Jakarta, dorlanhikmah.com – Fenomena politik islami dan politisasi al-qur’an terus muncul dalam ruang publik ketika ayat suci dipakai untuk kepentingan kekuasaan.
Politisasi Al-Qur’an terjadi saat teks wahyu digunakan sebagai alat legitimasi politik, bukan sebagai pedoman etika universal.
Dalam praktik ini, sebagian pihak mengutip ayat untuk mendukung kepentingan kelompok, menyerang lawan, atau memengaruhi opini publik.
Al-Qur’an sebenarnya hadir sebagai petunjuk moral bagi manusia. Namun dalam realitas politik, sebagian aktor sering menariknya ke dalam pertarungan kekuasaan yang bersifat pragmatis.
Politik Islami vs Politisasi Al-Qur’an
Politik Islami berjalan dengan menjadikan nilai Al-Qur’an sebagai dasar etika. Nilai seperti keadilan, amanah, musyawarah, dan kejujuran mengarahkan praktik kekuasaan agar tidak menyimpang.
Para pelaku politik Islami berusaha menerapkan nilai tersebut dalam kebijakan publik. Mereka tidak memotong ayat dari konteksnya, tetapi memahami pesan moral secara utuh.
Sebaliknya, politisasi Al-Qur’an mengubah teks suci menjadi alat kepentingan. Aktor politik memilih ayat tertentu, lalu menafsirkannya sesuai kebutuhan. Cara ini membuat makna Al-Qur’an bergeser dari petunjuk menjadi alat propaganda.
Al-Qur’an sebagai Pedoman Etika
Al-Qur’an menempatkan manusia dalam prinsip keadilan dan tanggung jawab moral. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa nilai dasar Al-Qur’an tidak mendukung penindasan atau manipulasi. Prinsip keadilan menjadi fondasi dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk politik.
Namun, ketika ayat digunakan di luar konteksnya, makna tersebut berubah menjadi alat pembenaran kekuasaan.
Sejarah Awal Politisasi Al-Qur’an
Sejarah Islam mencatat bahwa politisasi ayat sudah muncul sejak masa awal. Pada periode fitnah besar, kelompok Khawarij menjadi contoh paling awal.
Mereka membaca Al-Qur’an secara literal dan memotong ayat dari konteksnya. Mereka mengutip QS. Al-Maidah ayat 44 dan mengusung slogan:
لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ
“Tidak ada hukum selain hukum Allah.”
Namun, mereka menggunakan slogan tersebut untuk mengkafirkan kelompok lain dalam konflik politik. Mereka menilai lawan politik sebagai pihak yang keluar dari agama, termasuk Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Pendekatan ini menunjukkan bagaimana teks suci dapat berubah fungsi ketika masuk ke arena konflik kekuasaan.
Politisasi di Masa Dinasti Islam
Pada masa Dinasti Umayyah, sebagian penguasa menggunakan mimbar khutbah untuk kepentingan politik. Mereka menyampaikan kritik terhadap lawan politik dari atas mimbar masjid.
Praktik ini kemudian berubah pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ia menghentikan penggunaan mimbar untuk menyerang pihak lain dan mengembalikan fungsi dakwah sebagai penyampai nilai agama.
Pada masa Abbasiyah, penggunaan tafsir untuk kepentingan politik kembali muncul. Beberapa penguasa menafsirkan ayat untuk melemahkan legitimasi dinasti sebelumnya.
Contoh Tafsir Politik dalam Sejarah
Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk mencatat penafsiran politik yang dilakukan penguasa Abbasiyah terhadap ayat tertentu.
Salah satunya berkaitan dengan QS. Al-Isra ayat 60 tentang “pohon yang terkutuk”. Ayat ini ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai simbol Bani Umayyah dalam konteks politik.
وَالشَّجَرَةَ الْمَلْعُونَةَ فِي الْقُرْآنِ
“Dan pohon yang terkutuk dalam Al-Qur’an…”
Selain itu, QS. Al-Qadr ayat 3 juga ditafsirkan secara politis. Sebagian penguasa menghubungkan “seribu bulan” dengan masa kekuasaan dinasti tertentu.
Namun, penafsiran ini tidak berdiri tanpa kritik dari ulama tafsir.
Kritik Ulama terhadap Tafsir Politis
Ulama menilai bahwa penafsiran yang lahir dari kepentingan politik termasuk dalam tafsir bir-ra’yi yang tidak berdasar. Tafsir jenis ini muncul ketika seseorang menafsirkan Al-Qur’an tanpa metodologi ilmiah.
Rasulullah SAW mengingatkan bahaya ini:
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berkata tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, maka bersiaplah tempatnya di neraka.” (HR. Tirmidzi)
Imam at-Thabari menolak tafsir yang mengaitkan QS. Al-Qadr dengan kekuasaan politik tertentu. Ia menegaskan bahwa makna ayat tersebut berkaitan dengan keutamaan malam Lailatul Qadar.
Ia menyebut bahwa tafsir yang keluar dari konteks tidak memiliki dasar riwayat maupun akal yang sahih.
Pandangan Ibnu Katsir
Ibnu Katsir juga memberikan kritik keras terhadap tafsir politis. Ia menolak hubungan antara QS. Al-Qadr dengan Dinasti Umayyah.
Menurutnya, struktur ayat dan konteks sejarah tidak mendukung klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa penafsiran itu lemah dan tidak memiliki dasar ilmiah.
Pandangan ini memperkuat posisi bahwa Al-Qur’an tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik secara sembarangan.
Politisasi Al-Qur’an di Indonesia
Fenomena politisasi Al-Qur’an juga muncul di Indonesia. Dalam beberapa momen politik, ayat tertentu digunakan untuk mendukung simbol partai atau kandidat tertentu.
Sebagian kelompok pernah mengaitkan simbol bintang dengan ayat tertentu untuk mendukung partai berlambang bintang. Ada juga yang menggunakan ayat lain untuk menyerang partai dengan simbol pohon atau identitas tertentu.
Pada pemilu tertentu, QS. An-Nisa ayat 144 juga pernah digunakan dalam wacana politik untuk memengaruhi pilihan masyarakat terhadap kandidat tertentu.
Kasus lain muncul pada tahun 2017 ketika QS. Al-Maidah ayat 51 menjadi bagian dari perdebatan politik yang luas di Indonesia.
Dampak Politisasi Ayat Al-Qur’an
Politisasi Al-Qur’an menimbulkan beberapa dampak serius. Pertama, ia menggeser makna teks suci dari petunjuk moral menjadi alat propaganda.
Kedua, ia mempersempit ruang tafsir dan mengunci makna ayat pada kepentingan kelompok tertentu. Ketiga, ia memicu perpecahan sosial karena perbedaan pandangan politik yang di bungkus agama.
Ketika ayat di gunakan untuk menyerang lawan politik, nilai universal Al-Qur’an menjadi kabur.
Umat Islam memiliki tanggung jawab untuk menjaga Al-Qur’an dari penyalahgunaan. Ulama, akademisi, dan masyarakat perlu memahami tafsir berdasarkan metodologi yang benar.
Al-Qur’an harus di pahami sebagai pedoman moral, bukan alat kompetisi kekuasaan. Nilainya tetap relevan dalam politik, tetapi tidak boleh di persempit menjadi alat kampanye.
Kesimpulan
Sejarah menunjukkan bahwa politisasi Al-Qur’an selalu muncul dalam berbagai era, dari masa Khawarij hingga politik modern. Pola yang sama terus berulang ketika teks suci di gunakan untuk kepentingan kekuasaan.
Islam mengajarkan bahwa Al-Qur’an membawa nilai keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, umat perlu menjaga kemurnian tafsir agar tidak terjebak dalam manipulasi politik.
Al-Qur’an harus tetap berdiri sebagai sumber nilai universal, bukan alat legitimasi kekuasaan sesaat.(ust)








Komentar