Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.(poto: detikhikmah).

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.(poto: detikhikmah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Ulama Indonesia mendesak seluruh pemilik bisnis untuk segera mengurus sertifikasi legalitas pangan sebelum aturan wajib halal 2026 berlaku secara menyeluruh. Pemerintah menetapkan batas akhir relaksasi sertifikasi ini pada 18 Oktober 2026 mendatang.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa kepastian kehalalan produk merupakan hak dasar setiap konsumen. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas konsumsi masyarakat tanpa ada penundaan lagi.

Niam menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026. Ia menyebut upaya mengulur waktu pembuatan sertifikat dapat mencederai hak publik secara luas.

Landasan hukum perlindungan konsumen ini selaras dengan jaminan hak beragama dalam UUD 1945. Pemerintah kemudian memperkuat aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  MUI dan LAZ Petakan Program Pemulihan Pascagempa NTT

MUI Tegaskan Tidak Ada Penundaan Sertifikasi Halal Lagi

Regulasi jaminan produk halal sebenarnya sudah terbit sejak tahun 2014 lalu. Namun, pemerintah berulang kali menyesuaikan tenggat waktu penerapan aturan akibat keterbatasan infrastruktur pendukung.

Penyesuaian aturan tersebut terus bergulir melalui Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Kebijakan ini akhirnya menggeser tenggat waktu kewajiban sertifikasi hingga Oktober 2026.

MUI menilai masa transisi yang berlangsung lebih dari satu dekade ini sudah sangat cukup bagi para pemilik usaha. Seluruh pengusaha makanan dan minuman harus memanfaatkan sisa waktu yang ada secara maksimal.

Niam meminta para pelaku industri tidak lagi mencari alasan untuk menunda kewajiban hukum ini. Pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan produk halal merupakan bentuk tindakan yang tidak adil.

BPJPH Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Begu

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin menjelaskan bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat sejak 2024. Masa perpanjangan hingga 2026 ini khusus menyasar sektor usaha mikro, kecil, serta penyedia jasa kuliner.

Baca Juga :  Aturan Karnaval HUT RI: MUI Larang Pakaian Menyerupai Lawan Jenis

Sisa waktu dua tahun ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik restoran dan warung makan. BPJPH mewajibkan seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia memegang sertifikat halal resmi.

Pemerintah akan mengambil langkah tegas tanpa toleransi setelah tenggat waktu berakhir pada 18 Oktober 2026. Petugas bakal menindak setiap produk yang beredar tanpa legalitas kehalalan yang sah.

BPJPH kini menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pencapaian target nasional ini. Kerja sama dengan MUI juga terus berjalan guna meningkatkan literasi serta pemahaman masyarakat luas.(ar)

Berita Terkait

Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur
Khutbah Jumat: Keutamaan Memudahkan Urusan Orang Lain dalam Islam
Pendaftar Tembus 75 Ribu, Ujian CAT Petugas Haji 2027 Digelar Dua Gelombang
Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026
Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas
Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Dan Kisi-Kisi Soal Tes CAT
Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Jumat, 4 September 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Khutbah Jumat: Keutamaan Memudahkan Urusan Orang Lain dalam Islam

Jumat, 4 September 2026 - 13:53 WIB

Pendaftar Tembus 75 Ribu, Ujian CAT Petugas Haji 2027 Digelar Dua Gelombang

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Berita Terbaru

Penuntut ilmu wajib memahami syarat utama menuntut ilmu agar proses belajar membuahkan hasil.(poto: AI).

Pendidikan

6 Syarat Menuntut Ilmu Menurut Imam Asy-Syafi’i

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:08 WIB

Jenis mad dibaca 6 harakat.(poto: AI).

Al-Qur'an

Panduan Mad 6 Harakat Lengkap Contoh Bacaan Tajwid

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:55 WIB

Surat Al-Hujurat ayat 13.(poto: ist).

Al-Qur'an

Kemerdekaan Tanpa Diskriminasi Menurut Al-Hujurat Ayat 13

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:45 WIB