Jakarta, dorlanhikmah.com – Badan Amil Zakat Nasional meresmikan sistem baru untuk memperkuat integrasi data zakat nasional di Jakarta pada Kamis. Langkah strategis ini melibatkan kolaborasi bersama Kementerian Agama serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Sistem terpadu tersebut bertujuan mengatasi persoalan data ganda penerima maupun pembayar zakat secara menyeluruh. Pemerintah merancang inovasi ini agar penyaluran bantuan sosial keagamaan menjadi lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Data Terpadu Atasi Persoalan Duplikasi Penerima Zakat Nasional
Ketua Baznas Sodik Mudjahid menegaskan integrasi data menjadi kebutuhan mendesak bagi penggalangan dana sosial keagamaan. Selama ini pengelola zakat menghadapi kendala akibat belum terhubungkannya data penerima dengan data pembayar zakat.
Baznas mencatat telah menghimpun sekitar 28 juta data mustahik dan 43 juta data muzaki di seluruh Indonesia. Namun ketiadaan integrasi data selama ini berpotensi besar memicu terjadinya data ganda di lapangan.
Peluncuran sistem keterpaduan data ini menjamin program pemberdayaan masyarakat berjalan lebih akurat. Baznas optimistis sistem ini mempercepat mobilisasi dana zakat, infak, dan sedekah secara efektif.
Skema Penyaluran Berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai sistem baru ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi nasional. Dana sosial keagamaan memiliki potensi besar dalam mempererat solidaritas sosial sekaligus mengentaskan kemiskinan masyarakat.
Pengelola zakat menghubungkan data penerima zakat secara langsung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi milik pemerintah. Seluruh jaringan Baznas daerah akan memanfaatkan data terpadu ini untuk mengoptimalkan pendistribusian bantuan secara berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof Waryono Abdul Ghafur menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penyaluran zakat. Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama sebagai landasan hukum utama implementasi sistem digital ini.
Lembaga pengelola zakat wajib mengajukan rencana penyaluran sebelum pemerintah menyediakan data calon penerima bantuan. Mekanisme baru ini memastikan masyarakat kelompok ekonomi mampu pada desil lima ke atas tidak lagi menerima bantuan.
Sistem digital ini secara otomatis mencatat dan menampilkan riwayat bantuan yang pernah diterima oleh setiap individu. Lembaga penyalur dapat mengalihkan bantuan kepada warga lain yang lebih membutuhkan saat menemukan penumpukan bantuan.
Target Penghimpunan Rp50 Triliun Mendorong Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Sodik Mudjahid meyakini keakuratan data terpadu akan mendorong pencapaian target penghimpunan zakat nasional sebesar Rp50 triliun tahun ini. Baznas mengoptimalkan pencapaian target besar tersebut melalui pelaksanaan 13 program unggulan di berbagai daerah.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada pendistribusian bantuan, tetapi juga mendorong peningkatan kelas ekonomi para penerima zakat. Program pendayagunaan zakat dirancang khusus agar mustahik dapat bertransformasi menjadi munfik hingga muzaki di masa depan.
Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memanfaatkan sistem Satu Data ZIS-DSKL demi kemaslahatan masyarakat secara luas. Pengelolaan dana zakat yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.(ust)










Komentar