Otoritas Tafsir Al-Qur’an dan Syarat Menjadi Mufasir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat menafsirkan Al-Qur'an.(poto : istimewa)

Syarat menafsirkan Al-Qur'an.(poto : istimewa)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat luas baru-baru ini mendadak gempar akibat tayangan video ceramah yang beredar pesat di berbagai platform media sosial. Pasalnya, video tersebut menampilkan penceramah yang mendadak mengaitkan lafaz “Rabb” pada Surah Al-Fatihah ayat dua dengan kata rupiah.

Bahkan, penceramah tersebut berani mengklaim uang rupiah sebagai solusi mutlak atas segala bentuk permasalahan di alam semesta. Akibatnya, pernyataan kontroversial ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan umat Islam.

Sumber Utama Penafsiran Al-Qur’an

Oleh karena itu, masyarakat menilai pemaknaan tersebut sangat menyimpang dari kaidah resmi khazanah tafsir klasik. Secara mendasar, peristiwa ini membuktikan bahwa otoritas menafsirkan Al-Qur’an ilmiah memang memerlukan landasan keilmuan yang sangat ketat.

Mengenai hal tersebut, Imam as-Suyuthi lewat kitab al-Ithqan fi Ulumil Qur’an merumuskan empat sumber utama penafsiran Al-Qur’an. Pertama-tama, sumber tertinggi berpatokan pada riwayat sahih Nabi Muhammad saw sebagai penjelas resmi wahyu.

Metodologi Tafsir Berdasarkan Tradisi Ulama

Selanjutnya, penafsiran berlanjut pada pendapat para sahabat yang memahami langsung konteks sosial turunnya ayat. Melalui mekanisme ini, pendapat para sahabat membentuk tradisi tafsir bi al-ma’tsur yang memegang teguh riwayat resmi.

Di sisi lain, langkah berikutnya mengandalkan pendekatan bahasa Arab untuk membedah struktur kata serta gaya bahasa wahyu. Kemudian, pendekatan kebahasaan ini berpadu harmonis dengan pemahaman mendalam terhadap prinsip syariat demi menjaga keselarasan ajaran Islam.

Baca Juga :  Wahai Jiwa, Jangan Kembali ke Maksiat dan Jaga Taubat

Perangkat Keilmuan Wajib Bagi Mufasir

Selain itu, Imam as-Suyuthi juga menetapkan belasan disiplin ilmu yang wajib dikuasai seorang mufasir. Syarat mendasar tersebut mencakup penguasaan bahasa Arab, ilmu nahwu, sharaf, isytiqaq, hingga ilmu balaghah.

Bahkan, Ulama Tabi’in Imam Mujahid menegaskan larangan keras bagi siapa saja yang berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu kebahasaan:

لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالما بلغات العرب

Artinya, “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara tentang Al-Qur’an jika ia tidak menguasai bahasa Arab.”

Kualifikasi Teknis dan Pemahaman Syariat

Di samping itu, seorang mufasir wajib memahami ilmu qira’at, asbab al-nuzul, serta konsep nasikh dan mansukh. Oleh sebab itu, penguasaan ilmu akidah, ushul fikih, fikih, serta hadis Nabi menjadi pilar penting penyusunan tafsir.

Lebih lanjut, mufasir ideal turut memerlukan ilmu mauhubah atau pemahaman khusus pemberian Allah SWT. Maka dari itu, Ibn Abi Dunya mengibaratkan ilmu Al-Qur’an seperti lautan luas tanpa tepi yang menuntut kesiapan keilmuan matang.

Ancaman Penafsiran Tanpa Dasar Keilmuan

Sebaliknya, seseorang yang nekat menafsirkan Al-Qur’an tanpa perangkat ilmu tersebut dipastikan jatuh pada tafsir bi al-ra’yi al-madzmum. Terkait hal ini, Imam as-Suyuthi mengutip kaidah penting guna memperjelas batasan tersebut:

Baca Juga :  Rahasia Bahasa Al-Qur'an: Kalimat Berita Makna Perintah

فهذه العلوم التي هي كالآلة للمفسر لا يكون مفسرا إلا بتحصيلها فمن فسر بدونها كان مفسرا بالرأي المنهى عنه وإذا فسر مع حصولها لم يكن مفسرا بالرأي المنهى عنه

Artinya, “Ilmu-ilmu ini berkedudukan sebagai perangkat bagi seorang mufasir. Seseorang tidak disebut mufasir kecuali setelah menguasainya. Siapa yang menafsirkan tanpa menguasainya, maka ia termasuk menafsirkan dengan pendapat yang terlarang. Namun jika ia menafsirkan setelah menguasainya, maka ia tidak termasuk dalam kategori tersebut.” (Imam as-Suyuthi, al-Ithqan, jilid IV, hlm. 216).

Menjaga Etika Keilmuan dan Adab Agama

Sementara itu, Nabi Muhammad saw juga mengingatkan bahaya spekulasi pribadi saat mendiskusikan isi Al-Qur’an melalui sabdanya:

من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار

Artinya, “Siapa yang berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, umat Islam yang belum menguasai perangkat ilmu mufasir alangkah baiknya menukil penjelasan ulama otoritatif. Pada akhirnya, langkah hati-hati ini menjadi wujud adab luhur dalam menjaga kesucian makna Al-Qur’an. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cabang Ilmu Balaghah: Pengertian Bayan, Ma’ani, dan Badi’
Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah
Peran Al-Qur’an dan Sains Medis dalam Mencetak Dokter Masa Depan di PTKIN
Panduan Mad 6 Harakat Lengkap Contoh Bacaan Tajwid
Kemerdekaan Tanpa Diskriminasi Menurut Al-Hujurat Ayat 13
Kemuliaan Sejati Menurut Islam Bukan Ditentukan Jabatan
Panduan Alquran Menghadapi Tekanan Hidup dan Ujian Modern
Rezeki Tidak Akan Tertukar: Memahami Jaminan Allah dalam Alquran
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:33 WIB

Panduan Lengkap Cabang Ilmu Balaghah: Pengertian Bayan, Ma’ani, dan Badi’

Minggu, 13 September 2026 - 09:27 WIB

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WIB

Peran Al-Qur’an dan Sains Medis dalam Mencetak Dokter Masa Depan di PTKIN

Jumat, 4 September 2026 - 20:55 WIB

Panduan Mad 6 Harakat Lengkap Contoh Bacaan Tajwid

Jumat, 4 September 2026 - 20:45 WIB

Kemerdekaan Tanpa Diskriminasi Menurut Al-Hujurat Ayat 13

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB