Jakarta, Dorlanhikmah.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan status halal-haram transaksi digital termasuk status aset kripto merujuk langsung pada fatwa Majelis Ulama Indonesia. Ia menyampaikan sikap resmi pemerintah tersebut kepada awak media setelah menghadiri seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta.
Pemerintah menaruh perhatian besar pada dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Agama memilih berpijak pada pandangan para ulama guna memberi kepastian hukum bagi publik.
Ulama Menilai Status Hukum Berdasarkan Unsur Dharar Gharar
Nasaruddin menjelaskan bahwa ulama menetapkan hukum syariah secara objektif melalui kajian mendalam. Para pakar fikih meneliti secara ketat keberadaan potensi bahaya atau dharar serta ketidakpastian atau gharar di dalam instrumen keuangan tersebut.
Pertimbangan mendasar ini menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keabsahan setiap transaksi ekonomi. Menurutnya, persoalan halal dan haram selalu bertumpu pada fakta objektif yang melingkupi suatu perkara.
Nasaruddin menambahkan bahwa penilaian hukum syariah bersifat dinamis mengikuti perkembangan temuan lapangan. Kaidah fikih klasik menegaskan bahwa ketetapan hukum senantiasa bergerak mengikuti ‘illat atau sebab dasar penetapannya.
Perubahan kondisi di masa mendatang berpeluang mengubah status hukum suatu instrumen finansial. Sesuatu yang terlarang hari ini bisa berubah menjadi halal ketika aspek masalahnya tuntas, begitu pula sebaliknya jika timbul mudarat baru.
Nasaruddin memastikan pemerintah berpegang teguh pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021. Forum ulama nasional tersebut menyepakati larangan penggunaan mata uang kripto karena sarat spekulasi dan risiko kerugian nyata.
MUI hanya membuka ruang perdagangan kripto sebagai komoditas bila aset tersebut memenuhi syarat sil’ah. Kripto wajib memiliki aset dasar yang jelas serta mendatangkan manfaat nyata sebelum masyarakat memperdagangkannya secara legal.
Kementerian Agama Menjadi Jembatan Strategis Antara Pemangku Kepentingan
Kementerian Agama kini menjalankan mandat khusus sebagai penghubung komunikasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kemenag terus mengawal agar regulasi instrumen keuangan negara tetap berjalan beriringan dengan pandangan keagamaan yang otoritatif.
Kolaborasi antarlembaga ini membangun mekanisme saling mengawasi secara sehat demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah ingin ekosistem ekonomi digital nasional tumbuh tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen.
Nasaruddin menegaskan kementeriannya konsisten mengawal integrasi kebijakan fiskal agar tetap selaras dengan rambu-rambu syariah. Pendekatan ini memastikan kebijakan publik senantiasa bebas dari unsur ketidakpastian dan ancaman kerugian finansial.
Sinergi antara umara dan ulama menjadi fondasi penting dalam merespons cepat inovasi teknologi finansial masa kini. Pemerintah optimistis koordinasi terarah ini mampu menghadirkan iklim investasi digital yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.(ust)







Komentar