Jakarta, dorlanhikmah.com – Ilmu waris atau faroidh menjadi salah satu cabang disiplin keagamaan yang kian jarang dipelajari masyarakat modern saat ini. Padahal, pemahaman mengenai tata cara pembagian harta peninggalan memiliki posisi yang sangat krusial dalam syariat Islam. Oleh karena itu, umat Islam perlu mempelajari dasar-dasar hukum ini secara tepat.
Mengenai hal tersebut, sebuah hadits marfu’ menyebutkan pesannya secara jelas:
“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if).
Meskipun status riwayat hadits tersebut dinilai dho’if, namun substansinya tetap menunjukkan kemuliaan serta keutamaan ilmu waris. Selain itu, Allah Ta’ala sendiri telah merinci secara eksplisit batasan dan hitungan pembagian warisan langsung di dalam Al-Qur’an.
Ketentuan ini menegaskan bahwa Allah memberikan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh umat manusia. Hal tersebut sekaligus menepis pandangan sebagian pihak yang menganggap hukum waris Islam tidak adil akibat prasangka buruk (suuzhon) kepada Sang Pencipta.
Melalui tulisan ini, kami menghadirkan panduan ringkas ilmu waris yang disusun secara sederhana dan praktis. Sementara itu, seluruh rujukan utama tulisan ini mengacu pada kitab fikih mazhab Syafi’i yang sangat populer, yakni Matan Ghoyah wat Taqrib karya Matan Abi Syuja’.
Daftar Lengkap Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan
Dalam syariat Islam, orang-orang yang berhak menerima peninggalan terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan jenis kelamin. Pembagian ini menjadi fondasi awal sebelum melakukan penghitungan porsi harta peninggalan.
Adapun kelompok ahli waris dari kalangan laki-laki secara keseluruhan berjumlah 10 pihak, yaitu:
-
Anak laki-laki
-
Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
-
Ayah
-
Kakek dan seterusnya ke atas
-
Saudara laki-laki
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)
-
Paman
-
Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh
-
Suami
-
Laki-laki yang memerdekakan budak
Di sisi lain, kelompok ahli waris dari kalangan perempuan berjumlah 7 pihak, antara lain:
-
Anak perempuan
-
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
-
Ibu
-
Nenek dan seterusnya ke atas
-
Saudara perempuan
-
Istri
-
Wanita yang memerdekakan budak
Golongan Ahli Waris yang Haknya Tidak Bisa Gugur
Di antara sekian banyak pihak penerima, terdapat anggota keluarga inti yang hak warisnya tidak pernah gugur oleh keberadaan kerabat manapun. Oleh sebab itu, kehadiran mereka secara otomatis menutup peluang gugurnya hak akibat penghalangan (hajb).
Pihak-pihak yang hak warisnya mutlak tidak bisa gugur meliputi:
-
Suami dan istri
-
Ayah dan ibu
-
Anak kandung (baik anak laki-laki maupun anak perempuan)
Tujuh Golongan yang Terhalang Menerima Warisan
Sebaliknya, terdapat kondisi atau kriteria tertentu yang membuat seseorang kehilangan haknya secara total untuk menerima harta peninggalan. Penyebab ini timbul baik karena status hukum, tindakan pidana, maupun perbedaan keyakinan.
Dengan demikian, sebanyak tujuh golongan secara tegas tidak mendapatkan bagian waris, yakni:
-
Budak laki-laki maupun perempuan
-
Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
-
Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
-
Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
-
Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
-
Orang yang murtad
-
Berbeda agama
Urutan Penerima Ketetapan Sisa (‘Ashobah)
‘Ashobah merupakan sebutan bagi ahli waris yang mendapatkan sisa peninggalan harta setelah penyerahan porsi khusus kepada ashabul furudh. Kemudian, penerimaan porsi ‘ashobah mengikuti hirarki kekerabatan dari yang paling dekat dengan almarhum.
Selanjutnya, urutan penerima ‘ashobah mulai dari hubungan terdekat adalah sebagai berikut:
-
Anak laki-laki
-
Anak dari anak laki-laki (cucu)
-
Ayah
-
Kakek
-
Saudara laki-laki seayah dan seibu
-
Saudara laki-laki seayah
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
-
Paman
-
Anak paman (sepupu)
Namun, apabila penelusuran tidak menemukan keberadaan ‘ashobah dari garis kekerabatan tersebut, pembagian harta baru beralih kepada pihak yang memerdekakan budak.
Rincian Kadar Porsi Ashabul Furudh
Ashabul furudh adalah istilah bagi para ahli waris yang mendapatkan porsi warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan secara tegas dalam Kitabullah. Dalam hal ini, Al-Qur’an menetapkan enam variasi kadar pembagian utama, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Porsi 1/2 (Separuh)
Pihak ashabul furudh yang berhak mendapatkan porsi separuh terdiri dari lima golongan:
-
Anak perempuan
-
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
-
Saudara perempuan seayah dan seibu
-
Saudara perempuan seayah
-
Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Porsi 1/4 (Seperempat)
Sementara itu, penerima porsi seperempat mencakup dua golongan:
-
Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
-
Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Porsi 1/8 (Seperdelapan)
Selanjutnya, kadar seperdelapan secara khusus diperuntukkan bagi:
-
Istri jika almarhum suami memiliki anak atau cucu laki-laki
Porsi 2/3 (Dua Pertiga)
Selain porsi tunggal, porsi dua pertiga diberikan kepada empat kelompok apabila berjumlah lebih dari satu orang:
-
Dua anak perempuan atau lebih
-
Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih
-
Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih
-
Dua saudara perempuan seayah atau lebih
Porsi 1/3 (Sepertiga)
Adapun golongan yang berhak memperoleh porsi sepertiga meliputi dua kondisi:
-
Ibu jika almarhum tidak dihajb (terhalang)
-
Dua atau lebih saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
Porsi 1/6 (Seperenam)
Terakhir, kadar seperenam dibagikan kepada tujuh kriteria ahli waris:
-
Ibu jika almarhum memiliki anak, cucu, atau memiliki dua atau lebih saudara laki-laki/perempuan
-
Nenek ketika tidak terdapat ibu
-
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung
-
Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
-
Ayah jika almarhum memiliki anak atau cucu
-
Kakek jika tidak terdapat ayah
-
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
Kaidah dan Ketentuan Penghalangan (Hajb)
Aturan penghalangan atau hajb menentukan gugurnya hak waris seseorang akibat keberadaan kerabat lain yang posisinya lebih dekat dengan almarhum. Karenanya, pemahaman mengenai hajb memegang peranan penting demi mencegah kesalahan distribusi harta.
Beberapa ketentuan hajb yang berlaku mencakup:
-
Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu.
-
Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah.
-
Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah, dan kakek ke atas.
-
Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah.
-
Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki seayah dan seibu.
Sesuai dengan kaidah utama, hal penting yang perlu selalu diingat adalah: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Sebagai contoh nyata, seorang cucu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak almarhum (yang merupakan ayah dari cucu tersebut).
Bahkan, kondisi yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh dari bagian laki-laki timbul karena keberadaan empat pihak, yakni:
-
Anak laki-laki
-
Cucu laki-laki
-
Saudara laki-laki seayah dan seibu
-
Saudara laki-laki seayah
Sedangkan paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan), dan tuan yang membebaskan budak memperoleh warisan tanpa mengikutsertakan saudara-saudara perempuan mereka.
Studi Kasus dan Contoh Soal Penghitungan Waris
Guna memperjelas penerapan kaidah di atas, berikut adalah delapan contoh simulasi kasus penghitungan harta warisan beserta penyelesaiannya:
Contoh Soal 1
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang istri, 1 orang anak laki-laki, dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki.
Penyelesaian:
-
Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena keberadaan anak laki-laki.
-
Istri: mendapat 1/8 karena terdapat anak dan cucu.
-
Oleh karena itu, anak laki-laki menerima sisa 7/8.
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 8) |
| Istri | 1/8 | 1 |
| Anak laki-laki | sisa | 7 |
| Cucu perempuan | – | – |
Contoh Soal 2
Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah.
Penyelesaian:
-
Anak perempuan: mendapat 1/2 karena tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
-
Sementara itu, ayah mendapat 1/6 + 2/6 ‘ashobah (sisa).
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 6) |
| Anak perempuan | 1/2 | 3 |
| Ayah | 1/6 + sisa | 3 |
Contoh Soal 3
Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, serta 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit).
Penyelesaian:
-
Suami: mendapat 1/4.
-
Kemudian, anak perempuan mendapat 1/2.
-
Anak perempuan dari anak laki-laki: mendapat 1/6.
-
Maka, cicit menerima sisa = 1/12.
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 12) |
| Suami | 1/4 | 3 |
| Anak perempuan | 1/2 | 6 |
| Anak perempuan dari anak laki-laki | 1/6 | 2 |
| Cicit | sisa | 1 |
Contoh Soal 4
Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita, dan seorang paman.
Penyelesaian:
-
Ibu: mendapat 1/3.
-
Selanjutnya, saudara kandung wanita mendapat 1/2.
-
Dengan demikian, paman menerima sisa = 1/6.
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 6) |
| Ibu | 1/3 | 2 |
| Saudara kandung wanita | 1/2 | 3 |
| Paman | sisa | 1 |
Contoh Soal 5
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu, seorang ayah, anak laki-laki, dan saudara kandung laki-laki.
Penyelesaian:
-
Ibu: mendapat 1/6.
-
Ayah: mendapat 1/6.
-
Namun, saudara kandung laki-laki mengalami hajb (terhalang oleh anak laki-laki).
-
Akibatnya, anak laki-laki menerima sisa.
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 6) |
| Ibu | 1/6 | 1 |
| Ayah | 1/6 | 1 |
| Anak laki-laki | sisa | 4 |
| Saudara kandung laki-laki | – | – |
Contoh Soal 6
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek, dan nenek.
Penyelesaian:
-
Ayah: mendapat 1/6.
-
Nenek: mendapat 1/6.
-
Kemudian, 2 anak laki-laki menerima sisa.
-
Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki).
-
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah).
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 6) |
| Ayah | 1/6 | 1 |
| Nenek | 1/6 | 1 |
| 2 anak laki-laki | sisa | 4 |
| Cucu | – | – |
| Kakek | – | – |
Contoh Soal 7
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, serta 1 anak perempuan dari anak laki-laki.
Penyelesaian:
-
Ayah: mendapat 1/6.
-
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah).
-
Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki).
-
Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah).
-
Selanjutnya, anak laki-laki dan anak perempuan menerima sisa, di mana anak perempuan mendapat separuh bagian laki-laki.
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 6) |
| Ayah | 1/6 | 1 |
| Kakek | – | – |
| Anak perempuan dari anak laki-laki | – | – |
| Anak laki-laki | 2/3 | 10/3 |
| Anak perempuan | 1/3 | 5/3 |
Contoh Soal 8
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, serta 1 saudara laki-laki seibu.
Penyelesaian:
-
Anak perempuan: mendapat 1/2.
-
Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan).
-
Sementara itu, saudara perempuan seayah menerima sisa.
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah).
| Ahli Waris | Bagian | Porsi (Ashlul Masalah = 2) |
| Anak perempuan | 1/2 | 1 |
| Saudara laki-laki seibu | – | – |
| Saudara perempuan seayah | sisa | 1 |
| Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah | – | – |
Penjelasan serta pembahasan studi kasus di atas menutup uraian mengenai ketetapan faroidh menurut mazhab Syafi’i. Dengan demikian, pemahaman terhadap kaidah dasar ini membantu masyarakat menyelesaikan urusan pembagian harta sesuai ketentuan hukum Islam. Akhir kata, semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat bagi para pembaca.(ust)










Komentar