang sangat luas bagi para pemangku kebijakan untuk mengarahkan dana filantropi ke sektor produktif.

Solusi Risiko Tinggi Lewat Pembiayaan Campuran

Proyek energi terbarukan umumnya menghadapi tantangan besar karena memiliki karakteristik risiko tinggi dengan tingkat keuntungan rendah pada fase awal. Kondisi tersebut membuat lembaga perbankan konvensional sering kali enggan mengucurkan modal atau menganggap proyek belum bankable.

Dalam situasi ini, dana sosial Islam dapat masuk sebagai modal awal pelindung atau first-loss capital. Melalui skema pembiayaan campuran (blended finance), instrumen filantropi ini efektif menurunkan profil risiko proyek sehingga memikat investor komersial.

Hayu memaparkan bahwa tata kelola wakaf sangat ideal untuk memenuhi kebutuhan modal jangka panjang proyek infrastruktur. Sementara itu, penyaluran zakat lebih tepat menyasar program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas di sekitar lokasi proyek.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ancol

Mendorong Riset dan Aksi Nyata

Selain sektor sosial, pemerintah Indonesia sebenarnya sukses meluncurkan instrumen komersial seperti green sukuk ritel. Namun, produk investasi ini tetap menuntut kelayakan finansial yang ketat sehingga hanya menyasar proyek-proyek yang sudah mapan secara bisnis.

Oleh sebab itu, Hayu mendorong kalangan akademisi untuk memperluas kajian ilmiah dan inovasi kebijakan terkait dana sosial Islam. Sektor riset memegang peran kunci agar gagasan pembiayaan hijau ini dapat segera diaplikasikan secara konkret di tengah masyarakat.

Langkah strategis ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem regulasi yang kuat untuk mendukung keberlanjutan lingkungan. Implementasi nyata dari green zakat dan green wakaf pada akhirnya akan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang lebih bersih.(ust)

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM
Menko PMK Pratikno Buka MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang
Arti Mimpi Potong Rambut dalam Islam dan Tafsir Lengkapnya
Kemenag Akselerasi Pengembangan Green Waqf untuk Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat
Kemeriahan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional 2026 di Semarang Pukau Warga
Menag Nasaruddin Umar Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang
Kemenag Perkuat Standar Penilaian Al-Qur’an dan Sertifikasi Hakim MTQ
Menag Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI di Semarang
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:05 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 September 2026 - 08:41 WIB

Arti Mimpi Potong Rambut dalam Islam dan Tafsir Lengkapnya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:35 WIB

Kemenag Akselerasi Pengembangan Green Waqf untuk Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat

Sabtu, 12 September 2026 - 19:31 WIB

Kemeriahan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional 2026 di Semarang Pukau Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 19:21 WIB

Menag Nasaruddin Umar Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB