Hukum Bisnis Afiliasi Menurut Pandangan Fikih Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bisnis Afiliasi.(poto: pengusahamuslim.com).

Ilustrasi Bisnis Afiliasi.(poto: pengusahamuslim.com).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Perkembangan teknologi informasi mendorong pertumbuhan transaksi digital dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat modern. Salah satu model pemasaran yang paling populer saat ini adalah bisnis afiliasi atau affiliate marketing.

Cambridge Dictionary mendefinisikan affiliate marketing sebagai:

An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link.

Definisi tersebut bermakna:

“Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi”.

Masyarakat luas kerap mempertanyakan kepastian hukum bisnis afiliasi islam dalam perspektif fikih muamalah. Para ulama dari lembaga fatwa internasional telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai keabsahan model pemasaran digital ini.

Pertanyaan Penjelas Mengenai Model Pemasaran Digital

Dinamika sistem pembayaran dan perbankan modern yang memfasilitasi kartu kredit memicu lahirnya raksasa e-dagang seperti Amazon dan ClickBank. Pertumbuhan jumlah penjual mendorong platform e-dagang membuka program afiliasi bagi masyarakat umum yang ingin meraih pendapatan tambahan.

Mekanisme kerja program ini mewajibkan pemasar mendaftar resmi untuk mendapatkan tautan rujukan khusus pada platform digital mereka. Pemasar menerima komisi berupa persentase tertentu dari harga jual setiap kali konsumen membeli produk melalui tautan tersebut.

Model transaksi online tersebut pernah ditanyakan secara mendalam kepada Dewan Fatwa Islamweb:

“Perkembangan di bidang kredit dan perbankan -tersedianya kartu pembayaran dan kredit- telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi—persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?”.

Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb memberikan jawaban resmi mengenai keabsahan komisi pemasaran online. Dewan menegaskan bahwa pemasaran digital memiliki hukum yang sama dengan pemasaran konvensional selama memenuhi kaidah syariat.

Jawaban lengkap Dewan Fatwa Islamweb tertuang dalam Fatwa Islamweb nomor 309742 sebagai berikut:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا

Baca Juga :  Panduan Tata Cara Shalat Istisqa dan Doa Minta Hujan

Teks tersebut menjelaskan:

“Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at” (Fatawa Islamweb no.309742).

Ulama menegaskan bahwa sarana pemasaran digital berfungsi sebagai wujud pemberian manfaat dan bantuan layanan. Pemasar berhak menerima imbalan finansial atas manfaat yang berhasil mereka berikan kepada pihak penjual.

Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengelompokkan bisnis afiliasi ke dalam jenis akad samsarah (perantara) atau akad ju’alah (imbalan atas pekerjaan). Beliau merincikan beberapa panduan penting bagi para pemasar afiliasi dalam menjalankan aktivitasnya.

Beliau menyatakan:

“Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.”
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya kejujuran informasi serta larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar. Afiliator wajib menjaga kehalalan produk dan melindungi kepentingan konsumen dari potensi kerugian.

Ketentuan Komisi Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah

Lembaga fatwa Arab Saudi, Al-Lajnah Ad-Daimah, turut menetapkan aturan mengenai batas kebolehan seorang broker atau simsar mengambil upah. Keputusan ini tercantum jelas dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah volume 13 halaman 131.

Teks fatwa resmi menyebutkan:

يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر

Terjemahan resmi fatwa tersebut berbunyi:

“Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya”. (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025).

Ketetapan ini memberikan dasar hukum yang kuat mengenai persentase komisi yang jelas. Penjual maupun pembeli dapat memberikan komisi tersebut berdasarkan kesepakatan awal tanpa unsur eksploitasi.

Keputusan Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina

Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina mengeluarkan rincian kriteria syariah untuk aktivitas pemasaran digital. Lembaga ini menyusun panduan sistematis mengenai syarat-syarat mengambil komisi pemasaran online.

Baca Juga :  Hukum Mahar via Transfer dan Crypto dalam Islam

Dewan Fatwa Universitas An-Najah menerangkan:

الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع.

Teks fatwa tersebut mengandung arti sebagai berikut:

“Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut:

Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain.

Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat.

Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli.

Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta”.

(Fatawa Jami’ah An-Najah Palestina, no.403735)

Kriteria tersebut mewajibkan pemasar menjaga kebenaran deskripsi barang tanpa tipu daya. Transaksi yang jujur akan menjamin keberkahan komisi yang diterima oleh afiliator.

Landasan Akad Samsarah dalam Kitab Shahih Bukhari

Syariat Islam memperbolehkan akad samsarah atau perantara dagang sejak zaman ulama salaf. Imam Al-Bukhari membawakan bab khusus mengenai upah perantara dalam kitab tersohor Shahih Bukhari.

Riwayat shahih tersebut mencatat pendapat para ulama tabi’in dan sahabat Nabi Muhammad SAW:

بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهو لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )

Terjemahan riwayat tersebut menjelaskan:

“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.

Landasan riwayat ini mempertegas keabsahan pembagian keuntungan dalam jasa perantara. Kaum muslimin wajib mematuhi seluruh klausul perjanjian yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim
Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah
Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat
Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar
Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan di Gigi Ketika Shalat: Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Hukum Hangus Gaji Pekerja Resign Akibat Sakit dalam Islam
Hukum Melarang Anak Bertemu Ayah Usai Perceraian
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Bukan Jam 12 Malam, Ini Waktu Utama Shalat Tahajud Menurut Ustaz Adi Hidayat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Hukum Rujuk Talak Tiga dan Muhallil Menurut Fikih

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB