Aturan Karnaval HUT RI: MUI Larang Pakaian Menyerupai Lawan Jenis

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Muiz Ali.(poto: republika).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Muiz Ali.(poto: republika).

Jakarta, dorlanhikmah.com – MUI mengingatkan masyarakat agar menjaga norma agama dan ketertiban umum selama pelaksanaan karnaval HUT RI. Peringatan tersebut bertujuan agar kemeriahan pesta rakyat tetap berjalan santun serta menghormati pengguna jalan lain.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Muiz Ali menegaskan peserta perayaan tidak boleh memakai busana menyerupai lawan jenis. Menurut beliau, tindakan tersebut tergolong perilaku tasyabbuh yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.

Kiai Muiz mengimbau penyelenggara acara agar mengatur rute pawai secara matang sejak jauh hari. Langkah tersebut sangat penting agar irak-irakan warga tidak menutup akses jalan raya maupun mengganggu arus lalu lintas.

Beliau juga mengajak masyarakat mengisi momentum kemerdekaan dengan memperbanyak doa dan dzikir. Masyarakat harus bersyukur atas nikmat kemerdekaan dengan menggelar kegiatan bernilai positif bagi kemajuan bangsa.

Menjaga Ketertiban Umum Dan Norma Perayaan Karnaval

Penyelenggara karnaval wajib memprioritaskan kenyamanan serta keselamatan seluruh masyarakat di area publik. Panitia harus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi kemacetan parah selama kegiatan berlangsung.

Pengurus LBM PBNU ini menyayangkan maraknya fenomena peserta laki-laki yang berbusana wanita demi hiburan semata. Penggunaan kostum silang jenis kelamin tetap melanggar etika kesopanan meski warga mengemasnya sebagai lelucon.

Baca Juga :  Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat

Kiai Muiz menyebut penggunaan pakaian khas lawan jenis hukumnya haram dalam ajaran agama. Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh, baik di ruang privat maupun di ruang publik.

Perilaku menyerupai lawan jenis berpotensi kuat mengkampanyekan praktik LGBT di tengah masyarakat luas. Mayoritas warga Indonesia secara tegas menolak ajaran yang menyimpang dari nilai ketimuran tersebut.

Larangan Busana Tasyabbuh Menurut Dalil Agama Islam

Kiai Muiz melandasi larangan tersebut dengan mengutip hadis riwayat Bukhari tentang sikap tegas Rasulullah SAW. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Dalil agama menunjukkan bahwa Islam menjaga identitas serta martabat setiap insan secara terhormat. Oleh sebab itu, warga tidak boleh mengabaikan aturan syariat hanya demi mengejar sensasi hiburan sementara.

Pesan ini beliau sampaikan karena fenomena menyerupai lawan jenis kerap berulang pada perayaan tahunan sebelumnya. Oknum tertentu memanfaatkan kelengahan panitia untuk menyusupkan agenda yang bertentangan dengan norma masyarakat.

Baca Juga :  MUI Minta Masyarakat Bentengi Moral Bangsa di HUT ke-81 RI

Kiai Muiz menegaskan bahwa fenomena sosial tersebut benar-benar terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan langsung. Beliau menyampaikan fakta tersebut agar panitia daerah lebih waspada terhadap potensi penyimpangan serupa.

Upaya Bersama Mencegah Aksi Kampanye Terselubung LGBT

Sejumlah daerah di Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk membendung penyebaran paham LGBT. Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar dan LKAAM bahkan menggelar deklarasi anti LGBT secara terbuka di Padang.

Masyarakat Sumatra Barat membubuhi tanda tangan pada kain putih sepanjang satu kilometer sebagai bentuk komitmen bersama. Lembaga adat setempat siap menerapkan hukum adat serta mengusir para pelaku penyimpangan dari tanah Minang.

Langkah penegakan hukum adat tersebut membuktikan kuatnya benteng moral masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur. Seluruh elemen daerah bergerak serentak demi melindungi generasi muda dari pengaruh budaya asing yang merusak.

MUI berharap seluruh panitia karnaval HUT RI di Indonesia meneladani ketegangan sikap moral tersebut. Pengawasan ketat dari panitia akan menjaga kesucian momentum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.(ust)

Berita Terkait

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ
Kemenag Siapkan Skema Penguatan Ekoteologi ASN Lintas Indonesia
Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum
Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang
Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur
Khutbah Jumat: Keutamaan Memudahkan Urusan Orang Lain dalam Islam
Pendaftar Tembus 75 Ribu, Ujian CAT Petugas Haji 2027 Digelar Dua Gelombang
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:28 WIB

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WIB

Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Jumat, 4 September 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB