Fatwa Halal MUI Syarat Mutlak Sertifikasi Produk

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar.(poto: kemenag.go.id).

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar.(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama menegaskan penetapan fatwa halal mui syarat mutlak dalam seluruh tahapan sertifikasi jaminan produk halal di Indonesia. Pemerintah meyakinkan publik bahwa aturan ini berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara diskusi resmi di Aula Buya Hamka, Jakarta. Pihaknya menggelar forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 bersama sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan.

Fuad menjelaskan keberadaan keputusan keagamaan ini menduduki posisi sentral dalam ekosistem jaminan produk. Oleh karena itu, seluruh proses penerbitan sertifikat resmi wajib mengacu pada keputusan penetapan kehalalan tersebut.

Peran Sentral Keputusan Kehalalan Dalam Sistem Jaminan

Dalam paparan resminya, Fuad menyebutkan bahwa sistem jaminan produk tidak pernah menempatkan fatwa sebagai dokumen pelengkap belaka. Pengelola sistem sertifikasi selalu menjadikan keputusan kehalalan tersebut sebagai fondasi utama sebelum menerbitkan dokumen resmi.

Baca Juga :  Wali Kota Padang Dorong Program Smart Surau dan Gastronomi

Pemerintah juga mendorong perluasan jangkauan aturan seiring dengan pertumbuhan industri dan standar belanja masyarakat yang terus berkembang pesat. Saat ini, skema sertifikasi tidak lagi menyasar makanan atau minuman berbasis bahan hewani semata.

Proses produksi barang gunaan serta aneka produk olahan modern kini masuk dalam cakupan pengawasan jaminan halal. Petugas memantau seluruh alur pembuatan produk secara ketat demi menjamin keamanan pengolahan bahan bagi konsumen.

Kepastian Hukum Serta Penguatan Literasi Industri Halal

Sertifikasi produk membawa dampak langsung dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain itu, negara menghadirkan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Penerapan aturan yang rinci ini turut mendorong kelancaran arus barang dan pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menyatukan langkah demi suksesnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi mendatang.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Jambi Matangkan Uji Kompetensi Penghulu dan Pemutakhiran Data MyASN

Fuad menekankan pentingnya strategi komunikasi yang efektif dalam menyampaikan informasi seputar industri jaminan produk ini. Petugas lapangan harus menggunakan penyampaian yang sederhana agar masyarakat mudah memahami seluruh regulasi yang berlaku.

Ia menyamakan metode penyampaian ini dengan cara para tokoh mengulas topik ekonomi menggunakan pendekatan bahasa agama. Langkah sosialisasi yang komunikatif akan mempercepat pemahaman publik mengenai target wajib halal pada Oktober 2026.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi resmi dan layanan keagamaan melalui portal resmi Kementerian Agama secara langsung. Selain portal utama, publik juga bisa memantau saluran saluran WhatsApp resmi untuk mendapatkan kabar terbaru harian.(ust)

Berita Terkait

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal
Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru
Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem
Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata
Pimpin Apel Pegawai, Kakanwil Kemenag Jambi Dorong Kinerja Kolektif dan Akuntabel
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Potensi Pesantren Bangun Peradaban Islam Modern
Kemenag Belum Buka CPNS 2026, Waspadai Modus Penipuan Rekrutmen
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Kemenag Gelar Lomba Video Kreatif Islami Berhadiah Belasan Juta untuk Siswa dan Guru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Kemenag Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kolaborasi Tiga Kementerian Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata

Berita Terbaru

Ilustrasi: Kiai mengajar kitab fikih klasik tentang istibra dan menjaga nasab kepada para santri di pesantren tradisional.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:45 WIB