Fatwa Halal MUI Syarat Mutlak Sertifikasi Produk

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar.(poto: kemenag.go.id).

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar.(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama menegaskan penetapan fatwa halal mui syarat mutlak dalam seluruh tahapan sertifikasi jaminan produk halal di Indonesia. Pemerintah meyakinkan publik bahwa aturan ini berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara diskusi resmi di Aula Buya Hamka, Jakarta. Pihaknya menggelar forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 bersama sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan.

Fuad menjelaskan keberadaan keputusan keagamaan ini menduduki posisi sentral dalam ekosistem jaminan produk. Oleh karena itu, seluruh proses penerbitan sertifikat resmi wajib mengacu pada keputusan penetapan kehalalan tersebut.

Peran Sentral Keputusan Kehalalan Dalam Sistem Jaminan

Dalam paparan resminya, Fuad menyebutkan bahwa sistem jaminan produk tidak pernah menempatkan fatwa sebagai dokumen pelengkap belaka. Pengelola sistem sertifikasi selalu menjadikan keputusan kehalalan tersebut sebagai fondasi utama sebelum menerbitkan dokumen resmi.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Pelatihan Tartil Al-Qur'an 1.000 Guru PAI

Pemerintah juga mendorong perluasan jangkauan aturan seiring dengan pertumbuhan industri dan standar belanja masyarakat yang terus berkembang pesat. Saat ini, skema sertifikasi tidak lagi menyasar makanan atau minuman berbasis bahan hewani semata.

Proses produksi barang gunaan serta aneka produk olahan modern kini masuk dalam cakupan pengawasan jaminan halal. Petugas memantau seluruh alur pembuatan produk secara ketat demi menjamin keamanan pengolahan bahan bagi konsumen.

Kepastian Hukum Serta Penguatan Literasi Industri Halal

Sertifikasi produk membawa dampak langsung dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain itu, negara menghadirkan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Penerapan aturan yang rinci ini turut mendorong kelancaran arus barang dan pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menyatukan langkah demi suksesnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi mendatang.

Baca Juga :  Kemenag Perkuat Standar Penilaian Al-Qur'an dan Sertifikasi Hakim MTQ

Fuad menekankan pentingnya strategi komunikasi yang efektif dalam menyampaikan informasi seputar industri jaminan produk ini. Petugas lapangan harus menggunakan penyampaian yang sederhana agar masyarakat mudah memahami seluruh regulasi yang berlaku.

Ia menyamakan metode penyampaian ini dengan cara para tokoh mengulas topik ekonomi menggunakan pendekatan bahasa agama. Langkah sosialisasi yang komunikatif akan mempercepat pemahaman publik mengenai target wajib halal pada Oktober 2026.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi resmi dan layanan keagamaan melalui portal resmi Kementerian Agama secara langsung. Selain portal utama, publik juga bisa memantau saluran saluran WhatsApp resmi untuk mendapatkan kabar terbaru harian.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Masjid Megah dan Terbesar di Jambi Menjadi Destinasi Wisata Religi Bersejarah
Mengapa Lombok Menyandang Predikat Pulau Seribu Masjid?
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB