Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.(poto: detikhikmah).

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.(poto: detikhikmah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Ulama Indonesia mendesak seluruh pemilik bisnis untuk segera mengurus sertifikasi legalitas pangan sebelum aturan wajib halal 2026 berlaku secara menyeluruh. Pemerintah menetapkan batas akhir relaksasi sertifikasi ini pada 18 Oktober 2026 mendatang.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa kepastian kehalalan produk merupakan hak dasar setiap konsumen. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas konsumsi masyarakat tanpa ada penundaan lagi.

Niam menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026. Ia menyebut upaya mengulur waktu pembuatan sertifikat dapat mencederai hak publik secara luas.

Landasan hukum perlindungan konsumen ini selaras dengan jaminan hak beragama dalam UUD 1945. Pemerintah kemudian memperkuat aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  Aturan Karnaval HUT RI: MUI Larang Pakaian Menyerupai Lawan Jenis

MUI Tegaskan Tidak Ada Penundaan Sertifikasi Halal Lagi

Regulasi jaminan produk halal sebenarnya sudah terbit sejak tahun 2014 lalu. Namun, pemerintah berulang kali menyesuaikan tenggat waktu penerapan aturan akibat keterbatasan infrastruktur pendukung.

Penyesuaian aturan tersebut terus bergulir melalui Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Kebijakan ini akhirnya menggeser tenggat waktu kewajiban sertifikasi hingga Oktober 2026.

MUI menilai masa transisi yang berlangsung lebih dari satu dekade ini sudah sangat cukup bagi para pemilik usaha. Seluruh pengusaha makanan dan minuman harus memanfaatkan sisa waktu yang ada secara maksimal.

Niam meminta para pelaku industri tidak lagi mencari alasan untuk menunda kewajiban hukum ini. Pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan produk halal merupakan bentuk tindakan yang tidak adil.

BPJPH Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Begu

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin menjelaskan bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat sejak 2024. Masa perpanjangan hingga 2026 ini khusus menyasar sektor usaha mikro, kecil, serta penyedia jasa kuliner.

Baca Juga :  Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026

Sisa waktu dua tahun ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik restoran dan warung makan. BPJPH mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia memegang sertifikat halal resmi.

Pemerintah akan mengambil langkah tegas tanpa toleransi setelah tenggat waktu berakhir pada 18 Oktober 2026. Petugas bakal menindak setiap produk yang beredar tanpa legalitas kehalalan yang sah.

BPJPH kini menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pencapaian target nasional ini. Kerja sama dengan MUI juga terus berjalan guna meningkatkan literasi serta pemahaman masyarakat luas.(ar)

Berita Terkait

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari
Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda
Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB