MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada Sejak Dua Dekade Lalu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.(poto: hidayatullah.com)

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.(poto: hidayatullah.com)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Wacana wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menyedot perhatian publik di tanah air. Majelis Ulama Indonesia menegaskan pandangan hukum keagamaan terkait sanksi berat tersebut sebenarnya sudah rampung sejak dua dekade lalu.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan penetapan fatwa tersebut terjadi pada Musyawarah Nasional MUI tahun 2005. Keputusan dalam Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 secara tegas membuka ruang penerapan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan luar biasa.

MUI memandang praktik korupsi sebagai tindakan kriminal berat yang merusak sendi kehidupan berbangsa. Penerapan sanksi tegas dapat berjalan selama memenuhi ketentuan syariat serta mempertimbangkan aspek keadilan publik.

Buya Amirsyah menyampaikan penjelasan tersebut saat menghadiri agenda kegiatan rapat kerja nasional di Jakarta pada Ahad pertengahan Juli 2026. Ia menyebut pembahasan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan keuangan negara ini bukan merupakan wacana baru.

Landasan Hukum Islam dan Batasan Kewenangan Fatwa MUI

MUI menegaskan fatwa keagamaan tidak memiliki kekuatan hukum positif yang mengikat secara langsung seluruh warga negara. Kedudukan fatwa berfungsi sebagai pandangan moral dan pertimbangan keagamaan bagi pembuat kebijakan.

Baca Juga :  Warga Tanjung Agung dan Satgas TMMD Ke-129 Kodim Bungo Renovasi Langgar Al-Hikmah

Pemerintah bersama DPR memegang kewenangan penuh untuk merumuskan undang-undang yang berlaku secara nasional. Implementasi sanksi maksimal tersebut memerlukan payung hukum resmi dari lembaga legislatif dan eksekutif.

Secara hukum Islam, ulama telah memberikan landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi terberat dalam kondisi khusus. Namun eksekusi hukum tetap membutuhkan regulasi positif agar memiliki kekuatan mengikat.

Buya Amirsyah menyebut MUI menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam penguatan hukum. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan teknis untuk membuat regulasi maupun mengeksekusi sanksi pidana.

Evaluasi Penegakan Hukum dan Ketegasan Efek Jera

Pihak MUI menyoroti maraknya kasus penyelewengan dana negara yang masih terus berulang hingga saat ini. Sanksi pidana yang berjalan selama ini dinilai belum memberikan efek jera yang nyata.

Masyarakat menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang pelaku. Aparat penegak hukum harus menghindari praktik penegakan hukum yang tebang pilih.

Hukum tidak boleh terasa tajam ke bawah tetapi tumpul kepada pejabat yang memiliki kekuasaan. Penindakan tegas harus menyasar siapa saja yang terbukti merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Program Ihram Berkelanjutan Arab Saudi Ubah Kain Haji Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Korupsi tergolong kejahatan sistematis yang menimbulkan dampak kerusakan sangat luas bagi kesejahteraan masyarakat. Ketiadaan efek jera membuat praktik culas ini terus menggerogoti anggaran pembangunan.

Sinergi Bersama Melawan Korupsi Sebagai Musuh Negara

MUI mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi nasional. Namun keberhasilan gerakan ini menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga ulama perlu membangun sinergi yang kuat. Pembentukan budaya antikorupsi menjadi langkah krusial untuk menutup celah penyelewengan.

Perlawanan terhadap kejahatan anggaran tidak bisa mengandalkan satu lembaga saja secara parsial. Seluruh komponen bangsa harus bersatu padu menciptakan sistem pengawasan yang efektif.

Sebagai landasan moral, Buya Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 103. Ayat tersebut mengajak seluruh umat untuk senantiasa menjaga persatuan dan berpegang teguh pada kebaikan.

MUI berkomitmen terus menyuarakan pentingnya pendidikan moral serta penguatan integritas di semua tingkatan. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama menyelamatkan negara dari bahaya korupsi.(ust)

Sumber: hidayatullah.com

Berita Terkait

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI
Gubernur Sumbar Tekankan Pentingnya Penguatan Fikih Wasathiyah Jaga Persatuan Umat
Warga Tanjung Agung dan Satgas TMMD Ke-129 Kodim Bungo Renovasi Langgar Al-Hikmah
Praktik Tajhizul Janaiz Santri Lirboyo Diikuti Ribuan Peserta
Kader Senior NU Ingatkan Peserta Muktamar Pilih Pemimpin Independen
KUII VIII Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Febrie
Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus Menegaskan Hakikat Politik Adalah Ibadah Pengabdian Kepada Bangsa
Baznas Buka Suara Soal Wacana Zakat Pengganti Pajak
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Pentingnya Penguatan Fikih Wasathiyah Jaga Persatuan Umat

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:42 WIB

Warga Tanjung Agung dan Satgas TMMD Ke-129 Kodim Bungo Renovasi Langgar Al-Hikmah

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:00 WIB

Praktik Tajhizul Janaiz Santri Lirboyo Diikuti Ribuan Peserta

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kader Senior NU Ingatkan Peserta Muktamar Pilih Pemimpin Independen

Berita Terbaru

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB