Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Status Aset Kripto Merujuk Fatwa MUI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam doorstop acara

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam doorstop acara "Taxes, Digital Economy, Cryptoassets", Kamis (15/10/2026).(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, Dorlanhikmah.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan status halal-haram transaksi digital termasuk status aset kripto merujuk langsung pada fatwa Majelis Ulama Indonesia. Ia menyampaikan sikap resmi pemerintah tersebut kepada awak media setelah menghadiri seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta.

Pemerintah menaruh perhatian besar pada dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Agama memilih berpijak pada pandangan para ulama guna memberi kepastian hukum bagi publik.

Ulama Menilai Status Hukum Berdasarkan Unsur Dharar Gharar

Nasaruddin menjelaskan bahwa ulama menetapkan hukum syariah secara objektif melalui kajian mendalam. Para pakar fikih meneliti secara ketat keberadaan potensi bahaya atau dharar serta ketidakpastian atau gharar di dalam instrumen keuangan tersebut.

Pertimbangan mendasar ini menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keabsahan setiap transaksi ekonomi. Menurutnya, persoalan halal dan haram selalu bertumpu pada fakta objektif yang melingkupi suatu perkara.

Baca Juga :  Dirjen Bimas Islam Kemenag Ungkap Peran Penyuluh Agama

Nasaruddin menambahkan bahwa penilaian hukum syariah bersifat dinamis mengikuti perkembangan temuan lapangan. Kaidah fikih klasik menegaskan bahwa ketetapan hukum senantiasa bergerak mengikuti ‘illat atau sebab dasar penetapannya.

Perubahan kondisi di masa mendatang berpeluang mengubah status hukum suatu instrumen finansial. Sesuatu yang terlarang hari ini bisa berubah menjadi halal ketika aspek masalahnya tuntas, begitu pula sebaliknya jika timbul mudarat baru.

Nasaruddin memastikan pemerintah berpegang teguh pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021. Forum ulama nasional tersebut menyepakati larangan penggunaan mata uang kripto karena sarat spekulasi dan risiko kerugian nyata.

MUI hanya membuka ruang perdagangan kripto sebagai komoditas bila aset tersebut memenuhi syarat sil’ah. Kripto wajib memiliki aset dasar yang jelas serta mendatangkan manfaat nyata sebelum masyarakat memperdagangkannya secara legal.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Bahrul Ulum Terima Wakaf Ambulans Menjelang Muktamar NU

Kementerian Agama Menjadi Jembatan Strategis Antara Pemangku Kepentingan

Kementerian Agama kini menjalankan mandat khusus sebagai penghubung komunikasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kemenag terus mengawal agar regulasi instrumen keuangan negara tetap berjalan beriringan dengan pandangan keagamaan yang otoritatif.

Kolaborasi antarlembaga ini membangun mekanisme saling mengawasi secara sehat demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah ingin ekosistem ekonomi digital nasional tumbuh tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen.

Nasaruddin menegaskan kementeriannya konsisten mengawal integrasi kebijakan fiskal agar tetap selaras dengan rambu-rambu syariah. Pendekatan ini memastikan kebijakan publik senantiasa bebas dari unsur ketidakpastian dan ancaman kerugian finansial.

Sinergi antara umara dan ulama menjadi fondasi penting dalam merespons cepat inovasi teknologi finansial masa kini. Pemerintah optimistis koordinasi terarah ini mampu menghadirkan iklim investasi digital yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Masjid Megah dan Terbesar di Jambi Menjadi Destinasi Wisata Religi Bersejarah
Mengapa Lombok Menyandang Predikat Pulau Seribu Masjid?
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB