MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada Sejak Dua Dekade Lalu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.(poto: hidayatullah.com)

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.(poto: hidayatullah.com)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Wacana wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menyedot perhatian publik di tanah air. Majelis Ulama Indonesia menegaskan pandangan hukum keagamaan terkait sanksi berat tersebut sebenarnya sudah rampung sejak dua dekade lalu.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan penetapan fatwa tersebut terjadi pada Musyawarah Nasional MUI tahun 2005. Keputusan dalam Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 secara tegas membuka ruang penerapan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan luar biasa.

MUI memandang praktik korupsi sebagai tindakan kriminal berat yang merusak sendi kehidupan berbangsa. Penerapan sanksi tegas dapat berjalan selama memenuhi ketentuan syariat serta mempertimbangkan aspek keadilan publik.

Buya Amirsyah menyampaikan penjelasan tersebut saat menghadiri agenda kegiatan rapat kerja nasional di Jakarta pada Ahad pertengahan Juli 2026. Ia menyebut pembahasan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan keuangan negara ini bukan merupakan wacana baru.

Landasan Hukum Islam dan Batasan Kewenangan Fatwa MUI

MUI menegaskan fatwa keagamaan tidak memiliki kekuatan hukum positif yang mengikat secara langsung seluruh warga negara. Kedudukan fatwa berfungsi sebagai pandangan moral dan pertimbangan keagamaan bagi pembuat kebijakan.

Baca Juga :  Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026

Pemerintah bersama DPR memegang kewenangan penuh untuk merumuskan undang-undang yang berlaku secara nasional. Implementasi sanksi maksimal tersebut memerlukan payung hukum resmi dari lembaga legislatif dan eksekutif.

Secara hukum Islam, ulama telah memberikan landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi terberat dalam kondisi khusus. Namun eksekusi hukum tetap membutuhkan regulasi positif agar memiliki kekuatan mengikat.

Buya Amirsyah menyebut MUI menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam penguatan hukum. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan teknis untuk membuat regulasi maupun mengeksekusi sanksi pidana.

Evaluasi Penegakan Hukum dan Ketegasan Efek Jera

Pihak MUI menyoroti maraknya kasus penyelewengan dana negara yang masih terus berulang hingga saat ini. Sanksi pidana yang berjalan selama ini dinilai belum memberikan efek jera yang nyata.

Masyarakat menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang pelaku. Aparat penegak hukum harus menghindari praktik penegakan hukum yang tebang pilih.

Hukum tidak boleh terasa tajam ke bawah tetapi tumpul kepada pejabat yang memiliki kekuasaan. Penindakan tegas harus menyasar siapa saja yang terbukti merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Pelantikan Fahmi Ummi Jambi 2026: Nuraida Fitri Jabat Ketua

Korupsi tergolong kejahatan sistematis yang menimbulkan dampak kerusakan sangat luas bagi kesejahteraan masyarakat. Ketiadaan efek jera membuat praktik culas ini terus menggerogoti anggaran pembangunan.

Sinergi Bersama Melawan Korupsi Sebagai Musuh Negara

MUI mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi nasional. Namun keberhasilan gerakan ini menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga ulama perlu membangun sinergi yang kuat. Pembentukan budaya antikorupsi menjadi langkah krusial untuk menutup celah penyelewengan.

Perlawanan terhadap kejahatan anggaran tidak bisa mengandalkan satu lembaga saja secara parsial. Seluruh komponen bangsa harus bersatu padu menciptakan sistem pengawasan yang efektif.

Sebagai landasan moral, Buya Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 103. Ayat tersebut mengajak seluruh umat untuk senantiasa menjaga persatuan dan berpegang teguh pada kebaikan.

MUI berkomitmen terus menyuarakan pentingnya pendidikan moral serta penguatan integritas di semua tingkatan. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama menyelamatkan negara dari bahaya korupsi.(ust)

Sumber: hidayatullah.com

Berita Terkait

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Cara Mengurus Buku Nikah Pengganti di KUA Resmi
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:37 WIB

PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar

Berita Terbaru

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB

Ilustrasi orang sedang Sujud.(poto: republika.id).

Fiqih

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:41 WIB