Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang tua meninggal.(poto: kompas.com).

Ilustrasi orang tua meninggal.(poto: kompas.com).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Setiap umat Islam memikul tanggung jawab moral ketika menyelesaikan urusan utang orang tua meninggal dunia. Kematian memang menghentikan seluruh pahala amalan hamba di dunia, kecuali tiga perkara khusus yang terus mengalir.

Rasulullah SAW menegaskan prinsip tersebut melalui riwayat Abu Hurairah RA:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus, kecuali dari tiga hal: sedekah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (untuk yang telah meninggal).” (HR Muslim No 1631)

Hadits shahih ini mendorong setiap anak agar selalu berbakti kepada orang tua yang telah wafat. Namun, persoalan kewajiban pelunasan tunggakan sering memicu pertanyaan fikih saat harta peninggalan almarhum ternyata tidak mencukupi.

Kedudukan Harta Peninggalan dalam Fikih

Syariat Islam menetapkan bahwa utang tidak gugur dengan sendirinya akibat kematian sang debitur. Rasulullah SAW mengingatkan bahaya menunda kewajiban pembayaran melalui sabda beliau:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: “Jiwa orang beriman tertahan oleh hutangnya hingga dilunasi.” (HR Tirmidzi No 1078)

Baca Juga :  Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu

Peringatan tegas ini mewajibkan para ahli waris untuk mendahulukan penyelesaian pinjaman almarhum. Pembagian harta warisan tidak boleh berlangsung sebelum seluruh tanggungan mendasar terpenuhi secara mutlak.

Berdasarkan Panduan Praktis Pembagian Waris terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, hak peninggalan jenazah (Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah) membutuhkan tahapan eksekusi yang tertib. Pengelola jenazah wajib menggunakan harta peninggalan untuk biaya pemulasaraan terlebih dahulu, kecuali ada pihak lain yang menanggungnya secara sukarela.

Setelah biaya pengurusan jenazah terpenuhi, sisa harta tersebut harus diprioritaskan untuk melunasi seluruh utang almarhum. Ahli waris baru berhak membagi sisa peninggalan apabila seluruh kewajiban pinjaman telah bersih.

Tanggungan Hukum dan Bentuk Bakti Anak

Kendati Islam memberlakukan sanksi berat bagi penunggak utang, prinsip keadilan hukum tetap melarang pengalihan dosa kepada orang lain. Allah SWT menegaskan batasan tanggung jawab tersebut dalam Al-Qur’an Surah An-Najm ayat 38:

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ

Artinya: “Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”

Firman Allah SWT ini menetapkan bahwa anak tidak menanggung kewajiban hukum untuk membayarkan pinjaman orang tua jika harta peninggalan almarhum kurang. Kendati demikian, inisiatif sukarela anak untuk melunasi sisa tagihan tersebut menjadi wujud bakti paling mulia di hadapan Allah SWT.

Baca Juga :  Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, memberikan pandangan mendalam mengenai ikhtiar terpuji ini. Beliau menekankan bahwa keikhlasan seorang anak dalam menanggung beban almarhum bakal membuahkan ganjaran yang teramat agung.

“Yang pertama adalah itu anak saleh. Dia adalah anak yang baik, dia tidak ingin orang tuanya terlilit utang. Kalau dia bisa menata hatinya dan dia ikhlas, dia akan menemukan suatu hal yang agung nanti, di dunia dan di akhirat,” terang Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV yang telah di kutip atas izin detikHikmah.

Beliau juga menegaskan bahwa kemuliaan tindakan tersebut tidak melahirkan kewajiban mutlak yang membebankan anak secara hukum. “Seorang anak yang peduli pada orang tuanya, dibayarkan utangnya, biarpun pada sesungguhnya, tapi jangan sampai kalimat ini menjadi anak durhaka, anak tidak peduli pada orang tua, padahal sesungguhnya bukan kewajiban anak untuk melunasi utang orang tuanya,” pungkas Buya Yahya.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB