Kemenag Perkuat Tata Kelola Baznas Daerah Lewat Seleksi Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.(poto: kemenag).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.(poto: kemenag).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola Baznas daerah di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap. Langkah strategis ini membuat pengelolaan dana zakat semakin profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Kemenag membenahi sistem seleksi pimpinan dan meningkatkan kompetensi para pengelola zakat daerah. Pihaknya juga menerapkan teknologi sistem digital serta sistem pengawasan berbasis data integratif.

Upaya pembenahan itu mengemuka dalam agenda konsultasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Kemenag. Kedua lembaga berkoordinasi menyiapkan seleksi pimpinan menjelang akhir masa jabatan pada 24 Januari 2027.

Upaya Kemenag Dalam Meningkatkan Tata Kelola Zakat Daerah

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, memberikan arahan teknis secara langsung. Ia menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan harus membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Waryono menyebutkan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan kelembagaan yang sangat kuat dan rapi. Kemenag memperkuat tata kelola mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pelaporan, hingga pengawasan secara menyeluruh.

Penerapan Regulasi Baru Pada Seleksi Pimpinan Baznas Daerah

Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, memaparkan landasan hukum pelaksanaan seleksi pimpinan. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 menjadi acuan utama untuk memperkuat norma dan standar.

Baca Juga :  Kemenag Akselerasi Pengembangan Green Waqf untuk Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat

Ahmad menegaskan bahwa Kemenag sama sekali tidak mengambil kewenangan bupati, gubernur, atau wali kota. Kemenag hanya menyiapkan standar agar proses seleksi berjalan profesional, berintegritas, dan rapi secara administrasi.

Ahmad menambahkan bahwa para pimpinan Baznas mengelola dana publik dalam jumlah yang cukup besar. Oleh sebab itu, calon pimpinan wajib memahami fikih zakat, kebijakan tata kelola, dan kehidupan bernegara.

Pemahaman aspek fikih zakat menjadi modal utama dalam menjalankan amanah tata kelola lembaga zakat. Selain itu, penguasaan tata kelola dan wawasan kebangsaan akan memperkuat akuntabilitas kinerja pimpinan baru.

Pemanfaatan Sistem Digital Simzat Pada Rangkaian Tahapan Seleksi

Kemenag juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat atau Simzat. Aplikasi Simzat mengawal pendaftaran administrasi, ujian komputer, penulisan makalah, wawancara, hingga publikasi hasil seleksi.

Baca Juga :  Kebijakan Pendidikan Gratis Negeri Resmi Mencakup Madrasah

Penggunaan sistem digital Simzat membuat seluruh rangkaian seleksi pimpinan berjalan lebih terukur dan rapi. Melalui proses ini, tim seleksi akan menghasilkan 10 nama calon pimpinan untuk bupati.

Bupati tetap memegang kewenangan mutlak terkait keputusan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas di daerah. Pemkab Pesisir Selatan merencanakan pembentukan panitia serta pembukaan pendaftaran seleksi pada bulan September 2026.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan seleksi selesai secara sempurna sebelum masa jabatan pimpinan berakhir. Langkah cepat ini bertujuan untuk mencegah kekosongan posisi kepemimpinan Baznas di daerah Pesisir Selatan.

Tata kelola yang akuntabel dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan dana zakat. Dampak positifnya, penerimaan zakat akan meningkat dan program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal.

Sinergi antara Kemenag dan pemerintah daerah menjadi kunci sukses pelaksanaan tata kelola zakat. Kolaborasi ini memastikan penyaluran zakat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.(ust)

Berita Terkait

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo
Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB